SUNGAI RAYA-Lantaran dana simpan pinjam Program Nasional Pemberdayaan Mandiri (PNPM) tidak disalurkan, Mantan Ketua PNPM Desa Kubu Kecamatan Kubu, Sudarimin dilaporkan ke Kepolisian Sektor (Polsek) Kubu.
Kapolsek Kubu, Ipda Sumarno membenarkan jika mantan Ketua PNPM Desa Kubu telah dilaporkan oleh masyarakat, bernama Dedy Anugrah terkait dana PNPM sebesar Rp49 juta yang diduga tidak disalurkan kepada masyarakat. “Memang kita, pada Selasa (2/4) kemarin telah menerima laporan dari Dedy Anugrah dan saat ini masih dalam proses,” katanya, ketika dihubungi melalui telepon, Rabu (3/4).
Dia menjelaskan, dana PNPM sebesar Rp49 juta itu merupakan dana pada periode 2009-2010 yang sifatnya bergulir. Yang mana pada tahun itu seharusnya dana tersebut sudah dibagikan kepada kelompok masyarakat untuk mengelolanya.
Dari keterangan yang disampaikan, lanjut dia pelapor menduga dana tersebut telah diselewengkan oleh mantan ketua PNPM. Sehingga laporan itu tentu akan kita proses. Jika memang benar ditemukan indikasi penyelewengan tentu akan kita selesaikan dengan jalur hukum,” ucapnya.
Untuk mendalami kasus tersebut, dia menambahkan pihaknya telah memeriksa saksi pelapor untuk menggali informasi terkait laporan yang disampaikan pelapor. Dijelaskan saksi pelapor, disebutkannya ada indikasi penyimpangan dana yang seharusnya diperuntukan untuk kelompok masyarakat. “Berdasarkan penjelasan saksi pelapor memang dijelaskan ada dugaan penyelewengan anggaran. Akan tetapi pihak kepolisian tidak bisa langsung menetapkan karena harus memanggil saksi-saksi lainnya,” tuturnya.
Untuk kepentingan penyidikan, Dia menuturkan pihaknya telah merencanakan untuk memanggil tiga saksi lain yang dianggap mengetahui aliran dana PNPM itu. termasuk terlapor, yakni Mantan Ketua PNPM Desa Kubu, Sudarimin. “Untuk tiga saksi itu, insya Allah kita sudah jadwalkan akan dipanggil, pada Rabu (10/4) akan datang. Untuk terlapor akan dijadwalkan Senin depannya,” terangnya.
Meski sudah ada laporan dan telah meminta keterangan saksi, Kapolsek mengatakan pihaknya akan mengedepankan musyawarah antara pelapor dan terlapor. Jika dalam musyawarah tersebut dihasilkan keputusan mufakat, dimana jika terlapor bersedia mengganti rugi dana bergulir tersebut maka hasil musyawarah yang akan ambil pihak kepolisian.
“Jika kedua belah pihak tidak ingin berdamai, dan terlapor jika terbukti menggelapkan anggaran dan tidak mau bertanggungjawab tentu proses hukum yang akan kita kedepankan. Dan nanti dikenakan pasal berapa, akan kita lihat dengan kasusnya,” tegasnya. (adg)
Sumber : Harian Pontianak Post
Kapolsek Kubu, Ipda Sumarno membenarkan jika mantan Ketua PNPM Desa Kubu telah dilaporkan oleh masyarakat, bernama Dedy Anugrah terkait dana PNPM sebesar Rp49 juta yang diduga tidak disalurkan kepada masyarakat. “Memang kita, pada Selasa (2/4) kemarin telah menerima laporan dari Dedy Anugrah dan saat ini masih dalam proses,” katanya, ketika dihubungi melalui telepon, Rabu (3/4).
Dia menjelaskan, dana PNPM sebesar Rp49 juta itu merupakan dana pada periode 2009-2010 yang sifatnya bergulir. Yang mana pada tahun itu seharusnya dana tersebut sudah dibagikan kepada kelompok masyarakat untuk mengelolanya.
Dari keterangan yang disampaikan, lanjut dia pelapor menduga dana tersebut telah diselewengkan oleh mantan ketua PNPM. Sehingga laporan itu tentu akan kita proses. Jika memang benar ditemukan indikasi penyelewengan tentu akan kita selesaikan dengan jalur hukum,” ucapnya.
Untuk mendalami kasus tersebut, dia menambahkan pihaknya telah memeriksa saksi pelapor untuk menggali informasi terkait laporan yang disampaikan pelapor. Dijelaskan saksi pelapor, disebutkannya ada indikasi penyimpangan dana yang seharusnya diperuntukan untuk kelompok masyarakat. “Berdasarkan penjelasan saksi pelapor memang dijelaskan ada dugaan penyelewengan anggaran. Akan tetapi pihak kepolisian tidak bisa langsung menetapkan karena harus memanggil saksi-saksi lainnya,” tuturnya.
Untuk kepentingan penyidikan, Dia menuturkan pihaknya telah merencanakan untuk memanggil tiga saksi lain yang dianggap mengetahui aliran dana PNPM itu. termasuk terlapor, yakni Mantan Ketua PNPM Desa Kubu, Sudarimin. “Untuk tiga saksi itu, insya Allah kita sudah jadwalkan akan dipanggil, pada Rabu (10/4) akan datang. Untuk terlapor akan dijadwalkan Senin depannya,” terangnya.
Meski sudah ada laporan dan telah meminta keterangan saksi, Kapolsek mengatakan pihaknya akan mengedepankan musyawarah antara pelapor dan terlapor. Jika dalam musyawarah tersebut dihasilkan keputusan mufakat, dimana jika terlapor bersedia mengganti rugi dana bergulir tersebut maka hasil musyawarah yang akan ambil pihak kepolisian.
“Jika kedua belah pihak tidak ingin berdamai, dan terlapor jika terbukti menggelapkan anggaran dan tidak mau bertanggungjawab tentu proses hukum yang akan kita kedepankan. Dan nanti dikenakan pasal berapa, akan kita lihat dengan kasusnya,” tegasnya. (adg)
Sumber : Harian Pontianak Post
No comments:
Post a Comment