SUNGAI RAYA-Setelah mendatangi Kantor BKD, kali ini puluhan perwakilan CPNS lulusan tahun 2012 mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kubu Raya. Mereka menanyakan Surat Keputusan (SK) penempatan kerja yang belum mereka dapatkan.
Kedatangan puluhan CPNS tersebut, tidak lain menuntut agar Pemerintan Kabupaten Kubu Raya untuk segera memberikan kejelasan terkait nasib mereka yang sampai saat ini tidak kunjung mendapatkan Surat Keputusan (SK) penempatan.
Salah seorang CPNS lulusan 2012, Deby menjelaskan, kedatangan dirinya dan teman-temannya ingin mempertanyakan kepada anggota Dewan dalam upaya untuk memperjuangkan SK tersebut yang terhitung sejak masa tugas pada Desember 2012 lalu. Sedangkan mereka diketahui saat ini harus menunggu keputusan dari putusan CPNS 2010 yang masih dalam proses sidang.
Dirinya sangat menyayangkan tindakan pemerintah yang begitu lamban dan tidak tegas dalam menyelesaikan masalah CPNS. “Sudah jelas dalam CPNS 2012 sebanyak 218 orang dinyatakan lulus. Dan sudah seharusnya kami ini diakomodir,” katanya, Rabu (22/5). Selain itu CPNS 2012 yang datang ke DPRD Kubu Raya juga harus kecewa, pasalnya dalam audiensi dengan anggota DPRD Kubu Raya, Bupati Kubu Raya tidak hadir dan hanya diwakili oleh jajaran BKD Kabupaten Kubu Raya dan Kabag Hukum, Mustafa. Padahal, seperti yang diketahui Bupati Muda Mahendrawan paling bertanggungjawab dengan masalah ini.
Sementara itu Ketua Komisi A Jupri mengatakan masalah ini sudah berlarut-larut, akibat dari Pemkab Kubu Raya yang sebelumnya tidak pernah berkoordinasi dengan berbagai pihak seperti pemerintah provinsi, Perguruan Tinggi yang melaksanakan tes CPNS. Ada LJK yang tidak ditandangani oleh peserta CPNS 2010 sehingga CPNS 2010 dibatalkan berakibat pada CPNS 2012 seperti saat ini.
Jupri menjelaskan, sebelumnya memang kasus CPNS 2010 ini diberikan opsi oleh Menpan RB dengan memberikan SK terhadap 11 PNS ketika itu atau diadakan tes ulang, lantaran Kemenpan menduga ada dugaan tindakan korupsi yang terjadi pada pelaksanaan CPNS 2010. “Jika pemkab berani memilih antara dua opsi itu, mungkin saja masalah CPNS ini sudah selesai,” tegasnya.
Dia menuturkan, untuk masalah CPNS 2010 sendiri yang adanya kecurangan, sebenarnya dari Menpan RB harus membuktikannya dahulu secara hukum, artinya Menpan itu membenarkan pelaksanaan CPNS 2010 ada unsur KKN. “Besok (hari ini;red) kami akan berangkat ke Jakarta bersama perwakilan BKD dan lulusan CPNS untuk mendesak Kemenpan segera menyelesaikan masalah hukum tersebut. Jika Menpan mempunyai keyakinan tentang CPNS 2010 cacat hukum, maka dibatalkan saja.
Sementara itu, Kabag Hukum Pemkab Kubu Raya, Mustafa menepis jika pada pelaksanaan tes CPNS 2010 telah terjadi tindakan korupsi. Menurutnya, jika memang ada yang memiliki data tarhadap tudingan tersebut, dipersilakan untuk menyelesaikannya secara hukum. “Tidak ada indikasi korupsi, itu hanya praduga saja. Terkait ada bukti kwitansi apakah bisa dibuktikan,” tandasnya. (adg)
Sumber : Pontianak Post. kamis, 23 Mei 2013. Halaman 18
Kedatangan puluhan CPNS tersebut, tidak lain menuntut agar Pemerintan Kabupaten Kubu Raya untuk segera memberikan kejelasan terkait nasib mereka yang sampai saat ini tidak kunjung mendapatkan Surat Keputusan (SK) penempatan.
Salah seorang CPNS lulusan 2012, Deby menjelaskan, kedatangan dirinya dan teman-temannya ingin mempertanyakan kepada anggota Dewan dalam upaya untuk memperjuangkan SK tersebut yang terhitung sejak masa tugas pada Desember 2012 lalu. Sedangkan mereka diketahui saat ini harus menunggu keputusan dari putusan CPNS 2010 yang masih dalam proses sidang.
Dirinya sangat menyayangkan tindakan pemerintah yang begitu lamban dan tidak tegas dalam menyelesaikan masalah CPNS. “Sudah jelas dalam CPNS 2012 sebanyak 218 orang dinyatakan lulus. Dan sudah seharusnya kami ini diakomodir,” katanya, Rabu (22/5). Selain itu CPNS 2012 yang datang ke DPRD Kubu Raya juga harus kecewa, pasalnya dalam audiensi dengan anggota DPRD Kubu Raya, Bupati Kubu Raya tidak hadir dan hanya diwakili oleh jajaran BKD Kabupaten Kubu Raya dan Kabag Hukum, Mustafa. Padahal, seperti yang diketahui Bupati Muda Mahendrawan paling bertanggungjawab dengan masalah ini.
Sementara itu Ketua Komisi A Jupri mengatakan masalah ini sudah berlarut-larut, akibat dari Pemkab Kubu Raya yang sebelumnya tidak pernah berkoordinasi dengan berbagai pihak seperti pemerintah provinsi, Perguruan Tinggi yang melaksanakan tes CPNS. Ada LJK yang tidak ditandangani oleh peserta CPNS 2010 sehingga CPNS 2010 dibatalkan berakibat pada CPNS 2012 seperti saat ini.
Jupri menjelaskan, sebelumnya memang kasus CPNS 2010 ini diberikan opsi oleh Menpan RB dengan memberikan SK terhadap 11 PNS ketika itu atau diadakan tes ulang, lantaran Kemenpan menduga ada dugaan tindakan korupsi yang terjadi pada pelaksanaan CPNS 2010. “Jika pemkab berani memilih antara dua opsi itu, mungkin saja masalah CPNS ini sudah selesai,” tegasnya.
Dia menuturkan, untuk masalah CPNS 2010 sendiri yang adanya kecurangan, sebenarnya dari Menpan RB harus membuktikannya dahulu secara hukum, artinya Menpan itu membenarkan pelaksanaan CPNS 2010 ada unsur KKN. “Besok (hari ini;red) kami akan berangkat ke Jakarta bersama perwakilan BKD dan lulusan CPNS untuk mendesak Kemenpan segera menyelesaikan masalah hukum tersebut. Jika Menpan mempunyai keyakinan tentang CPNS 2010 cacat hukum, maka dibatalkan saja.
Sementara itu, Kabag Hukum Pemkab Kubu Raya, Mustafa menepis jika pada pelaksanaan tes CPNS 2010 telah terjadi tindakan korupsi. Menurutnya, jika memang ada yang memiliki data tarhadap tudingan tersebut, dipersilakan untuk menyelesaikannya secara hukum. “Tidak ada indikasi korupsi, itu hanya praduga saja. Terkait ada bukti kwitansi apakah bisa dibuktikan,” tandasnya. (adg)
Sumber : Pontianak Post. kamis, 23 Mei 2013. Halaman 18
No comments:
Post a Comment