UU Desa Segera Diketuk Palu - Berita Kubu Raya - Kalimantan Barat

Breaking

Unordered List

Tuesday, June 26, 2012

UU Desa Segera Diketuk Palu

SUNGAI RAYA – DPR-RI diperkirakan akan segera melakukan ‘ketuk palu’ Undang-Undang (UU) Desa pada September mendatang. Itu dijabarkan anggota Dewan Presidium Nasional Parade Nusantara (Persatuan Rakyat Desa), Slamet Riyadi, usai beraudiensi dengan Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso dan Taufik Hidayat, yang juga tim Pansus UU Desa pada 31 Mei lalu. 

”Seusai Rakernas berlanjut dengan audiensi. Hasilnya, Pansus berupaya menyelesaikan tugas pokok menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa. Mereka perkirakan sekitar Bulan September telah disahkan. Dan mereka berjanji akan memperjuangkan usulan Parade Nusantara dimasukkan dalam UU Desa. Menko Perekonomian juga menyatakan apresiasi dengan UU Desa. Beliau berharap dapat disahkan pada tahun ini juga," kata Slamet, kemarin.

Diungkapkan dia, usulan yang diperjuangkan Parade Nusantara di antaranya berkaitan masa jabatan kepala desa selama 8 tahun, selama tiga periode menjabat. Lalu pembatasan usia maksimal 68 tahun untuk seorang kades. Sementara Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBN sebesar Rp1,3 miliar perdesa pertahun, serta seorang kades bisa ikut dalam pencalonan legislatif.


“Kami melihat usulan ini wajar-wajar saja. Terutama terkait ADD. Jika ini terpenuhi, maka desa-desa di seluruh Indonesia akan mampu membangun daerahnya di berbagai sektor, mulai infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan lain," ucap dia.

Kepala Desa Sungai Bulan ini ternyata tidak sendirian ke Jakarta melakukan audiensi. Dia bersama tiga kepala desa di Kubu Raya yaitu Kepala Desa Kuala Dua, Gunung Tamang, dan Pulau Limbung, menjadi perwakilan Kalbar di Parade Nusantara.

Dalam menghadapi UU Desa, lanjutnya, Pemkab Kubu Raya telah melakukan persiapan, antara lain penguatan dan pemantapan kesiapan aparatur pemerintah desa berupa bimbingan teknis. "Kita tidak ingin saat UU Desa disahkan, justru menjadi bumerang bagi pemdes. Saya memiliki tanggung jawab moril dalam memberikan penguatan kepada pemdes supaya mereka bisa lebih siap, kalau UU Desa disahkan,” katanya.

Dia berharap, pola kebijakan pemerintah pusat dan daerah akan berpengaruh kepada pemerintah desa, terutama perencanaan desa secara partisipatif dalam menyusun kebijakan desa. Selain itu, dia yakin desa akan lebih mandiri dan bisa melakukan musrenbang sendiri, serta membuat kebijakan mengenai pengembangan pembangunan di desa mereka.

Bahkan desa juga akan mendapatkan anggaran dari APBN yang akan sangat berpengaruh untuk mempercepat pembangunan di desa. ”Untuk itu, setiap pemdes harus memantapkan sistem pemerintahan, sehingga desa punya pengendalian internal dalam mempersempit terjadinya penyimpangan penggunaan anggaran," ucap dia. (den)



No comments:

Post a Comment