Sudah memasuki bulan ketiga di tahun 2018, masih sekitar 70 persen Pemerintah Desa di Kabupaten Kubu Raya belum menyerahkan laporan penyerapan anggaran dana desa 2017. "Harusnya laporan tersebut sudah harus diserahkan pada akhir Februari lalu," ujarnya Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Desa Kubu Raya dr Nursyam Ibrahim pada Minggu (11/3/2018).
Namun demikian, setelah melayangkan surat edaran untuk segera melakukan penyerahan laporan melalui kecamatan, dalam waktu dekat sudah ada konfirmasi dari beberapa desa yang tengah menyelesaikan laporannya dan akan segera menyerahkanya.
"Paling lambat kita tunggu hingga pekan kedua bulan maret ini berakhir. Ini menyangkut anggaran negara yang harus dipertanggungjawabkan dengan tepat waktu," ujarnya mantan Kadis Kesehatan Kubu Raya ini kepada tribun pontianak.
Selain itu Nursyam juga mengatakan persoalan klasik dari terlambatnya laporan tersebut yakni adanya SDM di beberapa desa yang berhenti atau tak lagi didesa. Sehingga harus dilakukan pembinaan dan pengarahan ulang bagi SDM yang ditugaskan untuk menyusun laporan.
"Kamis secara berkala selalu memberikan bimtek terkait peningkatan kapasitas perangkat desa untuk penyusunan laporan," ujarnya. Dirinya juga menyarankan jika memang dibutuhkan para pemangku kepentingan di tingkat desa dapat menggarkan alokasi dana untuk program peningkatan kapasitas SDM bagi setiap perangkat desa secara spesifik.
"Keterlambatan penyerahan LPJ dan RKPD ini tentu sangat berdampak pada proses transper ADD tahun 2018. Oleh karena itu harus tertib," ujarnya. Ia mengharapakan agar pihak desa aktif berkonsultasi ke Kabupaten jika terdapat persoalan dan kendala dalam menyusun LPJ ADD tahun 2017 dan penyusunan RKPD 2018 (Hadi Sudirmansyah)
Namun demikian, setelah melayangkan surat edaran untuk segera melakukan penyerahan laporan melalui kecamatan, dalam waktu dekat sudah ada konfirmasi dari beberapa desa yang tengah menyelesaikan laporannya dan akan segera menyerahkanya.
Ilustrasi uang. Foto Asep Haryono/www.simplyasep.com |
"Paling lambat kita tunggu hingga pekan kedua bulan maret ini berakhir. Ini menyangkut anggaran negara yang harus dipertanggungjawabkan dengan tepat waktu," ujarnya mantan Kadis Kesehatan Kubu Raya ini kepada tribun pontianak.
Selain itu Nursyam juga mengatakan persoalan klasik dari terlambatnya laporan tersebut yakni adanya SDM di beberapa desa yang berhenti atau tak lagi didesa. Sehingga harus dilakukan pembinaan dan pengarahan ulang bagi SDM yang ditugaskan untuk menyusun laporan.
"Kamis secara berkala selalu memberikan bimtek terkait peningkatan kapasitas perangkat desa untuk penyusunan laporan," ujarnya. Dirinya juga menyarankan jika memang dibutuhkan para pemangku kepentingan di tingkat desa dapat menggarkan alokasi dana untuk program peningkatan kapasitas SDM bagi setiap perangkat desa secara spesifik.
"Keterlambatan penyerahan LPJ dan RKPD ini tentu sangat berdampak pada proses transper ADD tahun 2018. Oleh karena itu harus tertib," ujarnya. Ia mengharapakan agar pihak desa aktif berkonsultasi ke Kabupaten jika terdapat persoalan dan kendala dalam menyusun LPJ ADD tahun 2017 dan penyusunan RKPD 2018 (Hadi Sudirmansyah)
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id
Penulis: Hadi Sudirmansyah
Editor: Rizky Zulham
Sumber : Tribun Pontianak
Sumber : Tribun Pontianak
No comments:
Post a Comment