- Berita Kubu Raya - Kalimantan Barat

Breaking

Unordered List

Tuesday, July 3, 2012

Foto Denny H/Pontianak Post
Asap Cemarkan ASEAN
*Brigade Pengendali Kebakaran Dikukuhkan

SUNGAI RAYA – Kebakaran hutan dan lahan di Indonesia, termasuk di Kubu Raya, rutin terjadi ketika musim pengering atau kemarau datang. Kerugiannya menyebabkan negara-negara tetangga dalam kawasan Asia Tenggara, bahkan lebih luas ASEAN, mengalami bencana dan kerugian tidak kecil. Oleh karena itu, butuh proses dan penanggulangan terpadu untuk menangganinya.

Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan mengatakan bahwa asap yang ditimbulkan, ternyata telah merugikan masyarakat di beberapa negara tetangga di kawasan Asia Tenggara, terutama  Singapura, Malaysia, dan Brunei Darussalam. “Dalam lima tahun terakhir, sejak tahun 1997, 1998, 2005, dan 2006, merupakan bencana lokal dan nasional, tetapi sudah menjadi polemik tingkat regional ASEAN,” katanya.


Menurut Bupati, kebakaran hutan dan lahan di Kubu Raya sebagian besar disebabkan aktivitas para petani dalam membersihkan lahan. Biasanya, dia menambahkan, cara dilakukan warga agak kurang efektif, praktis, dan efisien. “Caranya kerap dengan membakar lahan.

Dan mereka beranggapan pekerjaan menjadi lebih mudah. Akibatnya, sisa abu pembakaran dijadikan zat yang dapat menetralkan ph tanah yang bersifat asam. Kondisi ini diperparah adanya aktivitas perusahaan perkebunan yang terindikasi melakukan land clearing dengan membakar,” katanya. ”Namun umumnya peristiwa itu terjadi dulu, tidak sekarang, karena kita menetapkan aturan sangat ketat,” timpal dia.

Menurut dia, kebakaran hutan dan lahan disinyalir menyebabkan kerusakan sumber daya hutan, sehingga berdampak negatif ke dimensi lebih luas. Selain secara ekonomi, ekologi, sosial, dan budaya, bahkan ditambahkan Bupati, juga merugikan regional dan internasional dikarenakan polusi asap yang ditimbulkan mengganggu negara lain. ”Tentunya yang dirugikan adalah Kabupaten Kubu Raya,” ungkapnya.

Ia menegaskan kembali agar besarnya kerusakan dari kebakaran hutan dan lahan, jangan terjadi kembali. Pemerintah, menurut dia, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2001 berusaha menekan segala aspek berkaitan dengan bahaya kebakaran hutan dan lahan. “Intinya pengendalian kebakaran hutan dan lahan paling harus saling mencegah secara preventif. Sebab, jika api meluas akan semakin sulit mengatasi. Meskipun personil telah tersedia. Makanya kita membutuhkan kesiapan anggota Brigade Pengendalian Kebakaran,” ujar Muda.

Ia berharap tindak lanjut kegiatan apel siaga di Halaman Pemkab Kubu Raya, mampu mengupayakan pencegahan kebakaran hutan dan lahan di kabupaten yang dipimpinnya. Dia mengingatkan sejak awal agar lahan  pertanian dipersiapkan sedini mungkin. Dia juga meminta apabila terjadi kebakaran hutan dan lahan, dilakukan koordinasi terpadu antara TNI, Polri, masyarakat peduli api, perusahaan perkebunan, dan HTI, juga kelompok masyarakat yang saling terhubung. (den)

No comments:

Post a Comment