SUNGAI RAYA--Sengketa tanah masih mewarnai aktivitas warga Kecamatan Rasau Jaya Umum Kabupaten Kubu Raya. Tercatat tigas kasus yang masih terus diselesaikan pihak kepolisian agar tidak menimbulkan konflik antar masyarakat.
Polsek Rasau Jaya, AKP Sri Harjanto membenarkan permasalahan sengketa tanah di wilayah hukumnya cukup tinggi jika dibandingkan dengan kasus-kasus kriminalitas lainnya. Pada saat ini tercatat tiga kasus sengketa lahan yang tengah menjadi perhatian khusus pihaknya, yakni sengketa lahan wiliayah Rasau Jaya Dua da Rasau Jaya Umum, batas wilayah antara kecamatan Rasau Jaya dengan Kecamatan Sui Raya, dan lahan Sekunder C sebelah kanan sebelum lapangan tembak.
Dia menjelaskan sengketa lahan yang terjadi di Patok 50 . Dimana berdasarkan keputusan bupati bahwa sebagian lahan tersebut masuk wilayah Desa Rasau Jaya Umum, akan tetapi keputusan ditolak oleh warga desa lainnya. “Kasus ini paling bermasalah, kita mengimbau masyarakat jika tidak menerima keputusan bupati dapat mengajukan penolakan melalui proses hukum,” katanya. Rabu (19/6).
Selain itu, lanjut dia kasus sengketa tanah yang terjadi di lahan Sekunder C sebelah kanan sebelum lapangan tembak, secara hukum lahan tersebut memiliki sertifikat yang dipegang pemilik lahan. Akan tetapi di lapangan lahan tersebut dikuasi oleh kelompok tani. “Keamanaan wilayah menjadi prioritas kita. Kita sudah melakukan komunikasi dengan pemerintah desa dan tokoh masyarakat untuk menyelesaikan masalah-masalah sengketa lahan dengan cara mediasi,” ucapnya.
Mengantisipasi munculnya konflik antar masyarakat di lahan yang dipersengketakan, lanjut Kapolsek pihaknya telah membangun kerjasama dengan pemerintah desa dan tokoh masyarakat untuk mengimbau warga agar tidak melakukan aktivitas apapun di lahan yang dipersengketakan sampai ada keputusan yang jelas.
Polsek Rasau Jaya, AKP Sri Harjanto membenarkan permasalahan sengketa tanah di wilayah hukumnya cukup tinggi jika dibandingkan dengan kasus-kasus kriminalitas lainnya. Pada saat ini tercatat tiga kasus sengketa lahan yang tengah menjadi perhatian khusus pihaknya, yakni sengketa lahan wiliayah Rasau Jaya Dua da Rasau Jaya Umum, batas wilayah antara kecamatan Rasau Jaya dengan Kecamatan Sui Raya, dan lahan Sekunder C sebelah kanan sebelum lapangan tembak.
Dia menjelaskan sengketa lahan yang terjadi di Patok 50 . Dimana berdasarkan keputusan bupati bahwa sebagian lahan tersebut masuk wilayah Desa Rasau Jaya Umum, akan tetapi keputusan ditolak oleh warga desa lainnya. “Kasus ini paling bermasalah, kita mengimbau masyarakat jika tidak menerima keputusan bupati dapat mengajukan penolakan melalui proses hukum,” katanya. Rabu (19/6).
Selain itu, lanjut dia kasus sengketa tanah yang terjadi di lahan Sekunder C sebelah kanan sebelum lapangan tembak, secara hukum lahan tersebut memiliki sertifikat yang dipegang pemilik lahan. Akan tetapi di lapangan lahan tersebut dikuasi oleh kelompok tani. “Keamanaan wilayah menjadi prioritas kita. Kita sudah melakukan komunikasi dengan pemerintah desa dan tokoh masyarakat untuk menyelesaikan masalah-masalah sengketa lahan dengan cara mediasi,” ucapnya.
Mengantisipasi munculnya konflik antar masyarakat di lahan yang dipersengketakan, lanjut Kapolsek pihaknya telah membangun kerjasama dengan pemerintah desa dan tokoh masyarakat untuk mengimbau warga agar tidak melakukan aktivitas apapun di lahan yang dipersengketakan sampai ada keputusan yang jelas.
Sampai saat ini, diakui AKP Sri Harjanto sengketa lahan telah menimbulkan potensi konflik. Akan tetapi pihaknya terus berupaya potensi konflik tersebut tidak muncul kepermukaan. “Menjelang Pilkada ini, memang yang dikhawatirkan sengketa lahan ini menjadi pemicu konflik, akan tetapi kita akan berupaya agar potensi-potensi konflik tersebut dapat diselesaikan dengan cara yang damai,” ujarnya.
Untuk itu, Kapolsek Rasau Jaya ini mengimbau kepada masyarakat untuk menyelesaikan kasus-kasus sengketa pertanahan, batas wilayah dengan cara yang lebih baik. Seperti jika terkait dengan keputusan bupati terhadap lahan di patok 50 masyarakat dapat menyelesaikannya dengan proses hukum atau dapat pula dengan cara mediasi. “Untuk menyelesaikan masalah sengketa lahan, masyarakat dapat menggunakan tiga cara, yakni persuasif, mediasi, atau jalur hukum. Jangan sampai menggunakan kekerasan sehingga menimbulkan kondisi yang tidak nyaman bagi masyarakat lainnya,” imbaunya. (adg)
Sumber : Harian Pontianak Post , tanggal 20 Juni 2013 - Halaman 18
Sengketa tanah terjadi di mana-mana ya mas ..., semoga yang di Sungai Raya dapat diselesaikan dengan damai
ReplyDeletejangan bersengketa
ReplyDeletemendini damai saja
dg perundingan yang sesejuk cinta
biar tentram antar sesama