Anak Kalahkan Ayah Kandung - Berita Kubu Raya - Kalimantan Barat

Breaking

Unordered List

Saturday, March 23, 2013

Anak Kalahkan Ayah Kandung

Tak Bagi Hak Warisan

PONTIANAK—Pengadilan Negeri Pontianak dalam amar putusannya  memenangkan penggugat  Evi Dayanti yang berhak atas hak waris  dari orang tuanya seperti dua saudara kandungnya yakni  Surya Lesmana dan Rahmad Maulana.

Sidang diketuai majelis hakim  Edi Hasmi SH, M Hum didampingi dua hakim anggota  Yamto Susena SH, MH dan Safri  SH  dengan nomor pokok perkara No.45/PDT.G/2012/PN.PTK. Dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, menyatakan tergugat I (Hasan Basrie), tergugat II ( Surya Lesmana dan Rahmad Maulana) adalah ahli waris almarhumah Yulinda Ismail.

Dan menyatakan para  tergugat termasuk tergugat III yakni Agus Maryono SE telah melakukan perbuatan melawan hukum.  Menghukum tergugat III  mengembalikan tanah dan sertifikat  hak milik  No SHM 594/tahun  1994  kepada ahli waris almarhumah  Yulinda Ismail. 


Menghukum tergugat I dan II mengganti  rugi biaya rehab rumah kepada penggugat sebesar Rp30 juta.  Menolak gugatan  penggugat selebihnya. Menghukum tergugat  untuk  membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara  ini yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp 2.841.000.

Kuasa hukum penggugat  Evi Dayanti, adalah  Zainuddin H Abdulkadir SH dan Anselma SH.  Sedangkan tergugat  I Hasan Basrie, tergugat II Surya Lesmana dan Rahmad Maulana didampingi  Leonardi SH. Sementara tergugat III Agus Maryono SE dengan penasehat hukum Biro Bantuan Hukum Polda Kalbar. Kuasa hukum   turut tergugat notaris  Edy Dwi Pribadi SH adalah Asmaniar SH dan Tobias Ranggie SH.

Dalam pertimbangan majelis hakim, berdasarkan  fakta persidangan  tanah dan bangunan SHM tahun 1994  merupakan peninggalan atau setidaknya merupakan harta bersama almarhum Yulinda Ismail (ibu penggugat dan istri tergugat I) dan tergugat I yang belum pernah dibagikan kepada ahli waris yakni tergugat I dan anak-anaknya. Oleh karena itu  tanah dan bangunan menjadi obyek warisan yang terbuka.

Menimbang  karena terdapat  hak waris yang melekat pada diri anak-anak  tergugat I dan hak waris  itu belum pernah diberikan maka tindakan tergugat I yang  menjual obyek  tanah dan bangunan SHM 594/tahun 1994  meskipun ahli waris yang  lain tergugat II  harus dinyatakan sebagai tindakan melawan hukum.

Pertimbangan lain, dengan demikian petitum penggugat tentang adanya perbuatan melawan hukum  yang dilakukan para tergugat beralasan  untuk dikabulkan  sebagai konsekuensinya  maka obyek  sengketa  harus dikembalikan  kepada para ahli waris  Yulinda Ismail untuk dibagikan  kepada masing-masing ahli waris.

Menimbang bahwa tentang ganti rugi  biaya-biaya  yang harus diberikan kepada  penggugat menurut majelis hakim  yang dapat  dikabulkan  hanyalah  biaya-biaya  yang secara nyata telah dikeluarkan oleh penggugat untuk merehab  atau memperbaiki rumah itu sebelum dijual tergugat I kepada tergugat II.

Permasalahan bermula  ketika Hasan Basrie, menjual rumah milik almarhumah Yulinda Ismail ibu kandung Evi Dayanti, yang terletak di Jalan Panglima Aim  Komplek Seruni Indah Blok A 18 Kelurahan Dalam Bugis Kecamatan Pontianak  Timur Kota Pontianak kepada Agus Maryono SE tanpa persetujuan  Evi Dayanti yang dilakukan dihadapan Notaris Edy Dwi Pribadi SH. (adg)

Sumber : Pontianak Post

No comments:

Post a Comment