DPRD Segera Panggil Eksekutif - Berita Kubu Raya - Kalimantan Barat

Breaking

Unordered List

Tuesday, June 5, 2012

DPRD Segera Panggil Eksekutif

SUNGAI RAYA – DPRD Kabupaten Kubu Raya dalam waktu dekat segera memanggil pihak eksekutif untuk mempertanyakan rekomendasi yang dihasilkan Pansus Perkebunan beberapa waktu lalu, terkait tumpang tindihnya lahan antara PT Sintang Raya (SR) dan PT Cipta Tumbuh Berkembang (CTB) di Kecamatan Kubu. Itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kubu Raya Usman ketika menerima aspirasi karyawan PT Sintang Raya (SR), yang sebelumnya melakukan aksi di Kantor Bupati.
"Kami akan memanggil pihak eksekutif, sudah sejauh mana realisasi hasil Pansus itu dijalankan oleh eksekutif? Kami akan mengevaluasi lagi rekomendasi Pansus," kata Usman. Menurut dia,  yang berwenang melakukan eksekusi adalah eksekutif. Sementara DPRD tidak memiliki kewenangan.

Apalagi untuk membatalkan sebuah kebijakan dan keputusan. "Karena sesuai dengan tupoksinya, kami hanya bisa merekomendasikan ke eksekutif seperti yang pernah disampaikan Pansus. Kami pikir itulah solusinya dan saya pikir eksekutif juga wajib menjalankan rekomendasi tersebut," katanya.

Sementara itu, anggota Komisi B, Umar H Abdul Manan, mengatakan sebelumnya DPRD telah terbang ke Kementerian untuk meminta petunjuk penyelesaian persoalan tumpang tindih lahan PT SR dan PT CTB ini. “Upaya telah kami lakukan terus. Sampailah dibentuknya Pansus hingga menghasilkan rekomendasi. Saya pikir itu sudah menjadi kewajiban Pemkab (untuk) melaksanakan rekomendasi itu," tegas legislator PAN ini.

Nada yang sama juga dilontarkan anggota DPRD dapil Kubater dari Fraksi PDI Perjuangan, Agus Sudarmansyah, yang memastikan akan memperkuat fungsi pengawasan DPRD kepada eksekutif, untuk menjalankan hasil Pansus. "Apabila ada kebijakan yang menyalahi aturan, maka kami akan mengambil sikap tegas untuk mengawalnya," katanya.

Ia mengatakan bahwa legislatif bukanlah lembaga pengambil keputusan. Namun menerima aspirasi yang kemudian ditindaklanjuti dan diperjuangkan ke eksekutif, dalam hal ini ke Pemkab.  Untuk diketahui sebelumnya, polemik antara PT CTB dan PT SR sudah berjalan sejak lama. Keberadaan kedua perusahaan tersebut di Kecamatan Kubu sudah ada sebelum Kubu Raya terbentuk menjadi sebuah kabupaten. Keduanya mendapat izin perkebunan dari Bupati Pontianak pada waktu itu.

Namun, dalam perjalanannya, terdapat tumpang tindih izin yang dikeluarkan Pemkab Pontianak. PT SR yang telah mendapatkan izin lokasi pada tahun 2004 seluas 20 ribu hektar, yang kemudian diperkuat dengan diterbitkannya HGU seluas 11 ribu hektar, tiba-tiba lahannya ditimpa dengan PT CTB seluas 1.000 hektar. Itu terjadi pada tahun 2007, di mana izin lokasi untuk PT CTB seluas 19.950 hektar, di mana lagi-lagi dikeluarkan kepala daerah pada waktu itu. Sedikitnya 1.000 hektar lahan terletak di Desa Olak-olak Kubu, Kubu.

Tak terima dengan kejadian itu, manajemen PT SR melaporkan PT CTB ke Polres Pontianak pada 23 Mei 2011. Isi laporannya mengganggu usaha perkebunan. Alhasil, Polres Pontianak menyatakan lahan yang terletak di koordinat TM3 X=179682 Y=1443024 dan sekitarnya itu dalam status quo, karena masih dalam tahap proses penyidikan dan lokasi tersebut telah dipasang plang. Artinya, di lokasi tersebut tidak diperbolehkan untuk melakukan kegiatan oleh kedua perusahaan. Pada saat itu pula tim gabungan eksekutif telah turun ke lapangan bahkan telah gelar perkara di Jakarta. (den)

Sumber  Pontianak Post

No comments:

Post a Comment