Sengkarut Kuota Haji di KKR - Berita Kubu Raya - Kalimantan Barat

Breaking

Unordered List

Friday, July 13, 2012

Sengkarut Kuota Haji di KKR

Sujiwo: Gubenur  Sudah Bantu Kuota Haji

SUNGAI RAYA—Ketua DPRD Kubu Raya, Sujiwo akhirnya angkat bicara terkait polemik kuota haji di kabupaten terbungsu di Kalbar ini. ”Kalau dirunut persoalannya KKR mendapatkan jatah tidak adil, tidak rasional dan proposional. Bandingkan Kota Pontianak penduduk muslimnya 436.781 jiwa mendapatkan 729 orang. Sementara Kubu Raya 446.352 jiwa hanya mendapatkan 179 orang,” kata dia kepada wartawan, Rabu (11/7).

Menurut dia dewan melalui komisi terkait siap mengawal kasus kuota haji ini hingga ke pusat. Dewan akan terus pertanyakan ke Kanwil Kemenag Provinsi bagaimana hitungan realnya. “Kalau mengacu ke proposional dan adil, KKR harus lebih besar jatah kuotanya,” kata dia.

Untuk soal kuota haji, Sujiwo juga berharap jangan salahkan ke kepala daerah (Gubenur). Sebab, awalnya justru Gubenur berkeinginan kuota KKR mendekati nilai proposional dan adil sebanyak 305 lebih. Namun, sepertinya nota itu diabaikan. Publik juga warga harus tahu proses legalisasi SK tersebut justru dari Kementeriaan Agama Kalbar.


Sementara Mustafa Ms menambahkan sebenarnya Gubenur Kalbar melalui Sekda sudah meminta revisi. Akan tetapi dalam rapat internal Pemda Provinsi dan Kemenag Agama Kalbar sepertinya kuotanya justru tidak berubah. “Gubernur Kalbar, katanya, sudah membantu fasilitasi,” ujarnya.

Disamping soal itu, Mustafa juga menyoroti soal Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) yang menjamur. Kalau tidak salah KBIH ini menyetor untuk setiap calon jamaah haji sekitar Rp2,5-3 juta. Jumlahnya bervariasi tergantung KBIH. ”Apakah KKR tidak punya KBIH, lalu kuota Kota Pontianak dilipatgandakan. Ini juga harus dijelaskan Kanwil Kemenag Kalbar,” kata dia.

Ia juga ingin menyampaikan keterangan Kanwil Kemenag Kalbar untuk penetapan kuota haji sudah berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2008 tentang penyelenggaraan haji. ”Justru itu asbun (asal bunyi). Yang ada sepertinya ada yang berlindung di balik SK Gubenur Kalbar Nomor 391/kessos/2012 dengan jumlah 179 orang.

Kenapa tidak diluruskan kuota dari surat Sekda Kalbar yang menerbitkan Surat Nomor 456/1152/Kessos-B tentang Perbaikan Pembagian Haji Kalbar tanggal 20 April 2012. Dalam surat Sekda tersebut, kuota haji Kubu Raya ditetapkan sebanyak 305 orang. Kalau itu sudah dibenahi, tentu tidak akan muncul persoalan seperti rencana mem-PTUN-kan,” jelasnya.

Mustafa bersama para calon jemaah haji berjanji akan mem-PTUN-kan SK tersebut. Nantinya di pengadilan akan dibuktikan bagaimana bisa muncul jatah dan hitungan seperti itu. “Saat ini jamaah haji sedang mempersiapkan berkasnya. Dalam minggu ini akan diproses,” ungkap dia.

Dia memaparkan sebetulnya kalau mengacu kepada Undang-Undang Nomor 13 tahun 2008 pasal 28 ayat 1 dan dibantu Peraturan Menteri Agama Nomor 139 tahun 2011 yaitu hitungan 1.000 per 1, maka tidak akan muncul masalah seperti begini. Pasalnya hanya di Kalbar satu-satunya soal kuoat haji masih amburadul. Sementara di Kalsel, Kalteng dan Kaltim sudah mengacu kepada aturan. ”Makanya disana tidak ada konflik. Intinya kalau umat islamnya banyak tentu dapat kuota banyak. Kalau umat islam sedikit ya dapat sedikit. Itu simple saja jurus proposional, adil dan merata,” ungkap dia. (den)

No comments:

Post a Comment