Jurnalis Kubu Raya Dipanggil Polisi - Berita Kubu Raya - Kalimantan Barat

Breaking

Unordered List

Tuesday, February 19, 2013

Jurnalis Kubu Raya Dipanggil Polisi

SUNGAI RAYA – Jurnalis salah satu harian di Kubu Raya, Robi, harus berurusan dengan pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Raya. Hal ini terkait laporan pencemaran nama baik yang dibuat oleh Sukarman atas pemberitaannya.

Robi memenuhi panggilan pihak kepolisian dengan mendatangi Mapolsek Sungai Raya, Senin (18/2), sekitar pukul 10.00 WIB. Ia pun langsung diperiksan anggota kepolisian sebagai saksi atas pemberitaan yang dimuatnya belum lama ini.

Kapolsek Sungai Raya, AKP Sugiyono, membenarkan, bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Robi, yang merupakan salah satu jurnalis dari sebuah harian yang terbit di Kalbar serta Kubu Raya. Namun, dia menambahkan, dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas kepolisian, yang bersangkutan hanya sebagai saksi, atas laporan yang telah di buat oleh pelapor tersebut. 

Menurut Sugiyono, dalam kasus ini, Sukarman melaporkan ketua Komite Sekolah SMPN 13 Sungai Adong Desa Kuala Dua, Sungai Raya. Laporan itu pun dibuat lantaran adanya pemberitaan dari media massa yang mengatakan bahwa Sukarman sebagai seorang tenaga guru Bahasa Inggris di SMPN 13 itu, sudah tidak pernah mengajar selama 3 tahun. “Atas pemberitaan yang terbit itulah, Sukarman membuat laporan pencemaran nama baiknya sebagai seorang guru,” katanya.

SEBAGAI SAKSI: Robi, jurnalis pada salah satu harian di Kubu Raya, memberikan keterangan selaku saksi, saat memenuhi panggilan di Polsek Sungai Raya, kemarin (18/2). ADONG EKO/PONTIANAK POST

Sugiyono menambahkan, selain melakukan pemeriksaan sebagai saksi terhadap Robi, sebelumnya pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap Zulkarnaen, salah seorang anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya. “Jadi dalam kasus ini saksinya tidak hanya jurnalis Harian Berkat (Robi, Red) saja, tapi masih ada beberapa saksi yang sudah dan akan diperiksa,” terangnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Robi mengatakan bahwa ia telah mendapat surat panggilan dari Polsek Sungai Raya. Dalam surat panggilan itu, ia diminta untuk bersaksi atas laporan yang telah di buat oleh Sukarman di Polsek Sungai Raya.

Robi yakin bahwa berita yang dibuatnya tersebut berdasarkan sumber dari orang tua murid, yang menyatakan bahwa Sukarman yang merupakan oknum guru di SMPN 13 tersebut, sudah 3 tahun tidak aktif mengajar lagi. “Pemberitaan yang saya naikkan itu jelas, sumber-sumbernya ada semua, dan data yang saya miliki saat peliputan itu pun juga lengkap,” tegas Robi membela diri.

Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang (UU) Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan SK Dewan Pers Nomor 06/SK-DP/IV/2006, telah mengatur tentang prosedur pengaduan ke Dewan Pers. Ditambahkan dia, jika ada publik atau masyarakat yang merasa dirugikan dalam pemberitaan, maka dapat menggunakan hak jawabnya. Bahkan, dia menambahkan, Sukarman pun telah menggunakan hak jawabnya ketika datang ke DPRD. “Jadi tidak benar jika saya melakukan pencemaran nama baik, karena kode etik jurnalistik sudah dijalankan,” paparnya. (adg)

Sumber : Harian Pontianak Post

No comments:

Post a Comment