RDP Bahas Overlap Lahan Alot. Perwakilan Perusahaan Saling Klaim - Berita Kubu Raya - Kalimantan Barat

Breaking

Unordered List

Thursday, July 26, 2012

RDP Bahas Overlap Lahan Alot. Perwakilan Perusahaan Saling Klaim

SUNGAI RAYA—Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi B, SKPD terkait dan tiga perusahaan sawit berbeda yaitu PT. Graha Agro Nusantara (GAN), PT. Palmdale dan PT. Kusuma Alam Sari (KAS) ternyata menemukan fakta menarik.
DENGAR PENDAPAT: Rapat dengar pendapat berlangsung alot dan sedikit tegang di ruang rapat DPRD Kubu Raya. Foto Denny/Pontianak Post
Rapat itu sendiri berjalan alot, lancar dan sempat tegang. ”Pada dasarnya kami mengundang perusahaan karena ada sengkarut dan sengketa lahan khususnya di Kecamatan Sungai Ambawang. Kami menemukan fakta disinyalir PT. Palm Dale bekerja di atas lahan milik PT. GAN seluas 800 hektar. Lahan itu bahkan sudah dilandclearing.

Sementra, lahan PT. KAS ternyata juga tumpang tindih mencapai 1.700 hektar. Itu yang ingin kita dengar dan carikan solusi secara musyawarah mufakat,” beber Ketua Komisi B, Suprapto dihadapan perusahaan dan mitranya SKPD terkait.

Menurut dia kalau persoalan ini dibiarkan berlarut, kedepan bisa mengganggu perjalanan ketiga investor ini di Kubu Raya. Sebab, bukan hanya soal overlap mengemuka, tetapi sengkarut lahan akan berdampak luas. Kasus ini sendiri intinya adalah saling memahami antara ketiga perusahaan termasuk langkah pemerintah seperti tim TP4L dan SKPD memberikan jalan keluar.

”Dugaan kasus sengketa lahan tidak boleh terus berlarut. Seluruh pihak harus menjaga kepemilikan lahan masing-masing dan sesuai Amdal atau Izin Usaha Perkebunan. Jangan sampai kedepan menjadi objek bermasalah sampai muncul sengketa hukum. Itu lebih tidak enak lagi,” katanya.

Politikus Golkar ini dalam RPD bersikukuh undangan kali ini hanya ingin memfasilitasi sesuai aspirasi masyarakat. Dan itu membutuhkan kehati-hatian. Sebab, kalau dipaksakan ini dapat membuat pihak managemen masing-masing rugi. Dampaknya adalah Hak Guna Usaha (HGU) sebagai izin terakhir tidak bisa diurus.

Agus Supriadi, Ketua TP4L Kubu Raya menuturkan sebetulnya pemerintah sudah berusaha mempertemukan managemen PT. Palm Dale dan PT. GAN terkait lahan garapan seluas 800 hektar tersebut. Namun tetap saja belum ada keputusan bijak diambil. Pemkab mengupayakan penyelesaian hingga ke tingkat atas. ”Baik PT. Palm Dale, PT. KAS dan PT. GAN akan kita panggil kembali.

Itu sebelum nanti kita turun ke lapangan. Apalagi pengeluaran izin lokasi dikeluarkan Pemda. Hanya konsekuensi kalau terjadi pelanggaran titik koordinat jangan ajak masyarakat sekitar dulu. Kita berharap kasus ini diselesaikan dahulu tanpa jalur hukum. Dan kita secepatnya kita bentuk tim,” tuturnya

Sementara Bidin perwakilan PT. GAN meminta pemerintah memfasilitasi pertemuan dnegan managemen pimpian Palm Dale. ”Kami siap,” katanya. Namun dalam pertemuan tersebut ia meminta harus ada keputusan siapa pemilik lahan tersebut. Kemudian dalam menyelesaikan kasus ini seluruh pihak juga harus disertakan. Tidak saja managemen Palm Dale juga GAN termasuk pemerintah ikut serta. ”Jadi dengan pertemuan tersebut tidak menghasilkan keputusan sepihak,” ucapnya.

Sementara perwakilan PT. Kusuma Alam Sari, Gusti Deden kami optimis pemerintah daerah punya dasar dalam menyikapi kasus ini.  Namun ia lebih berharap  menyelesaikan kasus ini juga harus ada saran atau wadah seperti lembaga perwakilan persawitan.

Pihaknya juga tidak mau dalam kasus ini mengedepankan kasus hukumnya. “Kita akui lahan PT. KAS dan Palm Dale tumpang tindih mencapai 1.700 hektar dan hampir  800 hektar juga sudah di land clearing. Saya pikir solusi terbaiknya adalah kita tidak boleh bersilih. Kita selesaikan kasus ini dengan kepala dingin,” ungkap dia.

Taha dari perwakilan PT. Palm Dale dalam RDP ini mengatakan dalam kasus ini seolah-olah PT.Palm Dale divonis sudah bersalah. Perlu juga diketahui, Palm Dale punya dasar dan pertimbangan. Misalnya PT.Palm dale memperoleh izin terbit pada tahun 2007. “Kami bicara karena ada fakta hukum. Dan kami tidak pernah mengerjakan diluar izin lokasi kami sekitar 800 hektar. Kami kaget, karena kami bekerja dalam izin lokasi kami,” ujarnya.

Sebagai bagian perusahaan investasi di Kubu Raya, ia juga meminta dilakukan langkah mediasi bersama. Namun tentunya berdasarkan acuan dan ketentuan berlaku. Sebab perlu diketahui setelah memperoleh izin lokasi, Amdal dan  IUP, pihaknya langsung melakukan pembebasan lahan. “Lahan itu sudah kami kerjakan, buka dan tanami sawit,” ujarnya. (den)

Sumber : Pontianak Post

2 comments:

  1. Saya sangat mendukung apa yg telah dilakukan oleh sahabatku ini, semoga saja semua bisa selesai , lamcar dan aman ya sob,..

    terima kasih atas info dan share...kawan

    salam ramadlon

    ReplyDelete
  2. Perusahaan besar selalu menguasai tanah begitu luas sehingga masyarakat sekitar tak kebagian

    ReplyDelete