SUNGAI RAYA—Perusahaan ataupun perorangan di Kabupaten Kubu Raya tidak sedikit melaporkan persoalan dugaan pencemaran atau kasus lingkungan. Proses aduan dilakukan terutama terkait keberadaan limbah yang umumnya banyak merugikan masyarakat sekitar.
”Kita selalu respon itu. Apalagi sejak lama kami sudah membuka posko aduan pencemaran lingkungan,” ungkap Aswin Fuad, Kepala Badan Lingkungan Hidup Kubu Raya, Minggu (10/6) di Sungai Raya. Menurut dia umumnya proses pengaduan yang dilakukan perorangan ataupun kelompok peduli lingkungan terkait soal lingkungan tercemar.
Kasusnya biasa dilakukan seperti perusahaan tahu, pabrik karet, perusahaan unggas ayam sampai ke usaha lainnya. ”Akan tetapi kita cepat lakukan konter ke lapangan. Dan terbukti ampuh. Apalagi kita tidak mau dianggap lama membenahi soal lingkungan apabila ada delik aduan. Kami dari SKPD BLH jelas sebagai pelayan masyarakat,” timpal dia.
Ia menambahkan banyak persoalan lingkungan yang dilaporkan langsung direspon. Caranya dengan turun langsung melakukan penanganan dan pengecekan ke perusahaan dimaksud. Biasanya cara paling jitu dengan menggunakan ancaman pidana penjara kalau terus melakukan pelanggaran, terbukti langsung direspon perusahaan. Sebab, ketika pemerintah memberi izin, umumnya pihak perusahaan sudah sepakat dengan soal lingkungan. Secara makro mereka harus patuhi semua aturan.
Aswin meminta perusahaan jangan hanya mengejar ataupun mencari untung semata, tetapi mengorbankan orang lain. Ketika ada persoalan lingkungan, harus diutamakan dan dijaga. Makanya BLH sering bereaksi di media dengan nada beragam tanggapan apabila ada persoalan lingkungan. ”Kita juga tidak mau dianggap membiarkan. Sebab berdasarkan UU 32 tahun 2009 terkait soal lingkungan, jelas diatur apabila sebagai SKPD kita melalukan pembiaran ancamannya juga pidana,” ujarnya. (den)
Sumber : Pontianak Post
”Kita selalu respon itu. Apalagi sejak lama kami sudah membuka posko aduan pencemaran lingkungan,” ungkap Aswin Fuad, Kepala Badan Lingkungan Hidup Kubu Raya, Minggu (10/6) di Sungai Raya. Menurut dia umumnya proses pengaduan yang dilakukan perorangan ataupun kelompok peduli lingkungan terkait soal lingkungan tercemar.
Kasusnya biasa dilakukan seperti perusahaan tahu, pabrik karet, perusahaan unggas ayam sampai ke usaha lainnya. ”Akan tetapi kita cepat lakukan konter ke lapangan. Dan terbukti ampuh. Apalagi kita tidak mau dianggap lama membenahi soal lingkungan apabila ada delik aduan. Kami dari SKPD BLH jelas sebagai pelayan masyarakat,” timpal dia.
Ia menambahkan banyak persoalan lingkungan yang dilaporkan langsung direspon. Caranya dengan turun langsung melakukan penanganan dan pengecekan ke perusahaan dimaksud. Biasanya cara paling jitu dengan menggunakan ancaman pidana penjara kalau terus melakukan pelanggaran, terbukti langsung direspon perusahaan. Sebab, ketika pemerintah memberi izin, umumnya pihak perusahaan sudah sepakat dengan soal lingkungan. Secara makro mereka harus patuhi semua aturan.
Aswin meminta perusahaan jangan hanya mengejar ataupun mencari untung semata, tetapi mengorbankan orang lain. Ketika ada persoalan lingkungan, harus diutamakan dan dijaga. Makanya BLH sering bereaksi di media dengan nada beragam tanggapan apabila ada persoalan lingkungan. ”Kita juga tidak mau dianggap membiarkan. Sebab berdasarkan UU 32 tahun 2009 terkait soal lingkungan, jelas diatur apabila sebagai SKPD kita melalukan pembiaran ancamannya juga pidana,” ujarnya. (den)
Sumber : Pontianak Post
No comments:
Post a Comment