SUNGAI RAYA-Potensi walet di Kabupaten Kubu Raya tampaknya semakin menggiurkan. Hal itu dapat dilihat dengan semakin banyaknya penangkaran walet yang berdiri di sejumlah kawasan. Namun, sayangnya, hingga saat ini belum ada aturan baku yang mengatur tentang usaha tersebut. Dari pantauan Pontianak Post, sejumlah kawasan seperti di Jalan Sokernao Hatta tepatnya di lantai atas rumah toko dan beberapa titik persawahan berdiri bangunan yang digunakan sebagai penangkaran sarang walet. Bahkan ketika akan menuju Desa Sungai Asam Kecamatan Sungai Raya menggunakan jalur air, tampak penangkaran walet di tepi-tepi sungai banyak berdiri.
Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Kebersihan Kabupaten Kubu Raya, Rusnaldi membenarkan hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Kubu Raya belum memiliki peraturan daerah yang mengatur tentang pengelolaan dan perizinan usaha penangkaran sarang walet. “Jadi memang Perdanya belum ada. Kemungkinan besar yang usaha walet yang ada ini illegal dan tidak memiliki kontirbusi,” katanya, Kamis (14/3). Ketika Perda tentang pengaturan penangkaran walet itu belum ada, lanjut dia maka sudah bisa dipastikan bahwa usaha itu kemungkinan besar tidak memiliki izin.
Sehingga dapat pula dipastikan, kontribusi yang diberikan oleh pengusaha walet tidak ada. Tentunya perlu mendapat perhatian serius dari Pemkab dan dewan untuk mulai mengkaji, potensi sektor walet di daerah ini sebagai salah satu sektor yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan PAD. Menurutnya, selama ini pihaknya banyak menemukan pemohon yang hendak membuat izin mendirikan bangunan (IMB), seperti gudang terindikasi akan menyalahgunakan izin tersebut.
Dimana ketika izin telah diberikan tak jarang gudang tersebut dialih fungsikan sebagai penangkar walet. “Seharusnya ketika mereka mengalih fungsikan gudang sebagai tempat penangkaran walet harus berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Saat ini kita tidak mengetahui apakah ada yang
berkoordinasi atau tidak,” ucapnya. Untuk mengantisipasi penangkaran walet illegal itu, lanjut dia pihaknya selalu selektif ketika memberikan IMB kepada pemohon.
Hal itudilakukan, karena pada 2012 dari pemantauan yang dilakukan, pemohon yang sebelumnya meminta izin mendirikan bangunan ternyata sudah berubah menjadi penangkaran walet, yang tentunya menguntungkan
sepihak. Dia menegaskan, Perda yang mengatur tentang pengelolaan walet di Kabupaten Kubu Raya saat ini sudah sangat mendesak untuk segera dirancang. Pasalnya, melihat potensi yang ada tidak menutup kemungkinan sektor penangkaran walet dapat memberikan kontribusi pada pendapatan asli daerah (PAD). “Kita berharap Pemkab dan dewan segera membahas penangkaran walet ini, jangan sampai di daerah kita banyak penangkaran tapi tidak memberikan kontribusi bagi kemajuan daerah ini,” pungkasnya
.
Jangan sampai, tambahnya pengusaha walet mendapatkan keuntungan dari potensi sumber daya alam yang ada tetapi tidak memberikan kontribusinya bagi kemajuan Kubu Raya. Pihaknya pun saat ini akan melakukan pemantauan terhadap bangunan yang disalahgunakan atau tidak sesuai dengan peruntukannya. Jika memang ditemukan dan terbukti, maka tidak menutup kemungkinan izin yang diberikan dapat dicabut. (adg)
Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Kebersihan Kabupaten Kubu Raya, Rusnaldi membenarkan hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Kubu Raya belum memiliki peraturan daerah yang mengatur tentang pengelolaan dan perizinan usaha penangkaran sarang walet. “Jadi memang Perdanya belum ada. Kemungkinan besar yang usaha walet yang ada ini illegal dan tidak memiliki kontirbusi,” katanya, Kamis (14/3). Ketika Perda tentang pengaturan penangkaran walet itu belum ada, lanjut dia maka sudah bisa dipastikan bahwa usaha itu kemungkinan besar tidak memiliki izin.
Sehingga dapat pula dipastikan, kontribusi yang diberikan oleh pengusaha walet tidak ada. Tentunya perlu mendapat perhatian serius dari Pemkab dan dewan untuk mulai mengkaji, potensi sektor walet di daerah ini sebagai salah satu sektor yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan PAD. Menurutnya, selama ini pihaknya banyak menemukan pemohon yang hendak membuat izin mendirikan bangunan (IMB), seperti gudang terindikasi akan menyalahgunakan izin tersebut.
Dimana ketika izin telah diberikan tak jarang gudang tersebut dialih fungsikan sebagai penangkar walet. “Seharusnya ketika mereka mengalih fungsikan gudang sebagai tempat penangkaran walet harus berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Saat ini kita tidak mengetahui apakah ada yang
berkoordinasi atau tidak,” ucapnya. Untuk mengantisipasi penangkaran walet illegal itu, lanjut dia pihaknya selalu selektif ketika memberikan IMB kepada pemohon.
Hal itudilakukan, karena pada 2012 dari pemantauan yang dilakukan, pemohon yang sebelumnya meminta izin mendirikan bangunan ternyata sudah berubah menjadi penangkaran walet, yang tentunya menguntungkan
sepihak. Dia menegaskan, Perda yang mengatur tentang pengelolaan walet di Kabupaten Kubu Raya saat ini sudah sangat mendesak untuk segera dirancang. Pasalnya, melihat potensi yang ada tidak menutup kemungkinan sektor penangkaran walet dapat memberikan kontribusi pada pendapatan asli daerah (PAD). “Kita berharap Pemkab dan dewan segera membahas penangkaran walet ini, jangan sampai di daerah kita banyak penangkaran tapi tidak memberikan kontribusi bagi kemajuan daerah ini,” pungkasnya
.
Jangan sampai, tambahnya pengusaha walet mendapatkan keuntungan dari potensi sumber daya alam yang ada tetapi tidak memberikan kontribusinya bagi kemajuan Kubu Raya. Pihaknya pun saat ini akan melakukan pemantauan terhadap bangunan yang disalahgunakan atau tidak sesuai dengan peruntukannya. Jika memang ditemukan dan terbukti, maka tidak menutup kemungkinan izin yang diberikan dapat dicabut. (adg)
di daerahku juga banyak bangunan tempat sarang walet dan ga tahu ada uxdang2 ga ya, soalnya bikin bangunannya aja bermodal banyak
ReplyDeletesaya jg pengen tapi lum tercapai
Sama sperti didaerah saya Pak,sarang walet sudah menjadi bagian usaha yang penting apalagi kalau digedung-gedung bertingkat semuanya pada memelihara walet dan sebagian pekerjanya adalah kita pribumi.
ReplyDelete