Kejahatan Tanah, Sanksi! - Berita Kubu Raya - Kalimantan Barat

Breaking

Unordered List

Tuesday, June 19, 2012

Kejahatan Tanah, Sanksi!

Kliwon Hariyanto
MEMPERJUALBELIKAN lahan milik orang lain yang namanya tertera dalam sertifikat tanpa sepengetahuan pemilik sertifikat, tetap merupakan perbuatan pidana.

Penegasan tersebut dilontarkan Kliwon Hariyanto, sekjend Konsultasi, Pengkajian dan Bantuan Hukum (KP dan BH).  Kliwon mengasumsikan bahwa sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku, sebagai alat pembuktian yang kuat.

Ditegaskan dia bahwa nama yang tercantum pada sertifikat tersebut secara jelas merupakan pemegang hak dari lahan tersebut. Ini merujuk pada pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

“Maka yang memiliki hak atas tanah tersebut, baik hak untuk menjual, maupun hak lainnya adalah pemilik sebagaimana yang tercantum dalam sertifikat tersebut, merupakan bukti mutlak dan sah haknya,” tandasnya.
Dia juga menegaskan bahwa pasal yang dapat dipergunakan untuk menjerat pelaku adalah Pasal 385 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun.


Ditambahkan Kliwon, penjual dan pembeli, serta pihak yang terlibat dalam proses transaksi jual balik nama fiktif, dapat dikenai hukuman pidana. Pasalnya tindakan mereka adalah perbuatan kejahatan penipuan, pemalsuan, dan penggelapan. ”Selayaknya pemilik sertifikat segera melaporkan jika kasus seperti tersebut telah terjadi,” pungkasnya.

Kliwon mengingatkan agar masyarakat saat ini lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi pembelian tanah. Pasalnya, ditambahkan dia, masih kerap ditemukan ada lahan yang dijual ternyata bukan milik pihak penjual. Ditambahkannya kembali, masih kerap pula ditemukan ada pihak yang menjual lahan tanpa sepengetahuan pemilik lahan, dalam hal sebagaimana tertera pada sertifikat.

Kasus seperti ini, diakui Kliwon, masih dijumpainya di kawasan yang berbatasan langsung antara Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Pontianak. Modus operandinya, menurut dia, biasanya melibatkan banyak orang. Bahkan, ditambahkan dia, oleh pihak yang mengeluarkan sertifikat telah memperlancar proses transaksi balik nama kepada calon pembeli.

Menurut dia, biasanya, setelah sertifikat hak milik atas lahan tersebut diterbitkan, ada pihak yang mengatasnamakan kelompok menjual sertifikat tersebut kepada calon pembeli untuk kemudian membaliknamakannya.

Menariknya, lanjut dia, pembuatan serfikikat dengan menggunakan kelompok tani, koperasi, atau perusahaan. Latas, dia menambakan, ketika sertifikat terbit, oleh pengelola justru menjual sertifikat tersebut kepada orang lain, tanpa sepengetahuan pemilik sah yang namanya tertera di dalam sertifikat. “Maka selayaknya yang terlibat dalam transaksi tersebut dapat dikenakan pasal berlapis lapis,” pungkasnya. (ote)

No comments:

Post a Comment