PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Kubu Raya memantapkan kesiapan aparatur pemerintah desa sebelum disahkannya Undang-Undang (UU) Desa.
“Kalau Undang Undang Desa disahkan, maka pola kebijakan pemerintahan pusat dan daerah akan berpengaruh kepada pemerintah desa, terutama membuat perencanaan desa secara partisipatif, dalam menyusun kebijakan desa," kata Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan di Sungai Raya, kemarin.
Menurut Muda, sambil mempersiapkan aparatur pemerintah desa, terutama kepala desa dalam menghadapi UU tersebut, Muda berharap agar UU Desa segera disahkan pemerintah pusat dan DPR RI. Pasalnya, dengan UU tersebut, desa akan lebih mandiri dan bisa melakukan musrembang, termasuk membuat kebijakan tentang pengembangan pembangunan di desa sendiri.
“Kalau Undang Undang Desa disahkan, maka pola kebijakan pemerintahan pusat dan daerah akan berpengaruh kepada pemerintah desa, terutama membuat perencanaan desa secara partisipatif, dalam menyusun kebijakan desa," kata Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan di Sungai Raya, kemarin.
Menurut Muda, sambil mempersiapkan aparatur pemerintah desa, terutama kepala desa dalam menghadapi UU tersebut, Muda berharap agar UU Desa segera disahkan pemerintah pusat dan DPR RI. Pasalnya, dengan UU tersebut, desa akan lebih mandiri dan bisa melakukan musrembang, termasuk membuat kebijakan tentang pengembangan pembangunan di desa sendiri.
Bahkan, lanjutnya, desa juga akan mendapatkan anggaran dari APBN yang akan sangat berpengaruh dalam mempercepat pembangunan di desa. “Dengan disahkannya UU Desa, maka setiap pemdes harus bisa memantapkan sistem pemerintahannya, sehingga desa memiliki pengendalian internal untuk mempersempit terjadinya penyimpangan penggunaan anggaran.
Dengan adanya bantuan dana dari pemerintah pusat itu juga, maka akan ada pengakuan langsung dari pemerintah pusat, terhadap pemerintah desa, sehingga pemerintah desa harus mempersiapkan SDM aparatur pemerintah desanya," tuturnya.
Muda mengungkapkan bahwa Pemkab Kubu Raya sendiri sudah mempersiapkan sistem tersebut, agar desa siap. Itu mereka lakukan baik melalui bimtek dan kegiatan penguatan lainnya. Bupati yang lebih dikenal sebagai sosok yang sudah dari dulu selalu membina desa sejak proses pemekaran Kubu Raya itu, juga sangat mengapresiasi adanya UU tersebut.
Muda menambahkan melalui Raker Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) yang dilaksanakan di Kubu Raya, 2011 lalu, dia juga mengeluarkan rekomendasi agar Mendagri bisa mengalokasikan anggaran untuk pemerintah desa.
“Kita akan terus melakukan bimtek kepada pemdes agar pemdes bisa benar-benar siap dalam menghadapi UU tersebut. Kita tidak ingin, ketika UU tersebut disahkan, justru menjadi bumerang bagi pemdes. Saya memiliki tanggung jawab moril dalam memberikan penguatan kepada pemdes agar mereka bisa lebih siap," katanya.
Jika pemdes siap, Bupati yakin akan mampu mempercepat proses pemberdayaan kepada masyatakat, seperti posyandu, PKK, pembinaan UMKM, dan kegiatan kemasyarakatan lainnya. "Karena kalau hanya mengandalkan APBD, jelas akan sangat sulit melakukan pembinaan kepada masyarakat. Untuk itu kita harapkan tahun ini UU tersebut bisa segera di sahkan agar kelembagaan pemdes bisa lebih di akui oleh Pemerintah pusat," tuturnya. (den)
Sumber : Pontianak Post
No comments:
Post a Comment