Tidak Ada Perusahaan Babat Hutan Mangrove - Berita Kubu Raya - Kalimantan Barat

Breaking

Unordered List

Friday, March 22, 2013

Tidak Ada Perusahaan Babat Hutan Mangrove

SUNGAI RAYA-Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Kubu Raya, Mulyadi memastikan tujuh perusahaan yang beroperasi pemanfaatan hutan bekerja sesuai dengan rencana kerja tahunan yang telah disahkan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Provinsi Kalimantan Barat.

Menurutnya, dari pemantauan dan pengawasan yang dilakukan pihaknya, termasuk terhadap PT Kendalia Alam yang konon katanya melakukan pelanggaran terhadap izin Amdal tidak ditemukan pelanggaran-pelanggaran seperti yang selama ini diberitakan.

“Secara teknis dan aturan tidak ada satu perusahaan pun melanggar. Akan tetapi kemungkinan hanya masalah sosial, yakni gesekan dengan masyarakat,” katanya, Kamis (21/3). Dia pun memastikan hingga saat ini pihaknya selalu melakukan pengawasan sesuai dengan aturan, seperti melakukan monitoring setiap tiga bulan sekali dan menerima laporan.


“Sekarang zamannya sudah canggih, kalaupun mereka membabat hutan lindung pasti akan ketahuan karena selalu terpantau,” terangnya. Harus dipahami saat ini, lanjut dia di lapangan banyak terjadi kesalahpahaman tentang definisi pembabatan hutan.

Dimana perusahaan melakukan aktivitasnya sesuai dengan ketentuan, tetapi pemahaman masyarakat menilai itu membabat hutan lindung. Pemahaman ini yang harus diberikan kepada masyarakat sehingga tidak terjadi kesalahpahaman.

Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Kubu Raya, Soeprapto mengatakan sejauh ini tidak dipungkiri sudah ditemukan indikasi pembabatan hutang lindung yang dilakukan sejumlah perusahaan termasuk perusahaan sawit.

eperti pembabatan hutan mangrove di Kubu. “Indikasi-indikasi itu sudah kita laporkan kepada instansi terkait dan pihak berwajib. Tapi sampai saat ini belum ada kejelasan,” tuturnya. Dia meminta kepada instansi terkait untuk tidak memberikan izin kepada perusahaan apapun untuk memanfaatkan atau menebang hutan mangrove.

Karena seperti yang diketahui, keberadaan tanaman itu sangat penting bagi kestabilan lingkungan. “Kami telah meminta kepada dinas terkait untuk membatasi aktivitas pembabatan hutan mangrove, karena selama ini kami lihat mangrove yang ada di tepi sungai pun dibabat, padalah sesuai dengan aturan itu jelas tidak diperbolehkan,” terangnya. (adg)

Sumber : Harian Pontianak Post

No comments:

Post a Comment