SUNGAI RAYA—Ketua Himpunan Mahasiswa Kubu Raya, Tapyin menuturkan peringatan keras Dinas Pendidikan Kubu Raya tidak ada pungutan apapun seperti uang ijazah sepertinya masih tidak berlaku. ”Kami masih temukan sekolah di kabupaten Kubu Raya melakukan pungutan uang menebus ijazah.
Ini terjadi di tingkat SMA/MA/Mts di salah satu Madrash Aliyah di Sungai Ambawang,” katanya kepada Pontianak Post.Menurut dia nilai uang pungutan tersebut mencapai Rp200 ribu. Ini jelas sebagai pungli dan memberatkan masyarakat. Sebab, mayoritas masyarakat adalah petani karet dan buruh.
“Jika tidak membayar, ijazah tidak dikeluarkan. Sementara uang dipergunakan juga tidak transparans untuk apa. Juga tidak melalui musyawarah orang tua siswa,” katanya dengan nada protes keras. Dia menambahkan ijazah sangat dibutuhkan siswa buat melanjutkan pendidkan seperti kuliah dan melamar kerja. Misalnya tingkat SMP/MTs melanjutkan ke SMA. Masyarakat pasti akan tambah pusing ditambah lagi uang pendaftaran masuk ke SMA dan kuliah bagi lulusan SMA.
Ini terjadi di tingkat SMA/MA/Mts di salah satu Madrash Aliyah di Sungai Ambawang,” katanya kepada Pontianak Post.Menurut dia nilai uang pungutan tersebut mencapai Rp200 ribu. Ini jelas sebagai pungli dan memberatkan masyarakat. Sebab, mayoritas masyarakat adalah petani karet dan buruh.
“Jika tidak membayar, ijazah tidak dikeluarkan. Sementara uang dipergunakan juga tidak transparans untuk apa. Juga tidak melalui musyawarah orang tua siswa,” katanya dengan nada protes keras. Dia menambahkan ijazah sangat dibutuhkan siswa buat melanjutkan pendidkan seperti kuliah dan melamar kerja. Misalnya tingkat SMP/MTs melanjutkan ke SMA. Masyarakat pasti akan tambah pusing ditambah lagi uang pendaftaran masuk ke SMA dan kuliah bagi lulusan SMA.
Lina Budiarti Ketua Bidang Pendidikan HMKR meminta kepada Dinas Pendidikan dan Departemen Agama Kubu Raya bersikap tegas memberikan sanksi terhadap sekolah yang melanggar perintah dinas ini. Bisa saja diberikan surat peringatan. Jika masih ada sekolah - sekolah yang lain masih membandel bisa dicabut izinnya dan distop penyaluran dana BOS-nya.
”Percuma jika program pendidikan komitmennya kurang jelas dalam pembangunan. Akan tetapi masih ada sekolah melakukan pelanggaran,” katanya. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kubu Raya Frans Randus dikonfirmasi terpisah mengatakan sejak dana program Bantuan Operasional Sekolah (BOS), berbagai biaya rutin di sekolah-sekolah telah ditanggung oleh negara. Sehingga ia tidak membenarkan jika sekolah melakukan pungutan liar.
“Untuk SD dan SMP sudah ada dana BOS, misalnya dengan alasan untuk menuliskan ijazah itu sudah ada posnya, meskipun pos tidak besar tapi sudah dianggarkan. Sehingga tidak dibenarkan, jika sudah ada posnya malah menarik pungutan lagi. Itu artinya double anggaran, dari pemerintah dan masyarakat. Saya tegaskan itu dilarang,” tegasnya.
Menurut dia jika ada sekolah yang melakukan penarikan dana terhadap siswa kebijakan penarikannya harus mendapat persetujuan dari komite sekolah dan dilakukan atas kesadaran orang tua siswa. “Orang tua murid dan komite sekolah mereka berembuk. Mereka rapat dan memutuskan sesuatu dan itu tidak masalah dan tergantung kesepakatan,” ujarnya.
Namun, lanjutnya, untuk kebijakan yang dibuat itu juga tidak memberatkan orang tua murid. Sehingga bagi siswa yang tidak mampu tidak merasa terberatkan jika memang ada pungutan yang telah disepakati bersama. “Misalnya, karena tidak mampu membayar, siswa tidak boleh mengambil ijazah. Ini haram hukumnya dan tidak boleh berbuat seperti itu,” kata dia. (den)
Sumber : Pontianak Post
No comments:
Post a Comment