SUNGAI RAYA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kubu Raya melantik 45 anggota Panitia Pengawas Kecamatan (PPK). Mereka akan bekerja sebagai penyelengggara pemilu baik itu untuk pemilukada, pemilu legislatif maupun pemilu presiden di sembilan kecamatan yang ada di Kubu Raya. Pelantikan dilaksanakan di Aula Hotel Randayan, Selasa (19/3).
Ketua KPU Kubu Raya, Idris Maheru menekankan kepada 45 anggota PPK yang dilantik agar dapat menjaga netralitas dalam setiap agenda politik yang digelar. Jika ditemukan dan terbukti ada anggota PPK tidak netral atau tidak independen dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya, maka pihaknya siap memberikan sanksi, seperti pemecatan.
Dia menyebutkan, bagi anggota PPK ada yang berani coba-coba untuk bermain dalam penyelenggaraan pemilu akan dapat dipidana. Misalnya, dengan sengaja tidak memasukan masyarakat ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau sengaja mengarahkan masyarakat untuk memilih salah satu kandidat.
“Berdasarkan Undang Undang Pemilu Nomor 8 tahun 2012 telah jelas setiap masyarakat yang telah memenuhi syarat wajib untuk dimasukan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebagai pemilih,” katanya. Untuk itu, dia meminta agar seluruh elemen masyarakat dapat membantu mengawasi dan memantau kinerja PPK agar tetap menjaga netralitas dan independen sehingga pemilu dapat berjalan sesuai dengan mekanisme dan demokratis
“Peran masyarakat sangat dibutuhkan dalam hal melakukan pengawasan anggota PPK, dan jika ada laporan maka kita akan croscek ke lapangan untuk melihat sampai sejauh mana pelanggaran yang dilakukan,” ucapnya.
Dia menjelaskan anggota PPK yang dilantik sebagaian diisi oleh wajah baru namun tidak dipungkiri masih ada beberapa wajah lama yang sebelumnya menjadi anggota PPK pada Pilkada sebelumnya. Meski demikan, sejauh ini kredibilitas anggota PPK cukup diakui lantaran dari hasil tes tertulis dan wawancara mereka dianggap terbaik dari peserta lainnya. “Program kerja pertama yang harus dilakukan mereka adalah menyiapkan sekretaris baru dan menyiapkan personil Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk dilantik,” tuturnya. (adg)
Sumber : Pontianak Post
Ketua KPU Kubu Raya, Idris Maheru menekankan kepada 45 anggota PPK yang dilantik agar dapat menjaga netralitas dalam setiap agenda politik yang digelar. Jika ditemukan dan terbukti ada anggota PPK tidak netral atau tidak independen dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya, maka pihaknya siap memberikan sanksi, seperti pemecatan.
Dia menyebutkan, bagi anggota PPK ada yang berani coba-coba untuk bermain dalam penyelenggaraan pemilu akan dapat dipidana. Misalnya, dengan sengaja tidak memasukan masyarakat ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau sengaja mengarahkan masyarakat untuk memilih salah satu kandidat.
“Berdasarkan Undang Undang Pemilu Nomor 8 tahun 2012 telah jelas setiap masyarakat yang telah memenuhi syarat wajib untuk dimasukan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebagai pemilih,” katanya. Untuk itu, dia meminta agar seluruh elemen masyarakat dapat membantu mengawasi dan memantau kinerja PPK agar tetap menjaga netralitas dan independen sehingga pemilu dapat berjalan sesuai dengan mekanisme dan demokratis
“Peran masyarakat sangat dibutuhkan dalam hal melakukan pengawasan anggota PPK, dan jika ada laporan maka kita akan croscek ke lapangan untuk melihat sampai sejauh mana pelanggaran yang dilakukan,” ucapnya.
Dia menjelaskan anggota PPK yang dilantik sebagaian diisi oleh wajah baru namun tidak dipungkiri masih ada beberapa wajah lama yang sebelumnya menjadi anggota PPK pada Pilkada sebelumnya. Meski demikan, sejauh ini kredibilitas anggota PPK cukup diakui lantaran dari hasil tes tertulis dan wawancara mereka dianggap terbaik dari peserta lainnya. “Program kerja pertama yang harus dilakukan mereka adalah menyiapkan sekretaris baru dan menyiapkan personil Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk dilantik,” tuturnya. (adg)
Sumber : Pontianak Post
No comments:
Post a Comment