Kadis Cipta Karya Berang - Berita Kubu Raya - Kalimantan Barat

Breaking

Unordered List

Wednesday, March 6, 2013

Kadis Cipta Karya Berang

Pasir dan Tanah Merah Berserakan

SUNGAI RAYA-Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Kebersihan Kabupaten Kubu Raya, Rusnaldi berang dengan perusahaan material dan pengembang perumahan yang tidak memperhatikan kebersihan lingkungan.

Menurutnya, banyak perusahaan material, seperti pasir, tanah merah, batu karena developer pengembang perumahaan tidak mentaati aturan yang ada di Kabupaten Kubu Raya. Sebab membiarkan bak angkutan materialnya terbuka. “Seharusnya ketika membawa material baknya ditutup, sehingga pasir, tanah merah yang dibawa tidak berserakan di jalan,” katanya, Selasa (5/3).

Dia menuturkan, dari pengawasan pihaknya sejumlah titik jalan, seperti Jalan Soekarno Hatta, Adisucipto saat ini ditemukan banyak pasir dan tanah yang berserakan. Sehingga berakibat mengganggu pengguna jalan yang melintas. Kondisi tersebut semakin diperparah ketika menjelang siang, selain panas dan menyebabkan debu.


Seharusnya, lanjut dia pihak perusahaan materil dan pengembang bertanggungjawab terhadap banyaknya serakan pasir dan tanah merah yang ada di jalan raya. Jangan sampai akibat kepentingan yang menguntungkan pribadi malah merugikan kepentingan umum. “Seharusnya mereka menyediakan pompa air, sehingga setelah selesai bekerja dapat membersihkan serakan-serakan  pasir dan tanah merah yang ada di jalan-jalan,” tegasnya.

Dia menegaskan pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap perusahan-perusahaan material dan pengembang perumahan. Hal itu dilakukan agar pihak yang seharusnya bertanggungjawab dapat memahami dampak ceceran pasir dan tanah merah yang berserakan. “Seharusnya kita ini saling menjaga kebersihan. Sekarang coba lihat di Jalan Soekarno Hatta itu tanah merah sudah berhamburan di jalan, apalagi kalau sudah siang debunya sudah sangat mengganggu. Seharusnya ada razia dari instansi terkait, karena aturan dan sanksinya sudah jelas,” ucapnya.

Sebelumnya, Kabid Kebersihan Pertamanan Perkuburan, Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Kebersihan Kubu Raya, Sugiharto, mengatakan pihaknya telah menugaskan sejumlah petugas kebersihan untuk membersihkan pasir dan tanah merah tersebut. Dan akan melakukan koordinasi dengan pihak perusahaan material agar truk pengangkut material ditutup. “Berdasarkan Perda tentang ketertiban umum sudah jelas aturannya, jika tidak mentaati tentu ada sanksi yang akan diberikan,” tegasnya. (adg)

Sumber : Harian Pontianak Post

No comments:

Post a Comment