SUNGAI RAYA-Sejumlah Karyawan PT Wahana Bangunan Agung (WBA) Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya menggelar demo di kantor Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kubu Raya, menuntut bantuan terkait penyelesaian masalah mereka, yang selama dua tahun diabaikan oleh pihak perusahaan, Selasa (8/1).
Dari pantauan Pontianak Post, karyawan yang menggelar demo melakukan pertemuan dengan pihak Dinsosnakertrans Kabupaten Kubu Raya. Hal itu dilakukan untuk menyampaikan permasalahan yang dihadapi dan mencari solusi terkait kejelasan nasib mereka.
Perwakilan karyawan PT WBA, Hasanudin mengatakan selama dua tahun perusahaan kayu tersebut tidak menjalankan aktivitas, banyak hak-hak karyawan yang tidak dipenuhi diantaranya uang upah dan uang tunggu. Hampir 600 lebih karyawan yang merasa dirugikan pihak perusahaan. “Selama dua tahun nasib kita menggantung, perhatian dan penyelesaian perusahaan pun sama sekali tidak ada,” katanya.
Hasanudin mengatakan penyelesaian masalah ini sebelumnya pernah dilakukan oleh organisasi buruh yang lainnya, namun entah mengapa dirinya heran karena sampai dua tahun masalah tersebut belum juga selesai. Hingga saat inipun belum ada keputusan apakah akan mengambil tindakan hukum, seperti menggugat pihak perusahan.
Hasil pertemuan yang dilakukan, lanjut Hasanudin pihak Dinsosnakertrans menyarankan kepada karyawan untuk mengajukan permohonan baru bagi karyawan yang ingin permasalahannya diselesaikan. Namun, ia menegaskan akan mendiskusikan terkait langkah-langkah apa yang akan diambil guna memperjuangkan hak-hak mereka.
Menurut Hasanudin, keputusan yang diambil tentunya harus berdasarkan kesepakatan karyawan-karyawan lain yang juga dirugikan. Yang jelas, jika saran yang telah diajukan dinas tidak digubris perusahan, maka pihaknya akan menyelesaikan kasus tersebut melalui jalur hukum.“Intinya kami mendesak hak-hak kami agar segera dipenuhi,” tegasnya.
Sementara itu karyawan PT WBA lainnya, Sakbansyah (53) mengharapkan pihak perusahaan untuk segera memenuhi hak-hak mereka. Meskipun pihak perusahaan sudah tidak beroperasi lagi, namun bisa saja untuk menyelesaikan persoalan karyawan tersebut pihak perusahaan menjual asetnya. “Sekarangkan aset perusahaan masih ada, seharunya jika memang memiliki itikad baik penuhi hak kami, kalau tidak jual saja aset yang ada untuk membayar hak-hak karyawan yang diterlantarkan,” tegasnya. (adg)
Sumber : Pontianak Post
Dari pantauan Pontianak Post, karyawan yang menggelar demo melakukan pertemuan dengan pihak Dinsosnakertrans Kabupaten Kubu Raya. Hal itu dilakukan untuk menyampaikan permasalahan yang dihadapi dan mencari solusi terkait kejelasan nasib mereka.
Perwakilan karyawan PT WBA, Hasanudin mengatakan selama dua tahun perusahaan kayu tersebut tidak menjalankan aktivitas, banyak hak-hak karyawan yang tidak dipenuhi diantaranya uang upah dan uang tunggu. Hampir 600 lebih karyawan yang merasa dirugikan pihak perusahaan. “Selama dua tahun nasib kita menggantung, perhatian dan penyelesaian perusahaan pun sama sekali tidak ada,” katanya.
Hasanudin mengatakan penyelesaian masalah ini sebelumnya pernah dilakukan oleh organisasi buruh yang lainnya, namun entah mengapa dirinya heran karena sampai dua tahun masalah tersebut belum juga selesai. Hingga saat inipun belum ada keputusan apakah akan mengambil tindakan hukum, seperti menggugat pihak perusahan.
Hasil pertemuan yang dilakukan, lanjut Hasanudin pihak Dinsosnakertrans menyarankan kepada karyawan untuk mengajukan permohonan baru bagi karyawan yang ingin permasalahannya diselesaikan. Namun, ia menegaskan akan mendiskusikan terkait langkah-langkah apa yang akan diambil guna memperjuangkan hak-hak mereka.
Menurut Hasanudin, keputusan yang diambil tentunya harus berdasarkan kesepakatan karyawan-karyawan lain yang juga dirugikan. Yang jelas, jika saran yang telah diajukan dinas tidak digubris perusahan, maka pihaknya akan menyelesaikan kasus tersebut melalui jalur hukum.“Intinya kami mendesak hak-hak kami agar segera dipenuhi,” tegasnya.
Sementara itu karyawan PT WBA lainnya, Sakbansyah (53) mengharapkan pihak perusahaan untuk segera memenuhi hak-hak mereka. Meskipun pihak perusahaan sudah tidak beroperasi lagi, namun bisa saja untuk menyelesaikan persoalan karyawan tersebut pihak perusahaan menjual asetnya. “Sekarangkan aset perusahaan masih ada, seharunya jika memang memiliki itikad baik penuhi hak kami, kalau tidak jual saja aset yang ada untuk membayar hak-hak karyawan yang diterlantarkan,” tegasnya. (adg)
Sumber : Pontianak Post
No comments:
Post a Comment