Sertifikat Tanah Hilang. Tanah Berganti Pemilik - Berita Kubu Raya - Kalimantan Barat

Breaking

Unordered List

Monday, January 7, 2013

Sertifikat Tanah Hilang. Tanah Berganti Pemilik

SUNGAI KAKAP-Baidah Gani warga RT013 RW005 Desa Punggur Kecil Kecamatan Sungai Kakap kesal dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kubu Raya. lantaran sertifikat miliknya hilang dicuri pada 2002 lalu.

Menurut anak kandung Baidah Gani, yakni Darwin M Ali pada 2002 silam sertifikat milik orang tuanya hilang. Namun anehnya setelah dilakukan pengecekan di BPN Kabupaten Kubu Raya, sertifikat yang hilang tersebut sudah beralih nama dengan nomor surat tanah yang sama. “Dalam surat ukur sementara nomor 238/82 Persil nomor 13 22 Januari 1982 yang dikeluarkan oleh BPN Kabupaten Pontianak, dinyatakan luas tanah milik orang tua saya kurang lebih 6400 meter persegi,” katanya, Minggu (6/1).


Darwin mengatakan dirinya baru mengetahui kalau surat tanah tersebut hilang setelah orang tuanya dipaksa meninggalkan rumah oleh orang-orang yang tidak dikenal, pada Senin (31/1) lalu. Namun dirinya enggan melaporkan kasus pencurian sertifikat tanah tersebut lantaran merasa tidak paham hukum dan tidak memiliki cukup dana.

Atas hilangnya sertifikat tanah tersebut, lanjut Darwin ia telah membuat laporan kepada pemerintah desa. Atas anjuran kepala desa, maka ia pun mendatangi BPN Kubu Raya. beberapa hari lalu, ia pun mencoba mendatangi BPN Kabupaten Kubu Raya namun diminta datang pada hari lain untuk mengecek nama notaris yang sudah berani mengubah nama pemilik sertifikat yang sah.

“Saya diminta datang lagi, pada Senin (7/1) hari ini, untuk mengecek nama notaris yang sudah berani mengubah nama sertifikat orangtua saya,” ucapnya.Darwin menegaskan pihaknya sebagai ahli waris yang berjumlah lima orang yakni, Jumiati M. Ali, Anis M. Ali, Sarinamayati. M. Ali, Darwin M. Ali serta Ninik M. Ali merasa tidak pernah menjual tanah milik orang tuanya kepada siapapun maupun mengubah nama kepemilikan atas tanah tersebut dengan nama orang lain.

Semua ahli waris, tambah Darwin, siap bersaksi bahkan kepala desa dan warga sekitar yang mengetahui keberadaan tanah dan kepemilikan tanah pun siap memberikan saksi. “Kami memperjuangkan hak kami, dan rasanya sangat wajar jika pemilik tanah memperjuangkan haknya atas kezhaliman ini,” tegasnya.

Menurut Darwin hingga saat ini, ia dan semua ahli waris tidak tahu, sertifikat tersebut atas nama siapa dan siapa yang memiliki sertifikat tersebut. Bahkan orang yang datang dengan mengaku-ngaku pemilik tanah hingga saat ini tidak diketahui namanya. (adg)

Sumber : Pontianak Post


No comments:

Post a Comment