Retribusi IMB Ditarget Rp5 M - Berita Kubu Raya - Kalimantan Barat

Breaking

Unordered List

Tuesday, January 8, 2013

Retribusi IMB Ditarget Rp5 M

SUNGAI RAYA – Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Kebersihan Kabupaten Kubu Raya, tahun ini menargetkan dapat mengumpulkan retribusi pada izin mendirikan bangunan (IMB) sebesar Rp5 miliar. Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Kebersihan Kabupaten Kubu Raya, Teddy Erwanto, mengungkapkan berdasarkan data retribusi sejak 2010 hingga 2011, target PAD dari retribusi IMB secara umum dapat dikatakan tercapai.

Sementara  pada 2012 saja, menurut dia, retribusi IMB yang ditargetkan Rp5 miliar hanya tercapai Rp4,5 miliar.  Diungkapkan Teddy, pada 2010, dari target PAD sekitar Rp900 jutaan, mereka mampu mencapai Rp2,5 miliar. Sementara pada 2011, dari Rp3 miliar, mereka sanggup memenuhi hingga Rp3,5 miliar. Sementara untuk 2013, pihaknya menargetkan PAD pada IMB sebesar Rp5 miliar.

“Memang tahun sebelumnya dapat dikatakan dipaksakan. Karena berdasarkan statistik, kita tidak akan mampu mengejar target yang telah ditentukan,” katanya, Senin (7/1) di Sungai Raya.  Meski pada tahun sebelumnya terget tersebut tidak mampu tercapai, Teddy meyakini pada tahun ini pihaknya akan mampu mencapai target PAD pada retribusi IMB.
Untuk capaian target tersebut, dia menambahkan bahwa memang dibutuhkan dukungan semua pihak. Pihaknya sendiri berjanji akan terus meningkatkan sosialiasi pentingnya retribusi IMB bagi pembangunan Kabupaten Kubu Raya.

Teddy mengatakan untuk menentukan target PAD pada retribusi IMB,  analisis yang digunakan adalah dengan melihat kondisi di lapangan, yakni perkembangan pembangunan perumahan, populasi masyarakat, pertumbuhan ekonomi, serta perkembangan daerah itu sendiri. “Inilah faktor-faktornya, mengapa pada tahun lalu target PAD pada retribusi IMB tidak tercapai,” terangnya.

Sementara dia juga menjelaskan, berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, semua pihak yang akan mendirikan bangunan apapun, seperti gudang, pabrik, hingga rumah toko, tetap harus mengeluarkan retribusi. Mengenai biaya yang dikeluarkan, dia menambahkan bahwa hal tersebut disesuaikan, sebagai contoh retribusi IMB rumah, di mana tinggal dihitung berdasarkan jenis bangunan rumah tinggal dan luas total bangunan rumah tinggal, serta kelas jalan.

Dia juga menambahkan bahwa retribusi IMB perdagangan dan jasa dihitung berdasarkan luas bangunan dan kelas jalan. “Jadi dalam Perda, semuanya sudah diatur dan ditentukan,” ucapnya.   Teddy pun mengimbau kepada masyarakat, untuk ikut berpartisipasi membangun Kabupaten Kubu Raya,

dengan menaati aturan yang telah ada, dengan mengurus IMB, jika hendak mendirikan suatu bangunan. Karena, dia menambahkan, pada dasarnya retribusi yang dikeluarkan akan kembali kepada masyarakat itu sendiri. “Retribusi ini akan kita serahkan kepada Pemerintah Kabupaten yang nantinya disebut sebagai PAD. Yang mana akan dimanfaatkan untuk pembangunan Kabupaten Kubu Raya,” paparnya. (adg)

Sumber : Pontianak Post

No comments:

Post a Comment