KPU Persiapkan Tahapan Pendaftaran - Berita Kubu Raya - Kalimantan Barat

Breaking

Unordered List

Tuesday, June 4, 2013

KPU Persiapkan Tahapan Pendaftaran

Pemilukada Kabupaten Kubu Raya

SUNGAI RAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kubu Raya memastikan proses pendaftaran bakal pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya, akan dilaksanakan pada 12 – 18 Juni mendatang. Ini berlaku, baik terhadap mereka yang menggunakan jalur perseorangan maupun yang diusung partai politik (parpol).

Ketua KPU Kabupaten Kubu Raya, Idris Maheru, mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang mempersiapkan tahapan pendaftaran bakal pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya pada Pemilihan Umum Kepela Daerah (Pemilukada), 19 September mendatang. “Untuk pendaftarannya, tidak ada perbedaan, apakah dia dari calon perseorangan atau dari partai politik, waktunya sama,” katanya, Senin (3/6) di Sekretariat KPU Kabupaten Kubu Raya.

Idris menjelaskan, nantinya proses pendaftaran akan langsung dilakukan oleh pasangan balon, baik dari jalur perseorangan maupun yang diusung parpol atau gabungan parpol. Yang mana, disebutkan dia, waktu pendaftaran akan dilaksanakan sejak pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB. “Jika melewati dari batas waktu yang telah ditentukan, maka tidak akan kami terima,” tegasnya.

Untuk parpol atau gabungan parpol, Idris meminta agar didaftarkan langsung oleh ketua atau pengurus parpolnya, dari kepengurusan terbaru, sesuai yang dengan surat keputusan (SK), baik dari provinsi maupun pusat. Dia juga mengingatkan, sesuai dengan ketentuan syarat untuk mengusung pasangan balon, maka parpol tersebut minimal atau sekurang-kurangnya memiliki 15 persen atau tujuh kursi keterwakilan di DPRD. “Jika tidak mencukupi, maka parpol tersebut harus berkoalisi dengan parpol lainnya,” jelasnya.

Ketentuan lainnya yang juga harus dipenuhi, disebutkan dia, jika parpol ingin mengusung dan berkoalisi, maka syarat yang harus dipenuhi adalah perolehan suara dihitung dengan suara sah yang diperoleh pada Pemilu 2009 lalu, yakni sekurang-kurangnya 33.484 suara. 

Meski sudah mendekati tahapan pendaftaran, sampai saat ini, Idris mengaku belum mengetahui secara pasti, berapa banyak bakal pasangan calon yang akan bertarung pada Pemilukada mendatang. Akan tetapi, dia menyebutkan, berdasarkan data yang disampaikan KPU, sudah ada beberapa utusan bakal pasangan calon yang telah mempertanyakan tahapan dan proses mekanisme pendaftaran. “Sudah ada beberapa utusan pasangan Balon Bupati dan Wakil Bupati yang telah menanyakan tahapan dan proses mekanismenya,” ucapnya.

Terkait dengan verifikasi administrasi dan faktual terhadap pasangan indenpenden, dia menceritakan bahwa saat ini petugas PPS terus melakukan tugasnya, untuk memvalidasi data dukungan. Yang mana, selanjutnya, dia menambahkan, hasil dari verifikasi tersebut, pada 11 Juni mendatang akan diserahkan ke petugas PPK untuk diplenokan.  "Hasil dari monitoring kita memang terdapat banyak dukungan yang dicoretan. Meski dukungan pasangan tersebut tidak memenuhi syarat dukungan minimal, yakni 24.707 pasangan balon masih berhak untuk mendaftar, yang nantinya akan ada catatan yang harus diperbaiki,” terangnya. (adg)



Sumber :  Harian Pontianak Post Tanggal 4 Juni 2013 Halaman 18

No comments:

Post a Comment