www.simplyasep.com Kabar gembira kembali datang untuk para aparat sipil negara (ASN) di seluruh Indonesia. Kabar gembira datangnya dari Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, yang merencanakan akan menaikkan Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pensiunan mulai bulan April 2019 yang akan datang dengan kenaikkan rata rata sebesar 5 persen
Kalau merunut histori kenaikan gaji para Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebenarnya sudah dimulai sejak tahun 2009 hingga memasuki tahun 2015 karena pada tahun 2015 juga lah kenaikan gaji yang rutin diterima para PNS di seluruh Indonesia ini berakhir dan atau dihentikan. Pada tahun 2019 mendatang inilah Gaji para Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali dinaikkan sebesar 6 persen
Seperti yang dilansir oleh CNN Indonesia menyebutkan bahwa besarnya kenaikan gaji para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pensiunan ini akan diterima seluruhnya pada bulan April 2019 mendatang. Ini berarti bahwa kenaikan Gaji yang biasa diterima PNS dari bulan Januari sampai dengan Maret 2019 akan dibayarkan seluruhnya pada bulan April 2019
Penentuan besaran kenaikan 5 persen ini dengan menggunakan patokan pada Gaji Pokok sebagai dasar penentuan besaran tersebut. Oleh karena itulah dengan kenaikan Gaji Pokok ini maka secara otomatis gaji ke-13 dan THR juga akan mengalami kenaikan. Dengan kata lain kenakan Gaji PNS pada bulan Januari hingga bulan Maret 2019 akan dirapel sekaligus pada bulan April 2019.
Naik 5 Persen Tahun 2019
Dasar hukum penetapan besaran kenaikan Gaji Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pensiunan di seluruh Indonesia adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2016 yang salah satu keputusannya adalah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR), atau kerap disebut gaji ke-14 kepada PNS
Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur kenaikan gaji tersebut diperkirakan akan rampung pada bulan Maret 2019 yang akan datang dengan menggandeng Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB)yang kemungkinan baru diadopsi pada bulan Maret 2019. Diharapkan dengan kenaikkan 5 persen ini akan lebih memotivasi para PNS untik bekerja lebih baik lagi, lebih termotivasi, bersih dan profesional. (Dari berbagai Sumber)
Kalau merunut histori kenaikan gaji para Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebenarnya sudah dimulai sejak tahun 2009 hingga memasuki tahun 2015 karena pada tahun 2015 juga lah kenaikan gaji yang rutin diterima para PNS di seluruh Indonesia ini berakhir dan atau dihentikan. Pada tahun 2019 mendatang inilah Gaji para Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali dinaikkan sebesar 6 persen
Seperti yang dilansir oleh CNN Indonesia menyebutkan bahwa besarnya kenaikan gaji para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pensiunan ini akan diterima seluruhnya pada bulan April 2019 mendatang. Ini berarti bahwa kenaikan Gaji yang biasa diterima PNS dari bulan Januari sampai dengan Maret 2019 akan dibayarkan seluruhnya pada bulan April 2019
Penentuan besaran kenaikan 5 persen ini dengan menggunakan patokan pada Gaji Pokok sebagai dasar penentuan besaran tersebut. Oleh karena itulah dengan kenaikan Gaji Pokok ini maka secara otomatis gaji ke-13 dan THR juga akan mengalami kenaikan. Dengan kata lain kenakan Gaji PNS pada bulan Januari hingga bulan Maret 2019 akan dirapel sekaligus pada bulan April 2019.
ILUSTRASI. Photo Asep Haryono |
Naik 5 Persen Tahun 2019
Dasar hukum penetapan besaran kenaikan Gaji Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pensiunan di seluruh Indonesia adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2016 yang salah satu keputusannya adalah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR), atau kerap disebut gaji ke-14 kepada PNS
Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur kenaikan gaji tersebut diperkirakan akan rampung pada bulan Maret 2019 yang akan datang dengan menggandeng Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB)yang kemungkinan baru diadopsi pada bulan Maret 2019. Diharapkan dengan kenaikkan 5 persen ini akan lebih memotivasi para PNS untik bekerja lebih baik lagi, lebih termotivasi, bersih dan profesional. (Dari berbagai Sumber)
No comments:
Post a Comment