SUNGAI RAYA—Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kubu Raya, Andy Hasriadi meminta tempat hiburan dan kafe supaya tidak beroperasi secara penuh selama Ramadhan. “Sesuai surat edaran Bupati Kubu Raya tertanggal 18 Juni 2012 Nomor 451/0628/Kessos-A tentang Amaliah Ramadhan 1433/2012 dan kegiatan-kegiatan berhubungan dengan ketertiban dan ketentraman umum, hendaknya dapat dipatuhi,” kata Andy, Jumat (20/7).
Menurut dia tempat hiburan seperti kafe, diskotik dan tempat lain dihimbau supaya tidak beroperasi secara penuh selama Ramadhan. Sebaiknya surat edaran tersebut sudah diterima. Ini juga sebagai bentuk bentuk penghormatan bagi umat mulsim yang sedang menjalankan ibadah puasa. “Sebagai penegak peraturan daerah terkait keputusan kepala daerah, kita akan menjalankan aturan tertera. Kami tidak akan segan-segan bertindak kalau memang terjadi kesalahan,” tutur dia.
Menurut dia tempat hiburan seperti kafe, diskotik dan tempat lain dihimbau supaya tidak beroperasi secara penuh selama Ramadhan. Sebaiknya surat edaran tersebut sudah diterima. Ini juga sebagai bentuk bentuk penghormatan bagi umat mulsim yang sedang menjalankan ibadah puasa. “Sebagai penegak peraturan daerah terkait keputusan kepala daerah, kita akan menjalankan aturan tertera. Kami tidak akan segan-segan bertindak kalau memang terjadi kesalahan,” tutur dia.
Disamping itu, surat edaran lainnya dari Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi juga sudah diterima Satpol PP Kubu Raya. Surat itu berbentuk imbauan kepada rumah makan, tempat game online atau hiburan lain. Diharapkan tempat-tempat tersebut dapat menghargai umat muslim, selama berlangsungnya bulan puasa.
Terkait keberadaan surat edaran tersebut, seusai ibadah tarawih Pol PP akan konsentrasi melakukan patroli pemantauan di lapangan.
Tindakan dan sanksi tegas akan dilayangkan kepada pihak yang tidak mengindahkannya. “Kami akan lakukan patroli setiap malam. Kita berharap surat imbauan tersebut dipatuhi. Seandainya melanggar kita akan tutup. Makanya kita berharap selama satu bulan penuh ini, surat imbauan tersebut dipatuhi,” kata dia.
Dari surat edaran khusus untuk rumah makan memang versinya berbeda. Walikota Pontianak malahan meminta supaya tirai rumah makan tidak ditutup. Untuk di sini sesuai surat edaran silahkan artikan masing-masing. “Artinya Pemkab juga tidak menghambat umat muslim mencari rezeki di bulan Ramadhan. Tetapi juga tolong hargai umat muslim yang menjalankan ibadah,” ujarnya.
Lebih jauh dikatakannbya semua tempat yang tertera dalam surat edaran tersebut diminta menaati imbauan yang telah diberikan. “Imbauan ini juga termasuk tempat-tempat permainan online. Sebab, semua tertera dalam surat edaran dari Dinas Sosial. Makanya akan kita pantau, kalau masih melanggar, akan kita tertibkan,” ungkap dia.(den)
Sumber : Pontianak Post
No comments:
Post a Comment