Pelayanan Sesuai dengan PP 13
SUNGAI RAYA-Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kubu Raya, Firdaus dengan tegas membantah pihaknya sengaja memperlambat proses pelayanan pembuatan sertifikat dan membebani pemohon dengan biaya yang sangat mahal. “Adanya keluhan masyarakat yang disampaikan kepada media tentu harus disikapi dengan bijak. Menjadi evaluasi saya untuk membenahi instansi BPN,” katanya, Rabu (27/3).
Terkait kebenarannya, saya akan melakukan pengecekan jika memang ada oknum BPN yang terbukti mengambil keuntungan dari pelayanan ini, maka saya akan beri sanksi tegas,” tegasnya, Rabu (27/3). Menurut Firdaus, selama ini pelayanan untuk mengurus permohonan pembuatan sertifikat atau pemecehanan sertifikat langsung ditangani dipetugas loket.
Aturan berapa lama proses pembuatannya dan berapa biaya yang dibutuhkan sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 tahun 2010 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada BPN. “Kalau ada pegawai yang memberikan janji kepada pemohon dengan besaran biaya yang ditentukan diluar dengan PP itu, tentu sudah melanggar.
Jika memang ada oknum BPN Kubu Raya yang mengambil keuntungan dari proses pelayanan pembuatan sertifikat itu, saya akan tindak tegas. Akan tetapi memang perlu pengecekan untuk membuktikan kebenaran keluhan itu,” ucapnya. Dia menjelaskan, berdasarkan PP itu sudah jelas biaya yang harus dikeluarkan pemohon, seperti pelayanan pendaftaran hak guna ruang atas tanah, ruang bawah tanah, dan ruang perairan Rp50 ribu per bidang.
Untuk pendaftaran perubahan hak, hak guna bangunan atau hak pakai menjadi hak milik, hak pakai menjadi hak guna bangunan, hak guna bangunan menjadi hak pakai, dan hak milik menjadi hak guna bangunan atau hak pakai per bidang Rp50 ribu. “Intinya, PP ini sudah kami tempelkan di dinding loket. Agar masyarakat tahu berapa biaya yang dikeluarkan untuk mengurus sertifikat,” ujarnya.
Diakui Firdaus, dalam proses pembuatan sertifikat ada beberapa kendala yang dihadapi pihaknya yang pada akhirnya membuat proses pembuatan sertifikat sedikit lebih lama, diantaranya terkadang ada persyaratan yang belum dapat dipenuhi pemohon. Untuk menerbitkan sertifikat harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak terjadi permasalahan dikemudian hari, seperti tumpang tindih kepemilikan.
Firdaus meminta kepada masyarakat yang hendak mengajukan permohonan pembuatan sertifikat untuk tidak mempercayai calo-calo tanah. Dan dapat melaporkan kepada dirinya jika memang menemukan dan mengetahui ada petugas BPN Kabupaten Kubu Raya yang ternyata sengaja mengambil keuntungan dengan mengelembungkan biaya pembuatan sertifikat. “Laporkan saja dengan saya, jangan takut. Laporan itu bentuk kepedulian masyarakat agar BPN ini bersih dari tindakan-tindakan korupsi,” tandasnya. (adg)
Sumber : Harian Pontianak Post
SUNGAI RAYA-Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kubu Raya, Firdaus dengan tegas membantah pihaknya sengaja memperlambat proses pelayanan pembuatan sertifikat dan membebani pemohon dengan biaya yang sangat mahal. “Adanya keluhan masyarakat yang disampaikan kepada media tentu harus disikapi dengan bijak. Menjadi evaluasi saya untuk membenahi instansi BPN,” katanya, Rabu (27/3).
Terkait kebenarannya, saya akan melakukan pengecekan jika memang ada oknum BPN yang terbukti mengambil keuntungan dari pelayanan ini, maka saya akan beri sanksi tegas,” tegasnya, Rabu (27/3). Menurut Firdaus, selama ini pelayanan untuk mengurus permohonan pembuatan sertifikat atau pemecehanan sertifikat langsung ditangani dipetugas loket.
Aturan berapa lama proses pembuatannya dan berapa biaya yang dibutuhkan sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 tahun 2010 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada BPN. “Kalau ada pegawai yang memberikan janji kepada pemohon dengan besaran biaya yang ditentukan diluar dengan PP itu, tentu sudah melanggar.
Jika memang ada oknum BPN Kubu Raya yang mengambil keuntungan dari proses pelayanan pembuatan sertifikat itu, saya akan tindak tegas. Akan tetapi memang perlu pengecekan untuk membuktikan kebenaran keluhan itu,” ucapnya. Dia menjelaskan, berdasarkan PP itu sudah jelas biaya yang harus dikeluarkan pemohon, seperti pelayanan pendaftaran hak guna ruang atas tanah, ruang bawah tanah, dan ruang perairan Rp50 ribu per bidang.
Untuk pendaftaran perubahan hak, hak guna bangunan atau hak pakai menjadi hak milik, hak pakai menjadi hak guna bangunan, hak guna bangunan menjadi hak pakai, dan hak milik menjadi hak guna bangunan atau hak pakai per bidang Rp50 ribu. “Intinya, PP ini sudah kami tempelkan di dinding loket. Agar masyarakat tahu berapa biaya yang dikeluarkan untuk mengurus sertifikat,” ujarnya.
Diakui Firdaus, dalam proses pembuatan sertifikat ada beberapa kendala yang dihadapi pihaknya yang pada akhirnya membuat proses pembuatan sertifikat sedikit lebih lama, diantaranya terkadang ada persyaratan yang belum dapat dipenuhi pemohon. Untuk menerbitkan sertifikat harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak terjadi permasalahan dikemudian hari, seperti tumpang tindih kepemilikan.
Firdaus meminta kepada masyarakat yang hendak mengajukan permohonan pembuatan sertifikat untuk tidak mempercayai calo-calo tanah. Dan dapat melaporkan kepada dirinya jika memang menemukan dan mengetahui ada petugas BPN Kabupaten Kubu Raya yang ternyata sengaja mengambil keuntungan dengan mengelembungkan biaya pembuatan sertifikat. “Laporkan saja dengan saya, jangan takut. Laporan itu bentuk kepedulian masyarakat agar BPN ini bersih dari tindakan-tindakan korupsi,” tandasnya. (adg)
Sumber : Harian Pontianak Post
No comments:
Post a Comment