Petakan Wilayah Laut - Berita Kubu Raya - Kalimantan Barat

Breaking

Unordered List

Saturday, July 21, 2012

Petakan Wilayah Laut

PEMERINTAH Kabupaten Kubu Raya melalui Dinas Perikanan dan Kelautan harus bergerak cepat memetakan potensi pulau-pulau terkecil dengan menetapkan batas zona wilayah. Kalau tidak sangat bukan tidak mungkin wilayah-wilayah tersebut akan dicaplok kabupaten atau negara lain.

“Memang sebagian besar wilayah Kubu Raya merupakan wilayah perairan. Juga tidak sedikit pulau-pulau kecil berbatasan langsung dengan kabupaten lain di Kalbar," ungkap Plt Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Kubu Raya, Suharjo, Jumat.

Menurut dia langkah ini merupakan tindak lanjut dari Undang Undang Nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil. Itu menjadi kewajiban pemerintah kabupaten/kota untuk membuat aturan perdanya.

Sebab, lanjutnya, kalau tidak dibuatkan batas zona, akan sulit menentukan batas wilayah. Makanya dengan penetapan batas zona itu pihaknya akan lebih mudah memetakan potensi yang ada di setiap pulau dan perairan. Untuk itu, dalam waktu dekat pihaknya akan menetapkan batas zona itu dalam sebuah perda agar memiliki kekuatan hukum sehingga tidak ada lagi klaim dari pihak lain.

"Dalam menetapkan batas zona ini, kita melakukan kerjasama dengan Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Pontianak dan Direktur Tata Ruang Wilayah Laut, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan," tuturnya.

Suharjo menambahkan pihaknya akan meminta berbagai masukan menyempurnakan hasil perencanaan mereka. “Jika semua keputusan sudah final dan disepakati oleh pihak-pihak terkait, maka akan dijadikan perda tentang rencana zona kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil di Kubu Raya," katanya. Lebih jauh dikatakannya sambil menunggu Rancangan Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Kubu Raya yang masih dalam proses, rencana zonasi akan tetap diajukan buat diperdakan.

Apalagi breakdown ini diberikan wilayah pesisir dan pantai. Kewenangan sendiri diberikan sebanyak 4 mil. “Jadi ini merupakan tindak lanjut dari Undang Undang No 27 tahun 2007 tentang pengelolaan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil dan itu ada kewajiban pemerintah kabupaten/kota sebagai tanggungjawabnya,” ungkap dia.

Dia menambahkan penyusunan rencana zonasi, rencana pengelolaan dan rencana aksi pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil harus dilaksanakan terpadu dan sinergi antara semua sektor. Semua pemangku kepentingan dan masyarakat harus memberikan arahan pemanfaatan areal tepat. “Kita memiliki wilayah pesisir di empat kecamatan.. Itu adalah Kecamatan Batu Ampar, Kubu, Teluk Pakedai dan Sungai Kakap yang memiliki luas wilayah luas dan hutan mangrove luas. Ini harus dipertahankan kelestariannya,” ucap Suharjo.(den)

Sumber : Pontianak Post

No comments:

Post a Comment