Maria Agustina |
SEPANJANG 2012, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Kubu Raya telah menerbitkan sebanyak 2.668 perijinan. Dari jumlah itu, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menempati urutan pertama terbanyak yang diterbitkan.
Kepala BPMPT Kubu Raya, Maria Agustina mengatakan jumlah IMB yang dikeluarkan sebanyak 666 surat dari 608 permohonan yang masuk ditambah sisa 159 permohonan pada 2011.
Hingga Januari 2013 jumlah izin yang telah dikeluarkan sebanyak 210 surat dari 219 permohonan yang masuk ditambah 234 sisa permohonan 2012. “Jika dilihat dari grafik rekapitulasi perizinan, terjadi kenaikan cukup signifikan sejak 2010 yang hanya berjumlah 1.117,” katanya, kemarin.
Dia menjelaskan, dari jenis izin, izin IMB dinyatakan yang terbanyak diterbitkan dari 14 jenis atau bidang perizinan yang sering kali dimohonkan oleh pemohon ke PTSP Kubu Raya. Selain IMB, pada 2010 yang terbanyak yakni SITU, UUG, TDP, IUJK, reklame, dan limbah B3.
Namun dalam perjalanannya berkembang dengan permohonan di bidang perdagangan dan perindustrian, kesehatan, perhubungan, pendidikan, lingkungan hidup, perikanan, penanaman modal, pertanian, dan kominfo.”Peningkatan ini terjadi karena masyarakat telah menganggap Kubu Raya memiliki potensi yang sangay besar untuk mengembangkan usaha,” ucapnya.
Meski terjadi peningkatan, menurutnya masih ada masyarakat yang belum mengurus perizinannya lantaran dengan beragam penyebab. Namun demikian, pihaknya tetap berkoordinasi dengan Sat Pol PP selaku instansi penegakan Perda untuk melakukan razia dan melakukan pembinaan agar para pelaku usaha mengurus perizinannya yang belum lengkap.
Dia menegaskan, masyarakat tidak perlu khawatir, pihaknya tidak akan pernah mempersulit dalam pengurusan perizinan sepanjang persyaratan lengkap dan sesuai dengan peruntukannya. “Kita berharap para pelaku usaha yang perizinannya belum lengkap untuk segera mengurus dan melengkapinya. Seperti yang diketahui kegunaannya untuk pelaku usaha itu sendiri,” terangnya. (adg)
Sumber : Harian Pontianak Post
Kepala BPMPT Kubu Raya, Maria Agustina mengatakan jumlah IMB yang dikeluarkan sebanyak 666 surat dari 608 permohonan yang masuk ditambah sisa 159 permohonan pada 2011.
Hingga Januari 2013 jumlah izin yang telah dikeluarkan sebanyak 210 surat dari 219 permohonan yang masuk ditambah 234 sisa permohonan 2012. “Jika dilihat dari grafik rekapitulasi perizinan, terjadi kenaikan cukup signifikan sejak 2010 yang hanya berjumlah 1.117,” katanya, kemarin.
Dia menjelaskan, dari jenis izin, izin IMB dinyatakan yang terbanyak diterbitkan dari 14 jenis atau bidang perizinan yang sering kali dimohonkan oleh pemohon ke PTSP Kubu Raya. Selain IMB, pada 2010 yang terbanyak yakni SITU, UUG, TDP, IUJK, reklame, dan limbah B3.
Namun dalam perjalanannya berkembang dengan permohonan di bidang perdagangan dan perindustrian, kesehatan, perhubungan, pendidikan, lingkungan hidup, perikanan, penanaman modal, pertanian, dan kominfo.”Peningkatan ini terjadi karena masyarakat telah menganggap Kubu Raya memiliki potensi yang sangay besar untuk mengembangkan usaha,” ucapnya.
Meski terjadi peningkatan, menurutnya masih ada masyarakat yang belum mengurus perizinannya lantaran dengan beragam penyebab. Namun demikian, pihaknya tetap berkoordinasi dengan Sat Pol PP selaku instansi penegakan Perda untuk melakukan razia dan melakukan pembinaan agar para pelaku usaha mengurus perizinannya yang belum lengkap.
Dia menegaskan, masyarakat tidak perlu khawatir, pihaknya tidak akan pernah mempersulit dalam pengurusan perizinan sepanjang persyaratan lengkap dan sesuai dengan peruntukannya. “Kita berharap para pelaku usaha yang perizinannya belum lengkap untuk segera mengurus dan melengkapinya. Seperti yang diketahui kegunaannya untuk pelaku usaha itu sendiri,” terangnya. (adg)
Sumber : Harian Pontianak Post
pertamax :D
ReplyDelete[ Gabung yuk ke Direktori Backlink Gratis Berkualitas No.1 Indonesia ]