Sebagian Besar Sarang Walet Ilegal - Berita Kubu Raya - Kalimantan Barat

Breaking

Unordered List

Friday, March 22, 2013

Sebagian Besar Sarang Walet Ilegal

SUNGAI RAYA-Dinas Pendapatan Pengelolaaan Kekayaan Aset Daerah (PPKAD) Kabupaten Kubu Raya mencatat lebih dari 100 gedung dioperasikan sebagai penangkaran walet. 90 persen diantaranya dipastikan tidak memberi kontribusi bagi penadapatan asli daerah.

Kepala Dinas PPKAD Kabupaten Kubu Raya, Yusran Anizam memastikan jika 90 persen gedung yang digunakan untuk sarang walet menyalahi peruntukkannya. “Ini usaha masyarakat dan  tidak mungkin kita melarang, kalau perlu kita dorong agar berkembang,” katanya, Kamis (21/3).

Untuk penarikan pajak walet, lanjut dia saat ini pihaknya telah menyiapkan dua jenis stiker, yakni stiker untuk pengusaha walet yang sudah melunasi pajak dan yang belum. Stiker tersebut nantinya akan ditempelkan di dinding-dinding sarang walet. “Dari stiker ini masyarakat akan mengetahui mana yang ilegal dan legal. Ini akan memudahkan kita untuk mengambil tindakan,” ucapnya.


Dia menjelaskan, akibat dari banyaknya sarang walet ilegal, sepanjang 2012 kontribusi pajak yang terealisasi tidak mencapai dari Rp10 juta. Padahal, jika keberadaan ratusan sarang walet itu benar-benar diberdayakan dan dimanfaatkan, maka tidak menutup kemungkinan kontribusi pajak yang dapat terealisasi mencapai ratusan juta rupiah. “Sayangnya hingga saat ini potensi walet belum benar-benar terdata. Dan masih banyak yang sembunyi-sembunyi,” ungkapnya.

Diakuinya, memang selama ini yang menjadi kendala pihaknya untuk memberikan teguran kepada pemilik usaha walet adalah pemilik sarang walet tidak pernah berada di tempat. Sehingga tak jarang, surat teguran terpaksa ditempel di sarang walet.

Seharusnya, dia menambahkan pengusaha walet harus sadar betul bahwa usaha yang mereka jalankan harus memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah. Seperti yang diketahui selama ini, bahwa pada bidang kesehatan dan pendidikan pemerintah tentu memerlukan anggaran yang besar.

Salah satu sumber dana yang dapat digunakan adalah sektor pajak. “Ini sudah diatur didalam undang-undang, mau tidak mau suka tidak suka pengusaha walet harus memenuhi kewajibannya,” tegasnya.  Untuk itu, dia berharap dengan pendataan dan penempelan stiker yang direncanakan akan dijalankan pada April mendatang, pengusaha walet lebih sadar terhadap kewajibannya. “Kita sudah punya Perdanya, yakni Nomor 1 tahun 2010, jadi tidak ada peluang bagi pengusaha walet untuk tidak membayar pajak,” ujarnya. (adg)

Sumber : Harian Pontianak Post

1 comment:

  1. PertamaX :D



    [ Gabung yuk ke Direktori Backlink Gratis Berkualitas No.1 Indonesia ]

    ReplyDelete