Ahli Waris Protes Food Estate - Berita Kubu Raya - Kalimantan Barat

Breaking

Unordered List

Tuesday, June 26, 2012

Ahli Waris Protes Food Estate

SUNGAI RAYA—Muhammad Iskandar Abdul Majid mewakili ahli waris (Muhhamd Nur Bin Supuk, Tayib Bin Supuk dan H. Abdurahman) dari lahan seluas 15.000 hektare di Desa Peniti Dalam meminta investor, pemerintah atau pembeli lahan melakukan koordinasi.”Kami beritahukan kepada pemerintah daerah, pusat dan swasta yang akan menjadikan lahan ahli waris kami sebagai areal food estate untuk melakukan koordinasi,” katanya, Jumat(22/6).

Menurut dia tanah seluas 15.000 hektare ini sudah sesuai dengan hak milik ahli waris dan bersegel surat adat tahun 1939. Sampai saat ini tanah tersebut tidak pernah dipindah tangankan atau diperjualbelikan. “Kepada siapa pun dan pihak manapun tanah tersebut masih dijaga dan dikelola ahli waris.

Dasarnya kuat dari surat adat tahun 1939 dan sekarang sudah diperbaharui termasuk pernyataan dua kepala desa juga mendapat pengesehan dari camat setempat,” ujarnya.  Katanya batas tanahnya yang diambil investor punya batasan jelas.

Sebelah  utara berbatasan dengan tanah hutan negara. Sebelah selatan berbatasan dengan tanah warga Kubu Padi. Sebelah timur berbatasan dengan hutan negara. Dan   sebelah barat berbatasan tanah warga Jungkat. “Kami juga tengah meneliti, lahan kami diduga dicaplok investor perkebunan di daerah Kubu Raya,” ucapnya.

Lebih jauh dikatakannya lahannya sendiri terindikasi telah diperjualbelikan  pihak lain yang tidak jelas dan mengaku sebagai pemilik. Bilamana ada pihak mengakui membayar PBB sebaiknya diragukan keabsahannya. ”Kami dari kuasa para ahli waris dan pemilik sah tanah meminta pihak lain waspada kepada oknum yang mengaku memilik lahan dan menjualnya kepada investor. Apalagi pada dasarnya kami juga tidak keberatan pemerintah membuat program food estate dengan catatan tidak mengabaikan hak-hak ahli waris,” ujarnya.

Iskandar sapaan karibnya menjelaskan untuk diketahui ahli waris pernah mengajukan dan mengusulkan perubahan dari status hutan produksi (HP) menjadi APL atau PLK (Pertanian Lahan Kering). Usulan tersebut disampaikan berdasarkan kondisi lapangan dan kajian yuridis dan hak milik adat warga dalam kawasan sekitar hutan.

Namun berita terakhir diterima ternyata lahan tersebut sudah berubah menjadi APL (Areal Pengunaan Lain) untuk food estate. “Pada dasarnya sekali lagi kami mendukung program pemerintah. Tetapi juga harus diingat, kami selaku ahli waris memiliki hak di dalamnya,” kata dia.(den)

Sumber : Pontianak Post

No comments:

Post a Comment