Pemilu Kada : Siapkan Satu TPS di Lapas - Berita Kubu Raya - Kalimantan Barat

Breaking

Unordered List

Wednesday, July 3, 2013

Pemilu Kada : Siapkan Satu TPS di Lapas

Gbr dari Internet
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kubu Raya pada saat pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kubu Raya akan menyiapkan satu tempat pemungutan suara (TPS) di Lapas Kelas II untuk mengakomodir 73 warga Kubu Raya yang tersandung hukum.

Ketua Pokja Pemuktahiran Data Pemilih KPU Kabupaten Kubu Raya, Gustiar mengatakan berdasarkan pendataan yang dilakukan petugas PPK, tercatat 73 masyarakat yang tersandung hukum berada di dalam Lapas kelas II.

Karena memilih merupakan hak setiap warga negara, lanjut dia maka KPU Kabupaten Kubu Raya berkewajiban untuk menyiapkan tempat pemungutan suara bagi setiap warga negara yang berada di dalam tahanan.

“Untuk di lembaga pemasyarakatan kita siapkan satu TPS. Setiap tahun kita lakukan agar semua warga negara dapat memberikan hak suaranya,” katanya, Selasa (2/7).  Gustiar menjelaskan berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih sementara, dari sembilan kecamatan yang ada di Kabupaten Kubu Raya tercatat ada 388.491 warga yang telah terdata sebagai pemilih. Jumlah tersebut terbagi antara pemilih laki-laki sebanyak 197.483 dan perempuan 191.458.

Jumlah tersebut berdasarkan pendataan yang dilakukan petugas pengawas kecamatan (PPK) di 117 desa dari sembilan kecamatan dan warga yang terdata di data penduduk pemilih pemilu potensial (DP4) sebanyak 423.611 jiwa. “Pendataan pemilih akan terus dilakukan, baik yang berada di Lapas ataupun masyarakat umum untuk dilakukan pencatatan daftar pemilih tambahan,” ucapnya.

Dia memastikan, dalam proses pencatatan daftar pemilih tambahan tidak akan tumpang tindih data, yakni daftar pemilih yang sudah ada kembali masuk. “Ini tidak akan terjadi karena petugas pendataan yang telah melakukan verifikasi daftar pemilih telah menempelkan stiker sebagai tanda bahwa warga di suatu rumah di daerah tersebut sudah di data sebagai daftar pemilih sementara,” ujarnya.

Dalam proses verifikasi DPS, dia menambahkan tidak melibatkan semua pengurus RT. Karena petugas pemuktahiran data yang melakukan proses verifikasi melakukan tugasnya berbasis TPS. Dimana dalam satu TPS terdiri beberapa RT. “Wajar jika ada pertanyaan dari RT yang merasa dalam proses verifikasi DPS tidak dilibatkan,” ungkapnya. (adg)

Sumber : Pontianak Post Tanggal 3 Juli 2013 - Halaman 18

No comments:

Post a Comment