BLH dan Dishutbun Beda Pendapat
SUNGAI RAYA- Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kubu Raya memastikan PT Kendalia Alam melakukan pelanggaran izin Amdal. Kepala BLH Kubu Raya Aswin mengatakan bahwa dalam menjalankan aktivitasnya perusahaan tersebut mengabaikan aturan-aturan yang telah ada dalam dokumen Amdal. Hasil temuan BLH tersebut berbeda dengan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kubu Raya. Beberapa waktu lalu Dishutbun menilai perusaha ini tidak melakukan pelanggaran izin Amdal.
“Aturan diabaikan, jelas melanggar undang-undang tentang lingkungan hidup. Dan hasil rapat kami perusahaan ini akan diaudit,” kata Kepala BLH Aswin, kemarin. Dia mengatakan pihaknya menduga pelanggaran yang dilakukan PT Kendalia Alam, yakni membuat kanal-kanal dan membabat hutan Mangrove sudah dilakukan sejak lama.
Dan memang selama beroperasi tidak pernah memberikan laporan terkait perkembangan usaha mereka. Dan dalam waktu dekat ini pihaknya akan melayangkan surat kepada Bupati Kubu Raya untuk selanjutnya dari bupati akan menyurati Kementrian Kehutanan dan Perkebunan RI.
Sejauh mana pelanggaran yang dilakukan, lanjut dia semuanya akan dilihat dari hasil audit. Agar pelanggaran serupa tidak terulang, saat ini pihaknya akan memperketat pengawasan, seperti meminta laporan perkembangan usaha sesuai dengan aturan yang berlaku. “Sejauh ini setidaknya ada 30 izin Amdal yang telah diterbitkan. Dan memang
keterbatasan kita sebelumnya pengawasan tidak begitu efektif,”ucapnya.Dia menepis, jika selama ini pihaknya terkesan melakukan pembiaran terhadap perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran. Karena memang sebelum-sebelumnya pihaknya sudah memberikan teguran, khususnya pada PT Kendalia Alam. “Untuk PT Kendalia Alam, baru saat ini memberikan laporan, sebelum-sebelumnya tidak pernah,” tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kubu Raya Mulyadi memastikan tujuh perusahaan yang beroperasi pemanfaatan hutan bekerja sesuai dengan rencana kerja tahunan yang telah disahkan oleh Dinas Kehutanan dan Perkebunan Provinsi Kalimantan Barat. Menurutnya, dari pemantauan dan pengawasan yang dilakukan pihaknya, termasuk terhadap PT Kendalia Alam yang konon katanya melakukan pelanggaran terhadap izin Amdal tidak ditemukan pelanggaran-pelanggaran seperti yang selama ini diberitakan.
“Secara teknis dan aturan tidak ada satu perusahaan pun melanggar. Akan tetapi kemungkinan hanya masalah sosial, yakni gesekan dengan masyarakat,” katanya, Kamis (21/3). Dia pun memastikan hingga saat ini pihaknya selalu melakukan pengawasan sesuai dengan aturan, seperti melakukan monitoring setiap tiga bulan sekali dan menerima laporan. “Sekarang zamannya sudah canggih, kalaupun mereka membabat hutan lindung pasti akan ketahuan karena selalu terpantau,” terangnya.
Yang harus dipahami saat ini, lanjut dia di lapangan banyak terjadi kesalahpahaman tentang definisi pembabatan hutan. Dimana perusahaan melakukan aktivitasnya sesuai dengan ketentuan, tetapi pemahaman masyarakat menilai itu membabat hutan lindung. Dan pemahaman ini yang harus diberikan kepada masyarakat sehingga tidak terjadi kesalahpahaman.
Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Kubu Raya Soeprapto mengatakan sejauh ini tidak dipungkiri sudah ditemukan indikasi pembabatan hutang lindung yang dilakukan sejumlah perusahaan termasuk perusahaan sawit. Seperti pembabatan hutan mangrove di Kubu. “Indikasi-indikasi itu sudah kita laporkan kepada instansi terkait dan pihak berwajib. Tapi sampai saat ini belum ada kejelasan,” tuturnya. (adg)
Sumber : Harian Pontianak Post
SUNGAI RAYA- Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kubu Raya memastikan PT Kendalia Alam melakukan pelanggaran izin Amdal. Kepala BLH Kubu Raya Aswin mengatakan bahwa dalam menjalankan aktivitasnya perusahaan tersebut mengabaikan aturan-aturan yang telah ada dalam dokumen Amdal. Hasil temuan BLH tersebut berbeda dengan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kubu Raya. Beberapa waktu lalu Dishutbun menilai perusaha ini tidak melakukan pelanggaran izin Amdal.
“Aturan diabaikan, jelas melanggar undang-undang tentang lingkungan hidup. Dan hasil rapat kami perusahaan ini akan diaudit,” kata Kepala BLH Aswin, kemarin. Dia mengatakan pihaknya menduga pelanggaran yang dilakukan PT Kendalia Alam, yakni membuat kanal-kanal dan membabat hutan Mangrove sudah dilakukan sejak lama.
Dan memang selama beroperasi tidak pernah memberikan laporan terkait perkembangan usaha mereka. Dan dalam waktu dekat ini pihaknya akan melayangkan surat kepada Bupati Kubu Raya untuk selanjutnya dari bupati akan menyurati Kementrian Kehutanan dan Perkebunan RI.
Sejauh mana pelanggaran yang dilakukan, lanjut dia semuanya akan dilihat dari hasil audit. Agar pelanggaran serupa tidak terulang, saat ini pihaknya akan memperketat pengawasan, seperti meminta laporan perkembangan usaha sesuai dengan aturan yang berlaku. “Sejauh ini setidaknya ada 30 izin Amdal yang telah diterbitkan. Dan memang
keterbatasan kita sebelumnya pengawasan tidak begitu efektif,”ucapnya.Dia menepis, jika selama ini pihaknya terkesan melakukan pembiaran terhadap perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran. Karena memang sebelum-sebelumnya pihaknya sudah memberikan teguran, khususnya pada PT Kendalia Alam. “Untuk PT Kendalia Alam, baru saat ini memberikan laporan, sebelum-sebelumnya tidak pernah,” tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kubu Raya Mulyadi memastikan tujuh perusahaan yang beroperasi pemanfaatan hutan bekerja sesuai dengan rencana kerja tahunan yang telah disahkan oleh Dinas Kehutanan dan Perkebunan Provinsi Kalimantan Barat. Menurutnya, dari pemantauan dan pengawasan yang dilakukan pihaknya, termasuk terhadap PT Kendalia Alam yang konon katanya melakukan pelanggaran terhadap izin Amdal tidak ditemukan pelanggaran-pelanggaran seperti yang selama ini diberitakan.
“Secara teknis dan aturan tidak ada satu perusahaan pun melanggar. Akan tetapi kemungkinan hanya masalah sosial, yakni gesekan dengan masyarakat,” katanya, Kamis (21/3). Dia pun memastikan hingga saat ini pihaknya selalu melakukan pengawasan sesuai dengan aturan, seperti melakukan monitoring setiap tiga bulan sekali dan menerima laporan. “Sekarang zamannya sudah canggih, kalaupun mereka membabat hutan lindung pasti akan ketahuan karena selalu terpantau,” terangnya.
Yang harus dipahami saat ini, lanjut dia di lapangan banyak terjadi kesalahpahaman tentang definisi pembabatan hutan. Dimana perusahaan melakukan aktivitasnya sesuai dengan ketentuan, tetapi pemahaman masyarakat menilai itu membabat hutan lindung. Dan pemahaman ini yang harus diberikan kepada masyarakat sehingga tidak terjadi kesalahpahaman.
Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Kubu Raya Soeprapto mengatakan sejauh ini tidak dipungkiri sudah ditemukan indikasi pembabatan hutang lindung yang dilakukan sejumlah perusahaan termasuk perusahaan sawit. Seperti pembabatan hutan mangrove di Kubu. “Indikasi-indikasi itu sudah kita laporkan kepada instansi terkait dan pihak berwajib. Tapi sampai saat ini belum ada kejelasan,” tuturnya. (adg)
Sumber : Harian Pontianak Post
pertamaXs
ReplyDelete