Propam Periksa Enam Petugas - Berita Kubu Raya - Kalimantan Barat

Breaking

Unordered List

Tuesday, December 11, 2012

Propam Periksa Enam Petugas

AKP Jajarang
Kapolsek: Posisi Pelarian Teridentifikasi

SUNGAI RAYA – Dua tahanan yang berhasil kabur dari tahanan Markas Polsek (Mapolsek) Sungai Raya beberapa waktu lalu, hingga saat ini belum kembali berhasil diringkus. Meski demikian, Kapolsek Sungai Raya, AKP Jajang, menegaskan jika pihaknya kini telah mengetahui lokasi pelarian dari tahanan bersangkutan, Senin (10/12).

Terkait di mana lokasi pelarian dari kedua tahanan tersebut, kepada sejumlah wartawan, Jajang mengungkapkan bahwa mereka tidak dapat memberitahukannya. Ini lantaran dikhawatirkan jika kedua tahanan tersebut akan melarikan diri kembali. “Yang jelas, anggota kami terus melakukan pengejaran,” katanya.

Terkait batas waktu yang diberikan Kapolresta Pontianak terhadapnya, Jajang mengatakan batas waktu tiga hari tersebut masih menyisakan waktu satu hari. Dengan upaya yang dilakukan dan telah diketahui lokasi pelariannya, maka dia yakin dapat kembali menangkap kedua tahanan kasus pencurian dengan tindakan pemberatan tersebut.

Jajang mengungkapkan saat ini enam petugasnya sedang diperiksa Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Pontianak. Keenamnya dinilai telah lalai menjaga tahanan, sehingga mengakibatkan berhasil kaburnya dua tahanan tersebut. Untuk mengantisipasi kejadian ini terulang kembali, ia telah menginstruksikan kepada anggotanya untuk tidak tidur saat menjalankan tugas. “Untuk dinding yang dijebol, juga sudah kita perbaiki,” timpal Kapolsek.

Sebelumnya, Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Muharrom Riyadi memberi waktu tiga hari kepada Kapolsek Sungai Raya, AKP Jajang, untuk menangkap kembali dua tahanan berinisial SR dan YN, yang melarikan diri dari ruang tahanan Polsek Sungai Raya, beberapa waktu lalu. Muharrom menambahkan bahwa kurun waktu tiga hari yang diberikan kepada Kapolsek tersebut, diharapkan dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin, untuk mengungkap dan menangkap kembali dua tahanan tersebut.

“Masalah sanksi, lihat saja nanti. Kalau memang tidak berhasil menangkap, pasti ada sanksi, ” tegasnya, Minggu (9/12) di Pontianak.  Kaburnya dua tahanan yang  terlibat atas kasus pencurian dengan pemberatan itu, menurut Muharram, terindikasi lantaran kelalaian anggota kepolisian yang bertugas pada saat itu. Kapolresta juga memerintahkan kepada Propam untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kapolsek dan juga anggota yang bertugas pada saat itu.

“Sudah diingatkan kepada jajaran, agar tidak membiarkan barang-barang yang berbahaya atau mencurigakan dibiarkan berada di dalam sel,” ucapnya. Menurut Muharram, kejadian tahanan kabur seperti ini bukan merupakan kali pertama. Dengan batas waktu yang telah diberikan, dia berharap agar dua tahanan tersebut bisa ditangkap kembali. (Adg)

Sumber : Harian Pontianak Post

No comments:

Post a Comment