Pemkab-DPRD Usulan Enam Raperda - Berita Kubu Raya - Kalimantan Barat

Breaking

Unordered List

Tuesday, March 26, 2013

Pemkab-DPRD Usulan Enam Raperda

SUNGAI RAYA – DPRD Kabupaten Kubu Raya menggelar Rapat Paripurna tentang Penyampaian Nota Penjelasan terhadap Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Tiga Raperda Usul Inisiatif, Senin (25/3), di Gedung DPRD Kabupaten Kubu Raya. Enam Raperda tersebut yakni Penyertaan Modal ke PDAM Tirta Raya, Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Biaya Cetak KTP dan Akta, dan Penanaman Modal. Sementara Perda usul inisiatif, yakni Badan Permusyawaratan Desa, Peraturan Desa, dan  tentang Mekanisme Pencalonan Pemilihan, Pelantikan,  Pemberhentian Kepala Desa.

Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan, menjelaskan bahwa penyertaan modal kepada PDAM Tirta Raya tersebut sangat penting. Pasalnya, dia menambahkan, hal tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat. “Saat ini kan PDAM sedang mengembangkan pelayanannya selain di Kecamatan Sungai Raya, sehingga memang membutuhkan suntikan anggaran, baik dari APBD maupun dari pihak ketiga,” katanya.


Selama ini, dia mengatakan, sudah ada pihak ketiga yang menawarkan kerjasama. Bahkan, dia menambahkan, saat ini pemerintah sedang melakukan kajian untuk mempelajari bagaimana sistem dan bentuk kerjasamanya, untuk kemudian dilaksanakan. Yang terpenting, menurutnya, bukan permasalahan untung atau rugi, akan tetapi bagaimana pelayanan air bersih mampu menjangkau ke daerah-daerah yang belum mendapatkannya.

Dengan adanya Perda tersebut, dia berharap akan membuka peluang bagi PDAM, untuk melakukan pengembangan sasaran konsumen. Karena telah memiliki dasar hukum, dia yakin, PDAM dapat menjalin kerjasama dengan pihak ketiga, yang tentunya membuat kedua-duanya saling menguntungkan. “Kalau tidak punya dasar hukum, dan tiba-tiba menjalin kerjasama dengan pihak ketiga, tentu akan bermasalah di kemudian hari,” ucapnya.

Untuk Perda Penanaman Modal, dia menuturkan bahwa perda tersebut sangat penting untuk mengatur arus modal, baik modal besar dalam dan luar negeri, yang terbangun antara pemerintah dengan pihak swasta dalam bentuk CSR.

“Sejauh ini memang sudah banyak kerjasama yang sudah kita bangun dengan pihak ketiga, yang setiap tahun memberikan bantuan pembangunan jalan di Desa Mega Timur, dan ada juga kerjasama yang dibangun untuk membantu pendidikan, air bersih,” tuturnya.

Sementara itu, ketua DPRD Kabupaten Kubu Raya, Sujiwo, mengatakan bahwa keenam Raperda yang telah disampaikan tersebut, pada dasarnya sama-sama memiliki prioritas untuk dibahas dan disahkan menjadi Perda. Akan tetapi, dia menambahkan,  yang akan menjadi perhatian khusus mereka, terletak pada Raperda Penyertaan Modal kepada PDAM. Di mana, menurut dia, seperti yang diketahui, PDAM memang sesegera mungkin untuk mendapatkan penyertaan modal.

Penyertaan modal ini sendiri, menurutnya, adalah untuk memotivasi manajemen dan pegawai PDAM, untuk membuat trobosan-terobosan program kerja. Dia memisalkan seperti pembangunan infrastruktur yang membutuhkan biaya besar.

“Harapan kita, setelah Rapeda ini disahkan, dan penyertaan modal telah diberikan, manajemen PDAM mampu memelihara jaringan yang sudah ada, masyarakat yang sudah mendapatkan pelayanan mendapatkan pelayanan yang maksimal, dan masyarakat yang belum mendapatkan jaringan PDAM dapat menikmati pelayanan air bersih karena ini merupakan kebutuhan dasar,” ungkapnya.

Terkait berapa besaran penyertaan modal yang akan disalurkan, dia mengungkapkan hingga saat ini belum dapat dipastikan. Pasalnya, mengenai hal ini, dia menambahkan, harus terlebih dahulu berkoordinasi dengan Pemkab, dalam hal ini Bupati. Akan tetapi, dia menambahkan, melihat perkembangan air bersih, sedikitnya pertahun, suntikan dana yang diperlukan mencapai Rp1 miliar – Rp5 miliar. “Dan suntikan anggaran ini harus dilakukan bertahap,” ucapnya.

Untuk Perda BPD, Peraturan Desa, dan  tentang Mekanisme Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan,  Pemberhentian Kepala Desa, dia menambahkan bahwa pada dasarnya, peraturan tersebut bertujuan untuk memperkuat posisi perangkat desa. “Seperti bagaimana sekarang kepala desa harus sudah mampu membuat peraturan desa. Dan ini harus dibuatkan payung hukumnya, agar ketika sudah ada perdesnya, tidak bertentangan  dan tidak bermasalah di kemudian hari,” pungkasnya. (adg)

Sumber : Harian Pontianak Post

No comments:

Post a Comment