SUNGAI RAYA—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kubu Raya meminta dinas teknis (Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Kesehatan KKR dan Balai POM melakukan sidak makanan dan minuman (mamin) di pasar atau swalayan tersebar di Kubu Raya.
“Yang kita takutkan menjelang perayaan Idul Fitri justru banyak beredar makanan dan minuman kadaluarsa atau mengandung zat-zat kimia seperti boraks, formalin dan sebagainya,” kata Henny Maryati, anggota DPRD Kubu Raya Dapil Sungai Raya, kemarin.
“Yang kita takutkan menjelang perayaan Idul Fitri justru banyak beredar makanan dan minuman kadaluarsa atau mengandung zat-zat kimia seperti boraks, formalin dan sebagainya,” kata Henny Maryati, anggota DPRD Kubu Raya Dapil Sungai Raya, kemarin.
RAJIA: Sidak pasar harus sering dilakukan guna mengantisipasi peredaran barang tidak diinginkan menjelang lebaran. Foto; denny/Pontianak Post |
Menurut dia berdasarkan Undang-Undang Nomor 7/ 1996 tentang pangan menyebutkan para pedagang dilarang menjual bahan makanan yang mengandung zat kimia berbahaya atau membahayakan konsumen. Bahkan bukan tidak mungkin masih ada saja oknum pelaku usaha tidak jujur mencari untung di bulan puasa justru menjual produk kedaluarsa, tidak terdaftar di BPOM juga tidak memenuhi standar kesehatan.
“Makanya kita minta adanya pengawasan ketat pihak terkait. DPRD menghimbau para pelaku usaha tidak menjual produk berbahaya ke masyarakat,” ujarnya. Dia berharap Disperindag Kubu Raya dituntut lebih berani menegakan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. “Selama ini, sudah bertahun-tahun dan berkali-kali dilakukan sidak.
Setiap ada pelanggaran, sanksinya hanya diberi peringatan. Tidak ada yang dihukum. Tetapi makanan kadaluarsa atau tidak layak konsumsi kerap ditemukan," katanya. Ia menambahkan sanksi peringatan atas pelanggaran pedagang, tidak memberikan efek jera. Buktinya setiap kali sidak, ada saja supermarket melanggar UU No 8. Jangan hanya memberikan peringatan terus, tanpa pernah ada penegakan hukum atas pelanggaran yang dilakukan pedagang.
”Sanksi hukum bagi pelanggar Undang Undang Nomor 8 sangat berat. Bukan hanya denda tetapi juga pidana,” ucapnya. Khusus kepada konsumen, Henny meminta supaya lebih cerdas berbelanja. Salah satunya dengan melihat tanggal kadaluarsa setiap produk yang dibeli. Kemudian bagi jajanan berbuka puasa dapat dilihat ciri-ciri makanan yang mengandung zat berbahaya. “Dengan cara ini konsumen dan keluargnaya selamat," kata politikus PPD KKR ini.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kubu Raya T.Ch Leydianto menuturkan sebetulnya Disperindag kerap melakukan rajia di pasar. Bahkan cukup konsen hampir dua minggu sekali setiap bulannya. Namun dalam melakukan tindakan, itu tidak bisa dilakukan begitu saja. ”Kendala kita tidak ada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Sebab kalau kita paksakan rajia dan bawa barang mereka, bisa-bisa kita yang dituntut mereka,” ujarnya.
Dia menuturkan rajia peredaran barang kadaluarsa menjelang lebaran pasti akan dilakukan. Pihaknya akan mengundang Dinas Kesehatan termasuk BPOM Kubu Raya dalam waktu dekat. ”Tunggu saja, kita juga akan undang wakil rakyat,” ucapnya.(den)
Sumber : Pontianak Post
No comments:
Post a Comment