Mustafa MS |
“Alhamdulillah kita tidak lagi dizalimi seperti tahun sebelumnya, akan tetapi sangat disayangkan Kepala Kanwil Kemenag Kalbar yang diundang tidak hadir pada rapat itu,” katanya, Senin (25/3) di Sungai Raya.
Dia menjelaskan aturan yang harus dipenuhi tersebut antara lain seperseribu dari jumlah umat Islam, pendekatan Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 139/2011 dan Undang-Undang Nomor 13/2008, serta daftar tunggu (waiting list) yang saat ini sudah mencapai 2.388 orang.
Maka, menurutnya, idealnya jumlah kuota haji asal Kabupaten Kubu Raya berkisar pada angka 300 lebih. “Penentuan itu juga akan terasa adil bagi kabupaten/kota lainnya, sehingga pembagiannya telah memenuhi aspek transparan, proposional, serta profesional,” tegasnya.
Meski kuota CJH telah ditetapkan, dia tetap menyesalkan ketidakhadiran Kakanwil Kemenag Kalbar dalam
rapat tersebut. Dia juga mempertanyakan alasan ketidakhadiran tersebut, lantaran tidak ada pemberitahuan yang jelas. “Dan yang pasti, jangan sampai ketidakhadiran itu menzalimi CJH Kabupaten Kubu Raya lagi, seperti yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya,” tandas legislator Partai Golkar tersebut.
Dia menegaskan, meski kuota CJH telah disepakati, pihaknya akan mengundang kembali pihak-pihak terkait, untuk membahas masalah kuota haji, termasuk Kakanwil Kemenag Kalbar. Diungkapkan dia, jika sampai tiga kali diundang, Kakanwil masih tidak hadir, mereka terpaksa meminta aparat kepolisian untuk memanggil, karena dibenarkan dalam ketentuan undang-undang.
Sekretaris Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kalbar, Odang Prasetyo, memberikan apresiasi kepada DPRD dan Pemkab Kubu Raya yang telah membuka ruang diskusi, dalam rangka perbaikan dan peyempurnaan serta pembagian kuota haji tahun 2013. Dampaknya, diakui dia, SK Gubernur yang nantinya akan diterbitkan, dapat diterima semua pihak.
Diakuinya pula, ada beberapa rumusan yang dibahas untuk pembagian kuota haji, antara lain permil atau seperseribu jumlah penduduk umat Islam, daftar tunggu, serta gabungan dari keduanya. Tinggal nanti, menurut dia, bagaimana pola atau rumusan yang mana yang dapat dipakai, sehingga bisa diterima semua pihak, di mana hasil rapat itu akan dibawa dalam rapat koordinasi.
“Jika dasarnya sudah ada, maka akan akan keluar SK Gubernur. Biasanya sebelum SK itu ditetapkan, maka akan dipanggil seluruh Pemkab/ Pemkot dan Kemenag se-Kalbar, untuk didiskusikan berapa jumlah pembagian kuota haji di masing-masing daerah?” ucapnya.
Sementara itu, kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Sosial (Kesos) Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Kubu Raya, Jakariansyah, berharap agar Kanwil Kemenag Kalbar dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar dalam penetapan kuota haji, tidak lagi berpatokan pada tahun lalu. Akan tetapi, disarankan dia, agar disusun berdasarkan pedoman undang-undang. “Jumlah penduduk umat Islam di Kubu Raya 85 persen dari total jumlah penduduk itu, maka idealnya kuota haji tahun ini hampir 400 orang,” tandasnya. (adg)
Sumber : Pontianak Post
No comments:
Post a Comment