Diduga Hutan Rakyat Dijual - Berita Kubu Raya - Kalimantan Barat

Breaking

Unordered List

Saturday, January 5, 2013

Diduga Hutan Rakyat Dijual

Desak Dewan Fasilitasi Warga dengan Perusahaan

SUNGAI RAYA-Perwakilan warga Desa Sungai Bemban Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya mendesak DPRD Kabupaten Kubu Raya untuk segera memfasilitasi mereka dengan pihak perusahan perkebunan PT Rezeki Kencana terkait kasus pembagian hasil, dan tapal batas, perizinan perusahaan dan dugaan adanya penjualan hutan rakyat yang dilakukan oknum pemerintah desa.

Seperti dijelaskan Sekretaris TPK Mitra Kencana, Musa Muslim. Selama ini sistem bagi hasil yang diberlakukan pihak perusahan sangat tidak transparan. Dimana dari hasil panen setiap bulan warga hanya mendapatkan Rp78 ribu per bulan dan  tidak jarang hanya mendapatkan Rp50 ribu per bulan.


“Kasus ini sudah terlalu lama dibiarkan, dan ini harus segera diatasi. Untuk itu kami mendesak Komisi A DPRD Kabupaten Kubu Raya untuk segara memfasilitasi masalah ini agar segera selesai,” katanya, Jumat (4/1) saat ditemui di DPRD KAbupaten Kubu Raya.

Musa menuturkan, sebagai contoh permasalahan yang ada di lapangan, pihaknya menemukan banyaknya kebun-kebun yang dijual kepada pihak lain. Tentu tindakan tersebut menimbulkan pertanyaan, siapakah yang sebenarnya berhak menjual kebun sawit tersebut. Berdasarkan PP 34 tahun 2002, bahwa kawasan hutan tidak boleh diperjual belikan. Dan seharusnya diperuntukan kepada masyarakat secara adil dan merata.

Akan tetapi faktanya dilapangan, lanjut Musa 98 persen hutan rakyat yang ada di Desa Bemban Kecamatan Kubu telah dijual oleh oknum desa yang bekerjasama dengan perusahaan dan menjual kepada pihak luar.
Selama ini, tambah Musa pihaknya sudah memberikan laporan dan menyampaikan sejumlah bukti kepada anggota Komisi A DPRD Kabupaten Kubu Raya.

Tentunya ia berharap agar laporan tersebut segera ditindaklanjuti. “Kalau cepat ditindaklanjuti tentukan masyarakat akan tenang, karena akan diketahui siapa yang salah dan siapa yang benar. Tapi dari fakta yang ada jelas pihak perusahaan sudah menyalahi aturan,” ucapnya.

Terkait desakan warga Desa Bemban Kecamatan Kubu, Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Kubu Raya, Bambang Sridadi menegaskan dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil instansi terkait, seperti Dinas Kehutanan Kabupaten Kubu Raya, pemerintah desa, bagian perizinan, untuk mencari informasi yang sebenarnya terjadi terhadap tuntutan warga. “Jika DPRD tidak mampu mencarikan solusi, melalui fraksi dan pribadi pun  saya siap untuk membantu warga,” tegasnya. (adg)

Sumber : Harian Pontianak Post

No comments:

Post a Comment