Pemilik Lahan Lain Siap Bersaksi
SUNGAI RAYA-Hilangnya sertifikat tanah No 238/82 Persil No. 13 tanggal 22 Januari 1982 yang dikeluarkan BPN Kabupaten Pontianak milik Baidah Gani menuai simpati. Rudi Halek yang mempunyai tanah bersebelahan dengan korban, mengaku siap bersaksi.
Warga Desa Punggur tersebut mengakui mengetahui semua pemilik lahan, termasuk milik Baidah Gani yang termasuk dalam kelompok 13 pada saat BPN melakukan pengukuran tahun 1982 lalu.“Saya siap menjadi saksi, dan saya juga mengetahui secara persis siapa-siapa pemilik lahan yang sah,” katanya, Minggu (13/1).
Rudi menjelaskan, selama beberapa hari terakhir dirinya bersama dengan Darwin M Ali anak Baidah Gani mencari bukti, baik di BPN maupun di dua kantor notaris, yang diduga telah memuluskan jalan sang pencuri tanah milik Baidah Gani untuk mengganti nama kemilikan.
Dari hasil pencarian bukti itu, lanjut Rudi, pihak BPN menerangkan jika tanah milik Baidah Gani memang sudah dibalik nama oleh seseorang melalui penetapan Notaris. Saat ini, pihaknya memastikan akan mencari notaris untuk mempertanyakan mengapa berani mengeluarkan akta pergantian nama tanpa memeriksa terlebih dahulu.
Rudi menuturkan, menurut pihak BPN, balik nama kepemilikan tanah tersebut terjadi pada 2004 lalu. melalui salah satu kantor notaris di Kota Pontianak, dan terakhir kantor notaris tersebut berpindah ke Kabupaten Kubu Raya.
Di salah satu kantor Notaris, tambah Rudi, ia dan anak Baidah Gani disuruh untuk mencari nomor akta yang terdaftar di BPN Kabupaten Kubu Raya, sebab di kantornya terlalu banyak arsip sehingga sulit untuk mencari satu persatu. Rudi menegaskan, bahwa selama ini menurut Baidah Gani, ia tidak pernah menjual atau menandatangani surat apapun. Sebab tanah tersebut adalah peninggalan almahrum suaminya.
Baidah Gani juga menegaskan selama ini dirinya tidak pernah menandatangani surat maupun menjual tanah miliknya. Surat tanah tersebut hilang pada 2002 lalu. Dirinya pun baru mengtahui kehilangan tersebut ketika ada orang datang ke rumahnya dan mengaku sebagai pembeli sekaligus pemilik tanah yang telah ditempatinya. “Kita menuntut keadilan, karena memang Saya tidak pernah menjual tanah peninggalan ini,” ungkapnya.
Menurut Baidah ia telah meminta kepada anak-anaknya untuk menyelesaikan masalah hilangnya sertifikat dan telah menjadi milik orang lain. “Yang namanya hak harus tetap diperjuangkan. Yang benar akan tetap benar,” cetusnya. (adg)
Sumber : Harian Pontianak Post
SUNGAI RAYA-Hilangnya sertifikat tanah No 238/82 Persil No. 13 tanggal 22 Januari 1982 yang dikeluarkan BPN Kabupaten Pontianak milik Baidah Gani menuai simpati. Rudi Halek yang mempunyai tanah bersebelahan dengan korban, mengaku siap bersaksi.
Warga Desa Punggur tersebut mengakui mengetahui semua pemilik lahan, termasuk milik Baidah Gani yang termasuk dalam kelompok 13 pada saat BPN melakukan pengukuran tahun 1982 lalu.“Saya siap menjadi saksi, dan saya juga mengetahui secara persis siapa-siapa pemilik lahan yang sah,” katanya, Minggu (13/1).
Rudi menjelaskan, selama beberapa hari terakhir dirinya bersama dengan Darwin M Ali anak Baidah Gani mencari bukti, baik di BPN maupun di dua kantor notaris, yang diduga telah memuluskan jalan sang pencuri tanah milik Baidah Gani untuk mengganti nama kemilikan.
Dari hasil pencarian bukti itu, lanjut Rudi, pihak BPN menerangkan jika tanah milik Baidah Gani memang sudah dibalik nama oleh seseorang melalui penetapan Notaris. Saat ini, pihaknya memastikan akan mencari notaris untuk mempertanyakan mengapa berani mengeluarkan akta pergantian nama tanpa memeriksa terlebih dahulu.
Rudi menuturkan, menurut pihak BPN, balik nama kepemilikan tanah tersebut terjadi pada 2004 lalu. melalui salah satu kantor notaris di Kota Pontianak, dan terakhir kantor notaris tersebut berpindah ke Kabupaten Kubu Raya.
Di salah satu kantor Notaris, tambah Rudi, ia dan anak Baidah Gani disuruh untuk mencari nomor akta yang terdaftar di BPN Kabupaten Kubu Raya, sebab di kantornya terlalu banyak arsip sehingga sulit untuk mencari satu persatu. Rudi menegaskan, bahwa selama ini menurut Baidah Gani, ia tidak pernah menjual atau menandatangani surat apapun. Sebab tanah tersebut adalah peninggalan almahrum suaminya.
Baidah Gani juga menegaskan selama ini dirinya tidak pernah menandatangani surat maupun menjual tanah miliknya. Surat tanah tersebut hilang pada 2002 lalu. Dirinya pun baru mengtahui kehilangan tersebut ketika ada orang datang ke rumahnya dan mengaku sebagai pembeli sekaligus pemilik tanah yang telah ditempatinya. “Kita menuntut keadilan, karena memang Saya tidak pernah menjual tanah peninggalan ini,” ungkapnya.
Menurut Baidah ia telah meminta kepada anak-anaknya untuk menyelesaikan masalah hilangnya sertifikat dan telah menjadi milik orang lain. “Yang namanya hak harus tetap diperjuangkan. Yang benar akan tetap benar,” cetusnya. (adg)
Sumber : Harian Pontianak Post
No comments:
Post a Comment