Muda Mahendrawan |
Kabag Hukum Setda Pemkab Kubu Raya, Mustafa mengatakan selain mengajukan banding, pihaknya juga kirimkan surat ke Menteri PAN dan RB untuk memberikan solusi agar CPNS 2010 dan 2012 diakomodir. “Kita harapkan ada kebijakan yang arif, kalau hanya satu saja yang diakomodir maka akan menimbulkan polemik lagi. Karena itu solusi yang terbaik adalah mengakomodir kedua-duanya” katanya, Jumat (22/3)
Nada yang sama disampaikan Kepala BKD Kubu Raya, M. Nuh Syaiman yang berharap Kemenpan RB dan BKN dapat mengakomodir kedua-duanya meskipun kebijakan CPNS 2010 dan 2012 berbeda. CPNS 2010 berada di daerah sedangkan CPNS 2012 pusat.
Dengan begitu maka menurut Nuh maka polemik CPNS Kubu Raya terselesaikan. Karena kalau hanya diakomodir satu saja maka keputusannya berada di tangan pemerintah pusat. Apalagi, saat ini NIP (Nomor Induk Pegawai) CPNS 2012 yang telah dinyatakan lulus berjumlah 218 sedang dalam tahap proses. “NIP yang sudah keluar 170-an orang tinggal menunggu sisanya saja. Akan tetapi terbentur dengan putusan PTUN. Jadi kita masih menunggu lagi,” terangnya.
Sementara itu, Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan menambahkan yang harus dipahami bersama adalah jangan hanya melihat permasalahannya saja akan tetapi bagaimana substansi CPNS itu. Karena selama tiga tahun Kubu Raya dalam keadaan kosong.
Upaya hukum banding yang diajukan Pemkab menurutnya adalah bagian dari proses hukum yang diamanatkan undang-undang. Namun, Pemkab juga telah mengkomunikasikannya ke pemerintah pusat agar kedua-duanya dapat diakomodir.
Diketahui selama ini, jumlah CPNS 2010 yang dinyatakan lulus berjumlah 236 orang sedangkan CPNS 2012 berjumlah 218 orang. Mereka yang lulus rencananya akan menempati formasi guru, kesehatan dan teknis di Pemkab Kubu Raya. Namun dalam perjalanannya, CPNS 2010 mengajukan gugatan ke PTUN. Hasilnya, majelis hakim PTUN Pontianak mengabulkan gugatan para CPNS 2010 tersebut.
Hakim PTUN memerintahkan tergugat I dalam hal ini Bupati Kubu Raya musti mencabut atau membatalkan SK Nomor 810/0845/BKD.C/2010 tentang Persiapan Pelaksanaan Ujian Ulang Pengadaan CPNS Tahun 2012 serta menindak lanjuti SK Bupati tahun 2010 sebagaimana mestinya. Kemudian tergugat II (BKN) dan tergugat III (MenPAN) harus mencabut obyek sengketa 2, 3, 4 dan 5 antara lain SK tentang tanggapan alokasi formasi CPNS tahun 2012 yang diterbitkan oleh MenPAN dan RB tertanggal 8 Agustus 2012 serta SK Nomor R/100/Mpan RB/06/2012 tertanggal 11 Juni 2012 prihal alokasi formasi penerimaan CPNS 2012. (adg)
Sumber : Pontianak Post
No comments:
Post a Comment