Komisi B dan TP4L Respon Cepat Keluhan Masyarakat
SUNGAI RAYA—Warga Desa Teluk Bakung, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya melalui beberapa apaturnya meminta pencabutan salah satu izin perusahaan perkebunan yang dinilai tidak aktif. ”Untuk sementara hanya PT. Palmdale Agro Asia Lestari Makmur menjalankan aktivitas. Sementara PT. Graha Agro Nusantara (GAN) dan PT. Parna Agro Mas (PAM) belum beraktivitas,”demikian bunyi isi surat warga Desa Teluk Bakung yang ditandatangani Valentinus Agip (Kades Teluk Bakung), Gunawan (anggota BPD), Lioncai (Ketua RT 01),
Hendrikus Ehen (Ketua RT 02), Inganius Dius(Ketua RT03), Raymundus Rawas (Kadus Re’es), Silvianus Silip (Kadus Teluk Lais), M. Rita Dihales (Kadus Lintang Batang) dan Marudin (Pangaraga Adat) ke Komisi B DPRD Kubu Raya.
Menurut bunyi isi surat itu, warga Desa Teluk Bakung khususnya warga Dusun Re’es, Teluk Lais dan Dusun Lintang yang terkena izin perusahaan kebun meminta ke kepala daerah mencabut izin operasional perusahaan. Sebab, ada dua perusahaan yang dianggap masyarakat tidak aktif dan belum memberikan manfaat ke warga.
“Dalam suratnya, warga Dusun Re’es sepakat menjalin kerjasama dengan PT. Palmdale dan berharap mendapatkan manfaat Corpote Sosial Responsibilty (CSR). Namun CSR tidak berjalan di Dusun Re’es karena terbentur birokrasi izin perusahaan lain di wilayah administrasi Desa Teluk Bakung,” kata Kades dalam isi suratnya.
Dari surat itu kemudian Komisi B melakukan rapat kerja ke tiga perusahaan termasuk tim TP4L secara tertutup di ruang Komisi B. Suprapto yang menjabat sebagai Ketua Komisi B mengatakan soal surat keberatan warga Desa Teluk Bakung sebetulnya sudah ditanggapi dan direspon pemerintah daerah. PT. PAM sudah menyerah dan menyerahkan urusannya ke pemerintah daerah.
Alasannya managemen perusahaan tidak melanjutkan pekerjaan kebun, karena lokasi kebun sudah tidak memadai. “Namun izin PT. GAN dan PT. PAM sebetulnya sudah lengkap. Hanya managemen PT. PAM sudah menyerah, tidak melanjutkan proses penggarapan kebun,” ujarnya.
Sementara, sambungnya, PT. GAN telah melakukan aktivitas. Tetapi mereka memulai dari bawah. Makanya kegiatan perkebunan belum sampai ke daerah berbatasan dengan kegiatan PT. Palmdale. “Ini mungkin yang membuat pemahaman warga Desa Teluk Bakung sedikit berbeda. Ini harus ditindaklanjuti. Kalau tidak salah dari pemkab dan perusahaan akan memberikan masukan,” ungkap politikus Golkar ini. ”Apalagi PT. GAN sudah melakukan land clearing lahan dan pembibitan yang dimulai dari bawah bukan atas,” timpal dia.
Berdasarkan penjelasan managemen PT. GAN juga, kata Suprapto, kalau memang ada keinginan warga disana, PT. GAN bersedia membuka lahan dari bawah dan atas. Dampaknya warga bisa ikut bekerja didalamnya. Dan soal administrasi PT. GAN dan PT. Palmdale tidak terjadi tumpangg tindih lahan. Bahkan proses izinannya lengkap sesuai peta. GAN sendiri punya izin kebun hingga 10.000 hektar. Itu butuh sekian tahun untuk menggarap hingga ke ujung.
Ditempat terpisah, Ketua Tim Pembina Pengguna Pengawas dan Penatagunaan Lahan (TP4L) Kabupaten Kubu Raya, Agus Supriadi sudah menyarankan perusahaan untuk melakukan pendekatan ke masyarakat. Sebab, daerah yang diprotes masyarakat Desa Teluk Bakung hanya berada di satu dusun. Disana ada dua perusahaan yang punya izin. Ditakutkan terjadi tumpang tindih.
”Disitu ada lahannya PT. GAN dan sebelahnya ada PT Palmdale yang secara sporadis melakukan proses pembangunan kebun. Dan ini perlu dituntaskan,” ujarnya. Yang jelas, lanjutnya, Pemkab Kubu Raya menyarankan supaya pihak perusahaan melakukan pendekatan dan sosialisai kembali.
Sebab, perusahaan melaksanakan kegiatan dan sosialisasi awalnya di Desa Buntut Limbung. “Dikerjakan disana dahulu. Dan mungkin di Desa Teluk Bakung masih dalam proses perencanaan,” ucapnya. Agus yang juga menjabat sebagai Asisten I di Setda Kubu Raya ini meminta meskipun melakukan kegiatan, perusahaan harus tetap melakukan sosialisasi ke masyarakat, terutama warga Desa Teluk Bakung. “Ini juga supaya masyarakat sama-sama paham,” tutur dia.(den)
Sumber : Pontianak Post
SUNGAI RAYA—Warga Desa Teluk Bakung, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya melalui beberapa apaturnya meminta pencabutan salah satu izin perusahaan perkebunan yang dinilai tidak aktif. ”Untuk sementara hanya PT. Palmdale Agro Asia Lestari Makmur menjalankan aktivitas. Sementara PT. Graha Agro Nusantara (GAN) dan PT. Parna Agro Mas (PAM) belum beraktivitas,”demikian bunyi isi surat warga Desa Teluk Bakung yang ditandatangani Valentinus Agip (Kades Teluk Bakung), Gunawan (anggota BPD), Lioncai (Ketua RT 01),
Hendrikus Ehen (Ketua RT 02), Inganius Dius(Ketua RT03), Raymundus Rawas (Kadus Re’es), Silvianus Silip (Kadus Teluk Lais), M. Rita Dihales (Kadus Lintang Batang) dan Marudin (Pangaraga Adat) ke Komisi B DPRD Kubu Raya.
Menurut bunyi isi surat itu, warga Desa Teluk Bakung khususnya warga Dusun Re’es, Teluk Lais dan Dusun Lintang yang terkena izin perusahaan kebun meminta ke kepala daerah mencabut izin operasional perusahaan. Sebab, ada dua perusahaan yang dianggap masyarakat tidak aktif dan belum memberikan manfaat ke warga.
“Dalam suratnya, warga Dusun Re’es sepakat menjalin kerjasama dengan PT. Palmdale dan berharap mendapatkan manfaat Corpote Sosial Responsibilty (CSR). Namun CSR tidak berjalan di Dusun Re’es karena terbentur birokrasi izin perusahaan lain di wilayah administrasi Desa Teluk Bakung,” kata Kades dalam isi suratnya.
Dari surat itu kemudian Komisi B melakukan rapat kerja ke tiga perusahaan termasuk tim TP4L secara tertutup di ruang Komisi B. Suprapto yang menjabat sebagai Ketua Komisi B mengatakan soal surat keberatan warga Desa Teluk Bakung sebetulnya sudah ditanggapi dan direspon pemerintah daerah. PT. PAM sudah menyerah dan menyerahkan urusannya ke pemerintah daerah.
Alasannya managemen perusahaan tidak melanjutkan pekerjaan kebun, karena lokasi kebun sudah tidak memadai. “Namun izin PT. GAN dan PT. PAM sebetulnya sudah lengkap. Hanya managemen PT. PAM sudah menyerah, tidak melanjutkan proses penggarapan kebun,” ujarnya.
Sementara, sambungnya, PT. GAN telah melakukan aktivitas. Tetapi mereka memulai dari bawah. Makanya kegiatan perkebunan belum sampai ke daerah berbatasan dengan kegiatan PT. Palmdale. “Ini mungkin yang membuat pemahaman warga Desa Teluk Bakung sedikit berbeda. Ini harus ditindaklanjuti. Kalau tidak salah dari pemkab dan perusahaan akan memberikan masukan,” ungkap politikus Golkar ini. ”Apalagi PT. GAN sudah melakukan land clearing lahan dan pembibitan yang dimulai dari bawah bukan atas,” timpal dia.
Berdasarkan penjelasan managemen PT. GAN juga, kata Suprapto, kalau memang ada keinginan warga disana, PT. GAN bersedia membuka lahan dari bawah dan atas. Dampaknya warga bisa ikut bekerja didalamnya. Dan soal administrasi PT. GAN dan PT. Palmdale tidak terjadi tumpangg tindih lahan. Bahkan proses izinannya lengkap sesuai peta. GAN sendiri punya izin kebun hingga 10.000 hektar. Itu butuh sekian tahun untuk menggarap hingga ke ujung.
Ditempat terpisah, Ketua Tim Pembina Pengguna Pengawas dan Penatagunaan Lahan (TP4L) Kabupaten Kubu Raya, Agus Supriadi sudah menyarankan perusahaan untuk melakukan pendekatan ke masyarakat. Sebab, daerah yang diprotes masyarakat Desa Teluk Bakung hanya berada di satu dusun. Disana ada dua perusahaan yang punya izin. Ditakutkan terjadi tumpang tindih.
”Disitu ada lahannya PT. GAN dan sebelahnya ada PT Palmdale yang secara sporadis melakukan proses pembangunan kebun. Dan ini perlu dituntaskan,” ujarnya. Yang jelas, lanjutnya, Pemkab Kubu Raya menyarankan supaya pihak perusahaan melakukan pendekatan dan sosialisai kembali.
Sebab, perusahaan melaksanakan kegiatan dan sosialisasi awalnya di Desa Buntut Limbung. “Dikerjakan disana dahulu. Dan mungkin di Desa Teluk Bakung masih dalam proses perencanaan,” ucapnya. Agus yang juga menjabat sebagai Asisten I di Setda Kubu Raya ini meminta meskipun melakukan kegiatan, perusahaan harus tetap melakukan sosialisasi ke masyarakat, terutama warga Desa Teluk Bakung. “Ini juga supaya masyarakat sama-sama paham,” tutur dia.(den)
Sumber : Pontianak Post
No comments:
Post a Comment