Suprapto |
Menurut Ketua TP4L Kubu Raya, Agus Supriyadi, PT Kandelia Alam yang memiliki konsesi lahan seluas 18.130 hektar (ha) di Desa Kubu tersebut berjalan sendiri. Terlebih lagi, dia menambahkan, izin yang didapat langsung dari pemerintah pusat. ”Memang tidak ada koordinasi sama sekali. Selama ini kami tidak pernah menerima sepotong surat pun yang sifatnya melaporkan perkembangan aktifitasnya,” ungkapnya, Senin (25/3) di Sungai Raya.
Disebutkan dia, jika dilihat dari rencana kerja tahunan (RKT), perusahaan tersebut memang tidak melanggar aturan. Hanya saja, dia menambahkan, pelanggaran yang dilakukan adalah dari sisi analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), tidak sesuai. Atas pelanggaran itu, pihaknya berencana akan menghadap Kementerian Kehutanan RI, untuk melaporkan kegiatan PT Kadelia Alam, termasuk perusahaan lainnya yang ada di Kabupaten Kubu Raya.
Sementara itu, ketua Komisi B DPRD Kabupaten Kubu Raya, Suprapto, menengahi pernyataan yang bertolak belakang antara Dinas Kehutanan (Dishut) Kabupaten Kubu Raya dan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Kubu Raya. Menurutnya, kedua instansi pemerintah tersebut sama-sama benar.
Di mana, dia menambahkan, dari Dishut memang menjadi kewenangannya dalam menangani RKT, sehingga Kandelia dianggap memang tidak menebang di luar izin. “Sedangkan BLH juga benar karena Kandelia banyak menemukan pelanggaran yang dilakukan, seperti penebangan liar dan mengabaikan izin Amdal dengan membuat kanal-kanal,” timpal dia.
Meski demikian, dia menegaskan bahwa mereka akan meminta ke Kementerian Kehutanan (Kemenhut) agar izin PT Kandelia Alam diberhentikan. Karena, menurutnya, hutan bakau memiliki peran yang sangat besar bagi kehidupan masyarakat di sekitarnya. Selain untuk pariwisata, dia menambahkan, keberadaan hutan mangrove tersebut juga penunjang bagi ekosistem dan biota laut.
“Semua lini harus segera menangani berbagai polemik perkebunan. Karena kita khawatirkan jika dunia investasi perkebunan tidak ditangani secara hati-hati, maka akan menimbulkan konflik horizontal yang berkepanjangan,” terangnya.
Dia menepis jika selama ini instansi pemerintah melakukan kelalaian dalam hal pengawasan. Karena memang, dia tidak memungkiri antara peta dan izin yang dikeluarkan terkadang tidak sesuai. “Yang mana ketika dilakukan pemantauan, ditemukan adanya pembabatan hutang lindung tetapi setelah dikaji ternyata aktivitas yang dilakukan sudah sesuai dengan izin,” ungkap legislator Partai Golkar tersebut.
Terkait apakah ada permaian, baik yang dilakukan Dinas Kehutanan dan Perkebunan serta Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Kubu Raya dengan pihak perusahan, dia pun menegaskan, jika memang terindikasi, maka sudah masuk ke dalam ranah hukum dan wajib diproses pihak kepolisian. “Kalau memang ada permainan antara instansi dan perusahaan, maka harus diselesaikan di ranah hukum,” tegasnya. (adg)
Sumber : Harian Pontianak Post
No comments:
Post a Comment