Frans Randus |
DINAS Pendidikan Kubu Raya memberikan batas akhir atau deadline hingga 7 Juli mendatang untuk sekolah yang belum menyampaikan Surat Pertanggung Jawaban (SPj) Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada tahun 2011.
“Kami hitung baru 50 persen dari total jumlah sekolah di Kubu Raya yang belum menyampaikan SPj dana BOS tahun 2011. Karena itu kita berikan batas akhir sampai 7 Juli mendatang," tegas Kepala Dinas Pendidikan Kubu Raya, Frans Randus, kepada wartawan usai Rakor Pendidikan, Kamis (28/6) lalu.
Menurut dia, SPj yang belum disampikan itu mulai dari triwulan (TW) I – IV tahun 2011 lalu. Termasuk juga pada tahun 2012 ini, untuk TW I. Sanksinya, diakui dia, secara langsung memang tidak ada. Akan tetapi, diingatkan dia bahwa hal itu akan mengarah pada tindak pidana.
Itu sebabnya, dia memastikan dinas yang dipimpinnya akan lebih memperketat penggunaan dana BOS. "Kalau dulu, untuk SD, rekomendasinya diberikan kepala UPT. Tapi sekarang ini harus juga mendapat referensi dari manajer BOS kabupaten. Dengan pola ini, mudah-mudahan sekolah dapat segera menyelesaikan kewajibannya," harapnya.
“Kami hitung baru 50 persen dari total jumlah sekolah di Kubu Raya yang belum menyampaikan SPj dana BOS tahun 2011. Karena itu kita berikan batas akhir sampai 7 Juli mendatang," tegas Kepala Dinas Pendidikan Kubu Raya, Frans Randus, kepada wartawan usai Rakor Pendidikan, Kamis (28/6) lalu.
Menurut dia, SPj yang belum disampikan itu mulai dari triwulan (TW) I – IV tahun 2011 lalu. Termasuk juga pada tahun 2012 ini, untuk TW I. Sanksinya, diakui dia, secara langsung memang tidak ada. Akan tetapi, diingatkan dia bahwa hal itu akan mengarah pada tindak pidana.
Itu sebabnya, dia memastikan dinas yang dipimpinnya akan lebih memperketat penggunaan dana BOS. "Kalau dulu, untuk SD, rekomendasinya diberikan kepala UPT. Tapi sekarang ini harus juga mendapat referensi dari manajer BOS kabupaten. Dengan pola ini, mudah-mudahan sekolah dapat segera menyelesaikan kewajibannya," harapnya.
Ia menjelaskan bahwa BOS disalurkan dari Dinas Pendidikan Provinsi Kalbar. Salah satu aturannya, diungkapkan dia, menyebutkan bahwa SPj dana BOS boleh disampaikan hingga awal tahun berikutnya. “Meskipun begitu, kita di kabupaten tidak lepas tangan.
Namun tetap melakukan monitoring dan mewanti-wanti sekolah, jangan karena ada aturan tersebut lantas sengaja mengulur waktu," tuturnya.Dia khawatir, jika sengaja mengulur-ulur waktu, akan berdampak pada kinerja pemerintah daerah yang dinilai BPK RI belum selesai. Untuk itu, mereka akan menayangkan dan mengumumumkan sekolah-sekolah mana saja yang masih belum menyampaikan dan yang sudah menyelesaikan SPj dana BOS.
sebelumnya, Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan, memastikan Pemerintah Kubu Raya terus berupaya melakukan penertiban SPj dana BOS. "Jangan sampai ini justru menimbulkan beban bagi mereka sendiri. Karena itu merupakan pertanggungjawaban terkait keuangan," kata Bupati.
Pentingnya SPj dana BOS untuk segera disampaikan, menurut Bupati, dalam rangka penertiban dan transparansi, sehingga pihak sekolah pun tidak terus dikejar-kejar untuk menyelesaikannya. "Jadi kita berharap sekolah untuk tidak terlambat menyampaikan dan menyelesaikan SPj dana BOS," pintanya. (den)
Sumber : Pontianak Post
No comments:
Post a Comment