Gbr Internet |
SUNGAI RAYA—Jumlah konsumen penunggak pembayar air bersih ke PDAM Tirta Raya ternyata cukup tinggi. Bahkan jumlahnya sendiri mencapai 40 persen lebih. “Ini tentu saja mempengaruhi kondisi sisi penerimaan. Sedangkan PDAM sendiri butuh dana segar untuk operasional dan melayani kembali masyarakat,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala PDAM Tirta Raya Gandhi Satyagraha, kemarin.
Menurut dia persoalan ini patut menjadi perhatian bersama. Tim penagih akan terus diintensifkan supaya tidak ada hambatan. Pasalnya ketika terjadi ketidaktepatan pembayaran, kedepannya akan menjadi persoalan bersama. “Ini yang kita tidak mau,” ujarnya.
Sidak atau on the spot tim pansus PDAM terkait soal aset juga disambut positif oleh managemen. Ini penting mengingat masalahnya cukup krusial terutama dalam mencatat kekayaan daerah. Makanya berimbas terhadap opini yang diberikan BPK. “Untuk aset memang kerap menjadi masalah termasuk di PDAM,” ucapnya.
Dia menambahkan memang beberapa fasilitas jaringan terbangun sumber dananya berbeda. Ada dana APBD Kabupaten, Provinsi bahkan Pusat. Untuk kabupaten, soal asetnya tidak bermasalah dan bisa diserahkan juga dicatat sebagai aset. Sementara khusus dana provinsi dan pusat harus ada penyerahan aset dihibahkan dan dilakukan pencatatan. Penyerahannya juga harus melalui mekanisme.
Selain itu, lanjutnya, dia mendukung langkah pansus sebagai langkah pemerintah melalui dewan melakukan crosscheck terhadap persoalan yang dipansuskan. Ini untuk mencari tahu berkenaan asal usul aset. “Ini penting dan supaya tim pansus DPRD akan lebih mudah mencari tahu persoalannya. Kita juga dukunglah pekerjaan pansus,” ucapnya.
Sebelumnya, Agus Sudarmansyah Ketua Pansus PDAM Tirta Raya mengatakan ketik sidak ke Sistem Penyediaan Air Bersih (SPAM) Kuala Dua di jalur komplek PU, Sungai Durian Agus menuturkan ternyata banyak aset proyek provinsi asal dana APBN belum diserahkan secara legalitas ke Kubu Raya. Tidak heran, PDAM Tirta Raya belum dapat melakukan pengolahan. “Ternyata persoalannya adalah proses serah terima ke PDAM sampai sekarang belum terjadi,” katanya.
Ia menambahkan di SPAM Kula Dua contohnya, kondisi fisik proyek masih dikoordinasikan PDAM untuk diterima. Oleh karena itu, SPAM tersebut belum dioperasikan. Selain itu, proyek didanai APBD pada tahun 2010 ini beberapa bagiannya ada yang masih rusak. Sehingga sangat memungkinkan PDAM Tirta Raya belum menerimanya.
Hal serupa, lanjutnya, juga terjadi di SPAM Rasau Jaya. Yang ini kontraktor proyek membangun posisi pipa justru lebih tinggi dari tempat air pasang. Sehingga terkendala dalam persoalan pengolahan penyedotan air. Sedangkan di Kecamatan Sungai Kakap, ternyata posisi SPAM juga terbatas dengan ketersediaan air baku. Bahan air baku disana juga tidak segar justru asin. “Untuk kondisi fisik bangunan cukup oke. Dan lebih krusial lagi kesemuanya masih tercatat sebagai aset provinsi. Mungkin karena belum serah terima kemarin sehingga menjadi LHB BPK RI,” ujarnya.
Untuk SPAM di Sungai Raya yang berdekatan dengan perusahaan karet juga sudah beroperasi sejak lama. Namun persoalannya adalah aset yang pengelolaan diserahkan ke PDAM ini justru kekurangan daya listrik. Daya listrik sekarang hanya 297 KVA. Yang dibutuhkan guna melayani suplai air konsumen sebanyak 350 KVA. “Makanya belum dapat dioptimalkan pengelolaan air bakunya. Dan itu kendala lapangan. Kami secepatnya akan meminta konfirmasi ke provinsi terkait soal aset ini,” katanya.(den)
Sumber : Pontianak Post
Menurut dia persoalan ini patut menjadi perhatian bersama. Tim penagih akan terus diintensifkan supaya tidak ada hambatan. Pasalnya ketika terjadi ketidaktepatan pembayaran, kedepannya akan menjadi persoalan bersama. “Ini yang kita tidak mau,” ujarnya.
Sidak atau on the spot tim pansus PDAM terkait soal aset juga disambut positif oleh managemen. Ini penting mengingat masalahnya cukup krusial terutama dalam mencatat kekayaan daerah. Makanya berimbas terhadap opini yang diberikan BPK. “Untuk aset memang kerap menjadi masalah termasuk di PDAM,” ucapnya.
Dia menambahkan memang beberapa fasilitas jaringan terbangun sumber dananya berbeda. Ada dana APBD Kabupaten, Provinsi bahkan Pusat. Untuk kabupaten, soal asetnya tidak bermasalah dan bisa diserahkan juga dicatat sebagai aset. Sementara khusus dana provinsi dan pusat harus ada penyerahan aset dihibahkan dan dilakukan pencatatan. Penyerahannya juga harus melalui mekanisme.
Selain itu, lanjutnya, dia mendukung langkah pansus sebagai langkah pemerintah melalui dewan melakukan crosscheck terhadap persoalan yang dipansuskan. Ini untuk mencari tahu berkenaan asal usul aset. “Ini penting dan supaya tim pansus DPRD akan lebih mudah mencari tahu persoalannya. Kita juga dukunglah pekerjaan pansus,” ucapnya.
Sebelumnya, Agus Sudarmansyah Ketua Pansus PDAM Tirta Raya mengatakan ketik sidak ke Sistem Penyediaan Air Bersih (SPAM) Kuala Dua di jalur komplek PU, Sungai Durian Agus menuturkan ternyata banyak aset proyek provinsi asal dana APBN belum diserahkan secara legalitas ke Kubu Raya. Tidak heran, PDAM Tirta Raya belum dapat melakukan pengolahan. “Ternyata persoalannya adalah proses serah terima ke PDAM sampai sekarang belum terjadi,” katanya.
Ia menambahkan di SPAM Kula Dua contohnya, kondisi fisik proyek masih dikoordinasikan PDAM untuk diterima. Oleh karena itu, SPAM tersebut belum dioperasikan. Selain itu, proyek didanai APBD pada tahun 2010 ini beberapa bagiannya ada yang masih rusak. Sehingga sangat memungkinkan PDAM Tirta Raya belum menerimanya.
Hal serupa, lanjutnya, juga terjadi di SPAM Rasau Jaya. Yang ini kontraktor proyek membangun posisi pipa justru lebih tinggi dari tempat air pasang. Sehingga terkendala dalam persoalan pengolahan penyedotan air. Sedangkan di Kecamatan Sungai Kakap, ternyata posisi SPAM juga terbatas dengan ketersediaan air baku. Bahan air baku disana juga tidak segar justru asin. “Untuk kondisi fisik bangunan cukup oke. Dan lebih krusial lagi kesemuanya masih tercatat sebagai aset provinsi. Mungkin karena belum serah terima kemarin sehingga menjadi LHB BPK RI,” ujarnya.
Untuk SPAM di Sungai Raya yang berdekatan dengan perusahaan karet juga sudah beroperasi sejak lama. Namun persoalannya adalah aset yang pengelolaan diserahkan ke PDAM ini justru kekurangan daya listrik. Daya listrik sekarang hanya 297 KVA. Yang dibutuhkan guna melayani suplai air konsumen sebanyak 350 KVA. “Makanya belum dapat dioptimalkan pengelolaan air bakunya. Dan itu kendala lapangan. Kami secepatnya akan meminta konfirmasi ke provinsi terkait soal aset ini,” katanya.(den)
Sumber : Pontianak Post
No comments:
Post a Comment