KPU Siapkan Juklak-juknis Pencalonan - Berita Kubu Raya - Kalimantan Barat

Breaking

Unordered List

Thursday, March 28, 2013

KPU Siapkan Juklak-juknis Pencalonan

SUNGAI RAYA-Masih tentang persiapan pelaksanaan Pemilihan kepala daerah (Pemilukada) Kabupaten Kubu Raya, pada September mendatang. Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten sedang membahas masalah petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (Juklak dan juknis) pencalonan.

KPU Kubu Raya dan KPU Sanggau pun menggelar rapat koordinasi di kantor KPU Kubu Raya Rabu (27\3) dalam penyusunan tahapan persiapan Pilkada di daerah masing-masing yang pelaksaan Pilkadanya bersamaan tanggal 19 September nanti.

Ketua KPU Kabupaten Kubu Raya Idris Maheru mengatakan  pihaknya saat ini tengah melakukan rapat koordinasi untuk membahas proses pencalonan, seperti pemberlakuan yang sama dalam proses penerimaan daftar calon, proses verifikasi dukungan persyaratan bagi pencalonan perseorangan maupun proses verifikasi syarat-syarat pencalonan.  “Kita ingin menyeragamkan pelaksanan pilkada ini dengan tiga kabupaten lainnya yang pelaksanaannya sama,” katanya , Rabu (27\3).


Terkait perisapan-persiapan KPU, dia memastikan bahwa pihaknya sudah sangat siap untuk melaksanakan Pemilukada. Bentuk kesiapan itu, dapat dilihat dari penjadwalan proses pilkada, dan beberapa waktu lalu, tepatnya pada (23/3) pihaknya telah membentuk dan melantik anggota PPK dan PPS .

Untuk bupati maupun wakilnya apabila akan mencalonkan diri kembali pada Pilkada tahun ini dan ditetapkan sebagai calon bupati maupun calon wakil bupati, dia menambahkan sudah jelas dalam aturan  bahwa mereka harus cuti dari jabatannya. “ Untuk incumbent apabila calon kembali dan ditetetapkan sebagai calon bupati dan calon wakil bupati harus cuti saat melakukan kampanye,” ucapnya.

Pada dasarnya, dia menjelaskan pengajuan cuti itu dimaksudkan agar pelaksanaan kerja pemerintahan tidak terganggu dengan keterlibatan mereka pada Pemilukada. ” "Kampanye dilaksanakan sebelum pemilihan, meski cuti tapi mereka masih dapat  memperhatikan jalannya program pemerintah,” terangnya.

Dia menegaskan, yang harus dipahami oleh pasangan calon bupati dan calon wakil bupati, pada saat berjalannya proses Pemilukada bupati dan wakil bupati tidak boleh menggunakan fasilitas negara.  Menurutnya larangan menggunakan fasilitas negara itu sudah diatur didalam undang-undang. “Perlu diingat Bupati maupun Wakil Bupati apabila mencalonkan diri kembali, maka tidak diperkenankan menggunakan fasilitas-fasilitas pemerintah untuk berkampanye. Karena fasilitas negara itu diperuntukan untuk dinas bukan untuk pribadi,” tegasnya. (adg)

Sumber : Harian Pontianak Post

No comments:

Post a Comment