SUNGAI RAYA-Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kubu Raya sepanjang 2012 hingga Maret 2013 telah mencatat lebih dari sepuluh kasus pelanggaran yang dilakukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan satu kasus diantaranya sudah dapat dipastikan akan berakhir dengan pemecatan.
Kepala BKD Kabupaten Kubu Raya, M Nuh Syaiman mengatakan sepuluh kasus pelanggaran itu adalah melakukan nikah siri yang dilakukan oleh oknum guru dan satu kasus lain yang akan berakhir pemecatan adalah tidak masuk kerja selama 46 hari selama setahun.
Seperti diketahui, dalam Peraturan Pemerintah (PP) 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri terdapat 17 kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi. “Pada dasarnya kita bukan ingin menghukum pegawai, tatapi pegawai lah yang menginginkannya,” katanya, disela-sela Sosialisai PP 53 tahun 2010 di Fres Resto Ahmad Yani Dua, Rabu (20/3).
Selama ini, lanjut dia kebanyakan jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) belum mampu menerapkan sanksi yang telah ditentukan. Sebagai contoh jika ditemukan pegawainya melakukan pelanggaran, maka seharunya kepala SKPD dapat memberikan sanksi ringan, seperti pernyataan tidak puas. Jika masih, maka naik ke hukuman sedang, yakni penundaan gaji berkala.
Jika dari kedua sanksi itu, dia menambahkan pegawai yang bersangkutan tidak juga berubah, maka pada tahapan ketiga, sanksi berat maka BKD dan instansi terkait yang memiliki wewenang untuk memberikan sanksi. Sanksi yang diberikan mulai dari penurunan pangkat hingga sampai pada pemecetan. “Kita berharap dengan sosialisasi yang kita lakukan pegawai lebih paham dengan hak, kewajiban dan larangannya,” ucapnya.
Dia menegaskan, mulai tahun ini Pemerintah Kabupaten Kubu Raya akan lebih tegas menjalankan PP 53 tahun 2010 tersebut. Jika selama ini banyak oknum PNS yang mangkir di jam kerja tanpa ada sanksi, maka tahun ini mereka tidak dapat melakukan itu karena pihaknya akan melakukan pengawasan dan pemantauan dengan melibatkan kepala SKPD. Bila ditemukan pegawai melanggar aturan, maka pihaknya akan langsung memberikan sanksi tegas.
Dampak dari tidak diimplementasikannya aturan tersebut, dia menuturkan lebih dari 50 persen kinerja pegawai tidak memuaskan. Hal itu dapat dilihat dari absensi masuk pegawai. Diharapkan melalui sosialisasi ini, seluruh SKPD yang ada dapat menegakkan aturan yang ada sehingga kinerja pegawai yang selama ini dikeluhkan dapat diubah. “PNS kan ditugaskan untuk melayani dan digaji oleh rakyat. Maka menjalankan tugas sesuai dengan aturan sudah menjadi kewajibannya,” tegasnya. (adg)
Sumber : Pontianak Post
Kepala BKD Kabupaten Kubu Raya, M Nuh Syaiman mengatakan sepuluh kasus pelanggaran itu adalah melakukan nikah siri yang dilakukan oleh oknum guru dan satu kasus lain yang akan berakhir pemecatan adalah tidak masuk kerja selama 46 hari selama setahun.
Seperti diketahui, dalam Peraturan Pemerintah (PP) 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri terdapat 17 kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi. “Pada dasarnya kita bukan ingin menghukum pegawai, tatapi pegawai lah yang menginginkannya,” katanya, disela-sela Sosialisai PP 53 tahun 2010 di Fres Resto Ahmad Yani Dua, Rabu (20/3).
Selama ini, lanjut dia kebanyakan jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) belum mampu menerapkan sanksi yang telah ditentukan. Sebagai contoh jika ditemukan pegawainya melakukan pelanggaran, maka seharunya kepala SKPD dapat memberikan sanksi ringan, seperti pernyataan tidak puas. Jika masih, maka naik ke hukuman sedang, yakni penundaan gaji berkala.
Jika dari kedua sanksi itu, dia menambahkan pegawai yang bersangkutan tidak juga berubah, maka pada tahapan ketiga, sanksi berat maka BKD dan instansi terkait yang memiliki wewenang untuk memberikan sanksi. Sanksi yang diberikan mulai dari penurunan pangkat hingga sampai pada pemecetan. “Kita berharap dengan sosialisasi yang kita lakukan pegawai lebih paham dengan hak, kewajiban dan larangannya,” ucapnya.
Dia menegaskan, mulai tahun ini Pemerintah Kabupaten Kubu Raya akan lebih tegas menjalankan PP 53 tahun 2010 tersebut. Jika selama ini banyak oknum PNS yang mangkir di jam kerja tanpa ada sanksi, maka tahun ini mereka tidak dapat melakukan itu karena pihaknya akan melakukan pengawasan dan pemantauan dengan melibatkan kepala SKPD. Bila ditemukan pegawai melanggar aturan, maka pihaknya akan langsung memberikan sanksi tegas.
Dampak dari tidak diimplementasikannya aturan tersebut, dia menuturkan lebih dari 50 persen kinerja pegawai tidak memuaskan. Hal itu dapat dilihat dari absensi masuk pegawai. Diharapkan melalui sosialisasi ini, seluruh SKPD yang ada dapat menegakkan aturan yang ada sehingga kinerja pegawai yang selama ini dikeluhkan dapat diubah. “PNS kan ditugaskan untuk melayani dan digaji oleh rakyat. Maka menjalankan tugas sesuai dengan aturan sudah menjadi kewajibannya,” tegasnya. (adg)
Sumber : Pontianak Post
No comments:
Post a Comment