SETIDAKNYA ada tiga isu yang saat ini menghampiri Kantor Kearsipan dan Perpustakaan Daerah (Arpusda) Kabupaten Kubu Raya pada saat pelaksanaan Musyawarah rencana pembangunan, yakni minim sumber daya manusia yang berkualitas, minim anggaran,dan perubahaan status dari kantor menjadi badan, Jumat (22/3).
Kepala Arpusda Kabupaten Kubu Raya, Jipridin mengatakan bahwa hingga saat ini Kantor Arpusda belum memiliki tenaga yang sesuai dengan kebutuhan, yakni tenaga arsiparis dan pustakawan. “Saya berharap pegawai yang ditempatkan ke Arpusda merupakan pegawai yang berkualitas dan bukan pegawai buangan,” katanya, Jumat (22/3).
Tidak adanya tenaga berkualitas itu, lanjut dia berdampak ada kinerja yang harus dilakukan pihaknya, seperti yang diketahui selama ini bahwa tugas dari Arpusda adalah melakukan pembinaan terhadap kearsipan dan perpustakaan baik di kantor sendiri maupun di instansi lain. “Kalau SDM nya tidak berkualitas, maka sungguh sangat mustahil mampu membina instansi lain,” ucapnya.
Selain persoalan minim tenaga berkualitas, dia menambahkan selama ini mau tidak mau dan harus diakui alokasi anggaran yang sediakan sangatlah jauh dari kata ideal. Sementara data kebutuhan yang harus dikerjakan membutuhkan dukungan anggaran yang sesuai. Minim anggaran itu, pada akhirnya berdampak pada pengembangan ruang lingkup pekerjaan.
Dia menjelaskan, sebagai contoh pihaknya dituntut untuk menertibkan arsip semua SKPD yang ada dilevel kabupaten dan kota. Keinginan untuk mensosialisasikan Jadwal reprensi arsip (JRA) bidang keungan dan kepegawaian dan hingga saat ini tidak dapat dilakukan lantaran dukungan SDM dan anggaran yang tidak memadai. “Anggaran kita tahun ini Rp1.4 miliar lebih. Berdasarkan kebutuhan sangat kurang. Akan tetapi kita berupaya untuk sebaik mungkin menggunakannya,” cetusnya.
Tidak kalah penting, dia mengatakan beradasarkan Rapat koordinasi wilayah (Rakorwil) Kantor Arpusda se Indonesia di Jakarta beberapa waktu lalu, telah disepakati rekomendasi yang disampaikan ke Menteri PAN dan RB untuk segera menaikan status Kantor Arpusda menjadi badan.
Dia menuturkan keinginan perubahan status ini, pada dasarnya dilihat dari tuntutan pekerjaan hal itu dapat dilihat dari dua urusan, yakni kearsipan dan perpustakaan adalah urusan yang wajib. Dan telah diatur dalam Undang-undang Nomor 43 tahun 2007 tentang perpustakaan dan Nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan,” ujarnya. “Perubahan status ini sudah disepakati seluruh Arpusda se Indonesia, dan di Kalbar dalam waktu dekat akan ada pertemuan untuk membahas perubahan status ini,” terangnya. (adg)
Sumber : Pontianak Post
Kepala Arpusda Kabupaten Kubu Raya, Jipridin mengatakan bahwa hingga saat ini Kantor Arpusda belum memiliki tenaga yang sesuai dengan kebutuhan, yakni tenaga arsiparis dan pustakawan. “Saya berharap pegawai yang ditempatkan ke Arpusda merupakan pegawai yang berkualitas dan bukan pegawai buangan,” katanya, Jumat (22/3).
Tidak adanya tenaga berkualitas itu, lanjut dia berdampak ada kinerja yang harus dilakukan pihaknya, seperti yang diketahui selama ini bahwa tugas dari Arpusda adalah melakukan pembinaan terhadap kearsipan dan perpustakaan baik di kantor sendiri maupun di instansi lain. “Kalau SDM nya tidak berkualitas, maka sungguh sangat mustahil mampu membina instansi lain,” ucapnya.
Selain persoalan minim tenaga berkualitas, dia menambahkan selama ini mau tidak mau dan harus diakui alokasi anggaran yang sediakan sangatlah jauh dari kata ideal. Sementara data kebutuhan yang harus dikerjakan membutuhkan dukungan anggaran yang sesuai. Minim anggaran itu, pada akhirnya berdampak pada pengembangan ruang lingkup pekerjaan.
Dia menjelaskan, sebagai contoh pihaknya dituntut untuk menertibkan arsip semua SKPD yang ada dilevel kabupaten dan kota. Keinginan untuk mensosialisasikan Jadwal reprensi arsip (JRA) bidang keungan dan kepegawaian dan hingga saat ini tidak dapat dilakukan lantaran dukungan SDM dan anggaran yang tidak memadai. “Anggaran kita tahun ini Rp1.4 miliar lebih. Berdasarkan kebutuhan sangat kurang. Akan tetapi kita berupaya untuk sebaik mungkin menggunakannya,” cetusnya.
Tidak kalah penting, dia mengatakan beradasarkan Rapat koordinasi wilayah (Rakorwil) Kantor Arpusda se Indonesia di Jakarta beberapa waktu lalu, telah disepakati rekomendasi yang disampaikan ke Menteri PAN dan RB untuk segera menaikan status Kantor Arpusda menjadi badan.
Dia menuturkan keinginan perubahan status ini, pada dasarnya dilihat dari tuntutan pekerjaan hal itu dapat dilihat dari dua urusan, yakni kearsipan dan perpustakaan adalah urusan yang wajib. Dan telah diatur dalam Undang-undang Nomor 43 tahun 2007 tentang perpustakaan dan Nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan,” ujarnya. “Perubahan status ini sudah disepakati seluruh Arpusda se Indonesia, dan di Kalbar dalam waktu dekat akan ada pertemuan untuk membahas perubahan status ini,” terangnya. (adg)
Sumber : Pontianak Post
No comments:
Post a Comment