KEPOLISIAN Sektor Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya telah melimpahkan tujuh kasus tindak pidana pencurian ke Kejaksaan Negeri Mempawah untuk diproses penyidikan lebih lanjut. Kapolsek Sungai Raya, AKP Jajang mengatakan tujuh kasus yang dilimpahkan semuanya tindak pidana pencurian dengan pemberaran. Berkas perkara ketujuhnya dinyatakan lengkap (P21). “Sudah dinyatakan P21 pihak kita pun langsung melakukan pelimpahan kasus, tersangka beserta barang buktinya.
Jajang menuturkan, jumlah tahanan dari tujuh kasus yang dilimpahkan ke Kejari Mempawah sebanyak tiga orang. Secepatnya juga ketiga tahanan itu akan limpahkan setelah pihak kejaksaan menyatakan berkas perkara lengkap.
Jajang menjelasakan, bahwa semua tersangka yang berhasil diringkus pihaknya itu merupakan hasil penyidikan dan pengembangan dalam suatu kasus yang ditangani. Ada juga beberapa tersangka yang berhasil diungkap itu merupakan hasil peran serta masyarakat dalam membantu pihak kepolisian.
Dalam mengungkap suatu kasus, lanjut Jajang pihak kepolisian terlebih dahulu mengumpulkan berbagai keterangan dan saksi-saksi. Setelah semuanya terkumpul pihaknya pun membentuk sebuah tim dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan guna meringkus para pelaku tindak pidana,” katanya.
Sejauh ini, tambah Jajang para pelaku yang berhasil diringkus tidak melakukan perlawanan. Dan mereka pun memberikan keterangan dengan jelas sehingga pihak kepolisian dapat melakukan pengembangan dalam suatu kasus yang ditangani.
Jajang menegaskan, kedepan pihaknya akan bersikap tegas untuk menekan kriminalitas di Sungai Raya. Jika pelaku kriminalitas melakukan perlawanan dengan sangat terpaksa pihaknya akan melumpuhkan pelaku itu dengan timah panas. “Alhamdulillah hingga saat ini belum ada pelaku kejahatan yang melawan saat ditangkap,” ucapnya. (adg)
Sumber : Harian Pontianak Post
Jajang menuturkan, jumlah tahanan dari tujuh kasus yang dilimpahkan ke Kejari Mempawah sebanyak tiga orang. Secepatnya juga ketiga tahanan itu akan limpahkan setelah pihak kejaksaan menyatakan berkas perkara lengkap.
Jajang menjelasakan, bahwa semua tersangka yang berhasil diringkus pihaknya itu merupakan hasil penyidikan dan pengembangan dalam suatu kasus yang ditangani. Ada juga beberapa tersangka yang berhasil diungkap itu merupakan hasil peran serta masyarakat dalam membantu pihak kepolisian.
Dalam mengungkap suatu kasus, lanjut Jajang pihak kepolisian terlebih dahulu mengumpulkan berbagai keterangan dan saksi-saksi. Setelah semuanya terkumpul pihaknya pun membentuk sebuah tim dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan guna meringkus para pelaku tindak pidana,” katanya.
Sejauh ini, tambah Jajang para pelaku yang berhasil diringkus tidak melakukan perlawanan. Dan mereka pun memberikan keterangan dengan jelas sehingga pihak kepolisian dapat melakukan pengembangan dalam suatu kasus yang ditangani.
Jajang menegaskan, kedepan pihaknya akan bersikap tegas untuk menekan kriminalitas di Sungai Raya. Jika pelaku kriminalitas melakukan perlawanan dengan sangat terpaksa pihaknya akan melumpuhkan pelaku itu dengan timah panas. “Alhamdulillah hingga saat ini belum ada pelaku kejahatan yang melawan saat ditangkap,” ucapnya. (adg)
Sumber : Harian Pontianak Post
No comments:
Post a Comment