Tak Bagi Hak Warisan
PONTIANAK—Pengadilan Negeri Pontianak dalam amar putusannya memenangkan penggugat Evi Dayanti yang berhak atas hak waris dari orang tuanya seperti dua saudara kandungnya yakni Surya Lesmana dan Rahmad Maulana.
Sidang diketuai majelis hakim Edi Hasmi SH, M Hum didampingi dua hakim anggota Yamto Susena SH, MH dan Safri SH dengan nomor pokok perkara No.45/PDT.G/2012/PN.PTK. Dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, menyatakan tergugat I (Hasan Basrie), tergugat II ( Surya Lesmana dan Rahmad Maulana) adalah ahli waris almarhumah Yulinda Ismail.
Dan menyatakan para tergugat termasuk tergugat III yakni Agus Maryono SE telah melakukan perbuatan melawan hukum. Menghukum tergugat III mengembalikan tanah dan sertifikat hak milik No SHM 594/tahun 1994 kepada ahli waris almarhumah Yulinda Ismail.
PONTIANAK—Pengadilan Negeri Pontianak dalam amar putusannya memenangkan penggugat Evi Dayanti yang berhak atas hak waris dari orang tuanya seperti dua saudara kandungnya yakni Surya Lesmana dan Rahmad Maulana.
Sidang diketuai majelis hakim Edi Hasmi SH, M Hum didampingi dua hakim anggota Yamto Susena SH, MH dan Safri SH dengan nomor pokok perkara No.45/PDT.G/2012/PN.PTK. Dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, menyatakan tergugat I (Hasan Basrie), tergugat II ( Surya Lesmana dan Rahmad Maulana) adalah ahli waris almarhumah Yulinda Ismail.
Dan menyatakan para tergugat termasuk tergugat III yakni Agus Maryono SE telah melakukan perbuatan melawan hukum. Menghukum tergugat III mengembalikan tanah dan sertifikat hak milik No SHM 594/tahun 1994 kepada ahli waris almarhumah Yulinda Ismail.
Menghukum tergugat I dan II mengganti rugi biaya rehab rumah kepada penggugat sebesar Rp30 juta. Menolak gugatan penggugat selebihnya. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp 2.841.000.
Kuasa hukum penggugat Evi Dayanti, adalah Zainuddin H Abdulkadir SH dan Anselma SH. Sedangkan tergugat I Hasan Basrie, tergugat II Surya Lesmana dan Rahmad Maulana didampingi Leonardi SH. Sementara tergugat III Agus Maryono SE dengan penasehat hukum Biro Bantuan Hukum Polda Kalbar. Kuasa hukum turut tergugat notaris Edy Dwi Pribadi SH adalah Asmaniar SH dan Tobias Ranggie SH.
Dalam pertimbangan majelis hakim, berdasarkan fakta persidangan tanah dan bangunan SHM tahun 1994 merupakan peninggalan atau setidaknya merupakan harta bersama almarhum Yulinda Ismail (ibu penggugat dan istri tergugat I) dan tergugat I yang belum pernah dibagikan kepada ahli waris yakni tergugat I dan anak-anaknya. Oleh karena itu tanah dan bangunan menjadi obyek warisan yang terbuka.
Menimbang karena terdapat hak waris yang melekat pada diri anak-anak tergugat I dan hak waris itu belum pernah diberikan maka tindakan tergugat I yang menjual obyek tanah dan bangunan SHM 594/tahun 1994 meskipun ahli waris yang lain tergugat II harus dinyatakan sebagai tindakan melawan hukum.
Pertimbangan lain, dengan demikian petitum penggugat tentang adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tergugat beralasan untuk dikabulkan sebagai konsekuensinya maka obyek sengketa harus dikembalikan kepada para ahli waris Yulinda Ismail untuk dibagikan kepada masing-masing ahli waris.
Menimbang bahwa tentang ganti rugi biaya-biaya yang harus diberikan kepada penggugat menurut majelis hakim yang dapat dikabulkan hanyalah biaya-biaya yang secara nyata telah dikeluarkan oleh penggugat untuk merehab atau memperbaiki rumah itu sebelum dijual tergugat I kepada tergugat II.
Permasalahan bermula ketika Hasan Basrie, menjual rumah milik almarhumah Yulinda Ismail ibu kandung Evi Dayanti, yang terletak di Jalan Panglima Aim Komplek Seruni Indah Blok A 18 Kelurahan Dalam Bugis Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak kepada Agus Maryono SE tanpa persetujuan Evi Dayanti yang dilakukan dihadapan Notaris Edy Dwi Pribadi SH. (adg)
Sumber : Pontianak Post
No comments:
Post a Comment