Asmaniar Laporkan Kasus KPRI ke Ombusdman - Berita Kubu Raya - Kalimantan Barat

Breaking

Unordered List

Monday, May 27, 2013

Asmaniar Laporkan Kasus KPRI ke Ombusdman

SUNGAI RAYA-Penyelesaian kasus dugaan manipulasi data anggota yang dilakukan Kepala KPRI Jaya Bersama Kabupaten Kubu Raya sampai saat ini masih mengambang. Kasus yang  telah dilaporkan oleh Agustina Sisilia dan didampingi kuasa hukumnya, Asmaniar pada tahun 2012 lalu ke Polda Kalbar ternyata tidak memiliki kejelasan.

Asmaniar mengatakan sampai saat ini tidak ada kejelasan padahal beberapa saksi maupun dari pihak KPRI yang telah diperiksa.  Dia menegaskan Senin (27/5) ini pihaknya akan melaporkan kasus tersebut ke, Ombusdman Perwakilan Kalimantan Barat. Lantaran pihaknya menilai Polda Kalbar hingga saat ini belum serius untuk menangani kasus yang dilaporkan oleh kliennya.

Sejak 2012 kasus ini dilaporkan oleh kliennya. Namun sampai saat ini tidak ada kejelasan oleh pihak kepolisan terkait sudah ada beberapa saksi maupun dari pihak KPRI yang telah diperiksa. “Sejak 2012 hingga 2013 ini kasus ini pun ibaratkan genangan air laut yang begitu tenang hingga tak di ketahui siapa, mengapa dan bagaimana bisa terjadi,” katanya, Jumat (24/5) lalu ketika ditemui di kantornya di Jalan BLKI Kecamatan Pontianak Tenggara.



TUNJUKAN BUKTI: Kuasa Hukum Pelapor Agustina Sisilia, Asmaniar, memperlihatkan sejumlah barang bukti yang dimilikinya terkait kasus manipulasi data anggota yang dilakukan Kepala KPRI Jaya Bersama, Guntoro, Jumat (24/5). Dari data tersebut diketahui adanya ribuan nama fiktif dalam pengajuan pinjaman. Adong Eko/Pontianak Post


Menurutnya, dalam proses hukum, pihak Kepolisian Kalimantan Barat wajib memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).  Akan tetapi sampai saat ini, terhadap kasus yang dilaporkan, baik informasi lisan maupun tertulis yang disampaikan Polda tak pernah ada.

SP2HP merupakan hak bagi pelapor untuk mendapatkanya. Berdasarkan peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian penanganan perkara pidana di lingkungan Kepolisian Negera Republik Indonesia, pasal 39 ayat 1, berbunyi dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala paling sedikit satu kali setiap satu bulan.

”Sudah jelas klien saya dalam kasus ini memilik hak untuk mendapatkan hasil perkembangan penyidikan. Namun sampai saat ini tidak ada informasi yang kami dapat, bahkan tidak ada inisiatif Polda Kalbar untuk mengkomunikasikan tentang SP2HP kasus KPRI Jaya Bersama ini, yang sudah jelas melakukan memanipulasi data,” terangnya.

Dia menegaskan, bahwa pihaknya telah melaporkan kasus KPRI Jaya Bersama ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan sejumlah berkas yang mendukung. “Kita memang berharap kasus ini, dapat ditangai KPK. Akan tetapi kita tahu bahwa KPK sedang disibukan dengan penanganan kasus korupsi yang besar. Maka dari itu, kita berharap Polda Kalbar mampu mengungkap kasus ini,” tandasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Kalbar AKBP Mukson Munandar membantah mentelantarkan kasus tersebut. Pihaknya sudah beberapa kali melakukan gelar perkara. “Sudah kita selidiki kok, bahkan perkaranya telah digelar tiga kali. Untuk saksinya kita periksa sebanyak 17 orang.  Sementara saksi ahli, ada 4 orang, mereka adalah ahli hukum administrasi negara, ahli koperasi, ahli perbankan, dan ahli hukum negara,” ungkap Mukson di ruang kerjanya, kemarin.

Dia merincikan, gelar perkara itu dilakukan pada 18 Juli 2012 di Jakarta, 3 September 2012 dan 23 oktober 2012 di Pontianak. Kendati demikian, kesimpulan dari hasil gelar perkara itu belum ditemukan unsur pidana dan kerugian materil. “Kita tunggu saja proses berikutnya,” tegas Dia.

Sementara untuk si pelapor, ungkap Mukson, telah dikirim surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan. Jadi kasus ini terus berlanjut, bukan terkesan tak transparan. “Kita bekerja secara birokrasi dengan prosedur yang telah ditetapkan.

Untuk itu, kami minta kepada pihak terkait untuk bersabar. Agar institusi Polri bekerja secara maksimal dalam pengungkapan kasus ini,” pungkasnya. Dia pun menegaskan pihaknya tidak akan berpihak pada siapapun. Apabila ditemukan ada unsur tindak pidana, maka tetap akan diproses suseuai dengan hukum yang berlaku. “Kepolisian tetap berpihak pada kebenaran,” tegasnya. (adg)

Sumber : Harian Pontianak Post, tanggal 27 Mei 2013. Halaman 18

No comments:

Post a Comment