POLDA Bantah Tak Serius Kasus KPRI - Berita Kubu Raya - Kalimantan Barat

Breaking

Unordered List

Thursday, May 23, 2013

POLDA Bantah Tak Serius Kasus KPRI

 LAKI Ancam Lapor ke KPK

PONTIANAK— Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat membantaah dianggap tidak serius menangani kasus dugaan manipulasi data anggota yang dilakukan kepala Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI). ”Tidak ada itu. Kita masih lidik dan kembangkan kasusnya,” kata Kapolda Kalbar, Brigjen Pol Tugas Dwi Apriyanto melalui Kabid Humasnya AKBP Mukson Munandar, Rabu (22/5) di Pontianak.

Menurut dia kasus KPRI sudah lama dilaporkan sekitar 2012 lalu. Dalam perjalanannya kasus masih dikembangkan sambil menunggu tambahan bukti-bukti baru. “Apakah ada keterlibatan lebih kentara kita masih selidiki terus,” ujarnya.


Kasus ini bermula dari KPRI mengajukan kredit pinjaman kepada bank swasta yang berkedudukan di Jakarta. Ada nama-nama anggota koperasi yang diketahui dari Pegawai Negeri Sipil lingkungan Pemkab Kubu Raya. Konon nama-nama tersebut tidak mengetahui namanya diajukan sebagai peminjam. Kalau tidak salah sekitar 100 orang lebih namun tak memperoleh kredit pinjaman. ”Pertanyaanya kerugiannya apa. Tidak ada kerugian,” bantahnya.

Apakah ada kerugian APBD? Mukson menuturkan justru tidak ada yang namanya kerugian APBD Kubu Raya. Kalaupun ada hanya data-adta mereka yang tertulis diluar tandatangan dalam daftar tersebut.”Dananya tidak keluar,” jelas Mukson.

Meski begitu, Muskon berjanji kasus KPRI akan tetap menjadi prioritas Polda Kalbar. ”Kita juga minta bantu tambahan bukti baru,” ungkap dia. Ketua DPP LAKI, Burhannudin Abdullah, mengatakan kalau bicara soal pidana ada dua kriteria. Pertama pidana khusus menyangkut korupsi dan kerugian keuangan publik atau negara. Sementara keduanya adalah menyangkut pidana umumnya apakah ada atau tidak. “Lihat dahulu apakah ada kerugian keuangan negara atau daerah. Ada pejabat negara terlibat,” tuturnya.

Seandainya tidak ada, bukan tindak pidana korupsi. Namun kalau kejadiannya di Bank swasta berarti ada korban pihak Bank swasta dirugikan. ”Itu tindak pidana umum,” ucapnya. Hanya kalau ada bank dibawah pemerintah atau BUMN dipinjam itu berarti kerugian negara.

Bagaimanapun harus ada pihak bertanggungjawab. Sebab yang mendapatkan bantuan adalah nama-nama pegawai di lingkungan Pemkab Kubu Raya yang konon katanya justru tidak menikmati. “Berarti ada otaknya,” tutur Burhanudin.

Burhanudin  menuturkan keberadaan KPRI dibawah pemerintah Kubu Raya bukan tak mungkin didanai dari APBD. Tentunya ada struktur organisasi urutan teratas siapa penanggungjawab, pengelola, ketua dan divisi-divisi dibawahnya. Apalagi menyangkut dana pinjaman perbankan yang biasanya sangat ketat dengan jaminan pimpinan tertinggi. “Itu prosedural, tak sembarangan. Namun kalau kasus tidak tuntas kita akan bawa ke KPK,” ujarnya.

Sebelumnya kuasa hukum pelapor Agustina Sisilia, Tobias Rangy menuturkan sejak kasus ini dilaporkan, tercatat sudah dua kali dilaksanakan gelar perkara, dimana pertama kali dilakukan di Polda Kalbar dan yang kedua dilakukan Mabes Polri. Namun, yang menjadi pertanyaan dan membuat penanganan kasus menjadi aneh adalah dimana pihak Polda Kalbar mengatakan kasus dugaan manipulasi data tersebut tidak terbukti dikarenakan tidak ada data asli.

Tidak punya data asli, sambungnya, tentu sangat aneh. Sebab, sangat tidak mungkin pihak bank akan mencairkan dana pinjaman jika tidak ada data pengajuan yang diajukan KPRI. “Kalau memang tidak ada data asli, tentu tidak mungkin bank akan mengucurkan dana pinjaman. Faktanya pengajuan tersebut dicarikan,” ucapnya. Dan yang lebih anehnya, pada dokumen pengajuan itu tidak disertai dengan surat permohonan pengajuan pinjaman oleh anggota yang meminjam.

Dia menuturkan, pihaknya menduga ada upaya pihak kepolisian untuk menghilangkan kasus dugaan manipulasi data yang melibatkan kepala KPRI dengan dugaan penyelewengan dana anggota sebesar Rp6 miliar. Karena, seperti yang diketahui, dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk pendukung penyelesaikan kasus ini telah diserahkan pihak bank kepada Polda Kalbar. (den)

Sumber : Pontianak Post. Kamis, 23 Mei 2013. Halaman 2013

No comments:

Post a Comment