SUNGAI RAYA—Upaya Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Kubu Raya menekan pemerintah desa untuk menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban Alokasi Dana Desa (LPJ-ADD) terus membuahkan hasil. Kalau sebelumnya tersisa sebelas desa yang masuk masa deadline penyampaian keterangan pertanggungjawaban, kini hanya tinggal satu desa.
”Hanya satu desa saja belum menyampaikan. Kita tidak tahu sebabnya apa,” kata Fauzi Kasim, Kepala BPMPD Kubu Raya, Senin (6/8) di Sungai Raya. Menurut dia satu desa tersebut adalah Desa Tanjung Harapan terletak di Kecamatan Batu Ampar.
Namun persoalannya sudah ditindaklanjuti inspektorat dengan turun ke pemerintah desa tersebut. “Kalau desa lain sudah menyampaikan tanggungjawabnya. Hanya Desa Tanjung Harapan belum jelas dan tergantung kadesnya,” ujarnya.
Ia menyampaikan kalau kades bersangkutan bersama aparatur desa tidak menyampaikan LPJ, pihaknya akan memproses lebih lanjut. Dia berjanji untuk menyelidiki dan memproses lebih jauh persoalan LPJ ADD ini. ”Kita akan rekomendasikan diproses pidana,” tuturnya.
Sebelum itu, sebelas desa penerima alokasi dana desa (ADD) tahun 2011 terancam bakal diproses ke Inspektorat. Ini akan terjadi kalau aparatur desa tidak segera menyampaikan laporan pertanggungjawaban ADD ke Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Kubu Raya.
”Sekarang ini masih ada sekitar sebelas dari 20 desa yang belum menyampaikan laporan. Nama-nama desa tidak bisa kita sebutkan dan itu masih bersifat rahasia. Sebab, masih ada itikad baik aparatur desa dalam menuntaskan laporannya,” ungkap Fauzi Kasim beberapa waktu lalu, Senin (16/7). “Yang pasti, desa-desa tersebut masuk dalam LHP BPK RI tahun anggaran 2011 dan disampaikan tahun 2012 ini kepada kita,” timpal dia.
Ia menyampaikan meski belum menyampaikan laporan SPj, namun sebelas desa ini memiliki itikad baik. Buktinya, aparatur desanya sangat rajin melakukan konsultasi kepada BPMPD Kubu Raya terkait pemakaian dana ADD 2011. ”Mereka memang diperintahkan sampai akhir Juli tahun 2012menuntaskan laporan pengunaan ADD tahun 2011. Kalau tidak disampaikan, pasti ada implikasi. Misalnya ADD tahun 2012 tidak dicairkan. Dan tentu saja itu akan menghambat kepada proses pemerintah desa,” ujarnya.
Kalau persoalannya ke proses pencairan, lanjutnya, sah saja dan tidak menimbulkan problem di kemudian hari. Namun, ditambahkan dia, jika laporannya masuk ke review Inspektorat, tentu akan menimbulkan problem bersama. Yang dikhawatirkan, menurut dia, jika diteruskan ke aparat penegak hukum, maka akan menjadi masalah tindak pidana. ”Itu yang kita wanti-wanti.
Makanya kita minta di awal, pertengahan atau akhir Juli, untuk SPj ADD harus sudah tuntas semua,” tandasnya.Fauzi yang sebelumnya menjabat sebagai kepala Dinas Parbudpora menambahkan mengenai pencairan ADD tahun 2012 memang masih bervariatif. Menurutnya, sekitar 60 persen desa selalu melakukan konsultasi.
Itupun, ditambahkan dia, menyangkut sebagai salah satu syarat sebelum proses pencairan direkomendasikan ke DPPKAD. “Untuk saat ini sudah ada sekitar puluhan desa siap mencairkan ADD. Soal pencairan, kita memang tidak tahu. Sebab, ranah sepenuhnya berada di DPKKAD,” tuturnya.
Sebelumnya Panitia Kerja (Panja) LHP BPK-RI mencatat belanja Bantuan Keuangan ADD yang belum dapat dipertanggungjawabkan adalah sebesar Rp1.739.700.000. ”Ini juga catatan, tetapi kami Panja sudah klarifikasi. Kami berharap catatan BPK RI ini segera dituntaskan,” kata Jupri, belum lama ini. Katanya, dalam belanja bantuan ADD tahun 2011, dianggarkan kepada 106 desa di sembilan kecamatan di Kubu Raya.
Dari anggaran itu, menurut dia, tidak ada realisasi ke Desa Sungai Nipah di Kecamatan Teluk Pakedai, kemudian Desa Bemban, Desa Dabong (Kubu), serta Desa Permata (Terentang), karena tidak ada pengajuan proposal. Kemudian, dia menambahkan, pemeriksaan BPK RI lebih lanjut menunjukkan penyaluran ADD tahap satu, terdapat lima desa belum menyampaikan bukti pertanggungjawabannya. Nilainya mencapai Rp482 juta. (den)
Sumber : Pontianak Post
”Hanya satu desa saja belum menyampaikan. Kita tidak tahu sebabnya apa,” kata Fauzi Kasim, Kepala BPMPD Kubu Raya, Senin (6/8) di Sungai Raya. Menurut dia satu desa tersebut adalah Desa Tanjung Harapan terletak di Kecamatan Batu Ampar.
Namun persoalannya sudah ditindaklanjuti inspektorat dengan turun ke pemerintah desa tersebut. “Kalau desa lain sudah menyampaikan tanggungjawabnya. Hanya Desa Tanjung Harapan belum jelas dan tergantung kadesnya,” ujarnya.
Ia menyampaikan kalau kades bersangkutan bersama aparatur desa tidak menyampaikan LPJ, pihaknya akan memproses lebih lanjut. Dia berjanji untuk menyelidiki dan memproses lebih jauh persoalan LPJ ADD ini. ”Kita akan rekomendasikan diproses pidana,” tuturnya.
Sebelum itu, sebelas desa penerima alokasi dana desa (ADD) tahun 2011 terancam bakal diproses ke Inspektorat. Ini akan terjadi kalau aparatur desa tidak segera menyampaikan laporan pertanggungjawaban ADD ke Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Kubu Raya.
”Sekarang ini masih ada sekitar sebelas dari 20 desa yang belum menyampaikan laporan. Nama-nama desa tidak bisa kita sebutkan dan itu masih bersifat rahasia. Sebab, masih ada itikad baik aparatur desa dalam menuntaskan laporannya,” ungkap Fauzi Kasim beberapa waktu lalu, Senin (16/7). “Yang pasti, desa-desa tersebut masuk dalam LHP BPK RI tahun anggaran 2011 dan disampaikan tahun 2012 ini kepada kita,” timpal dia.
Ia menyampaikan meski belum menyampaikan laporan SPj, namun sebelas desa ini memiliki itikad baik. Buktinya, aparatur desanya sangat rajin melakukan konsultasi kepada BPMPD Kubu Raya terkait pemakaian dana ADD 2011. ”Mereka memang diperintahkan sampai akhir Juli tahun 2012menuntaskan laporan pengunaan ADD tahun 2011. Kalau tidak disampaikan, pasti ada implikasi. Misalnya ADD tahun 2012 tidak dicairkan. Dan tentu saja itu akan menghambat kepada proses pemerintah desa,” ujarnya.
Kalau persoalannya ke proses pencairan, lanjutnya, sah saja dan tidak menimbulkan problem di kemudian hari. Namun, ditambahkan dia, jika laporannya masuk ke review Inspektorat, tentu akan menimbulkan problem bersama. Yang dikhawatirkan, menurut dia, jika diteruskan ke aparat penegak hukum, maka akan menjadi masalah tindak pidana. ”Itu yang kita wanti-wanti.
Makanya kita minta di awal, pertengahan atau akhir Juli, untuk SPj ADD harus sudah tuntas semua,” tandasnya.Fauzi yang sebelumnya menjabat sebagai kepala Dinas Parbudpora menambahkan mengenai pencairan ADD tahun 2012 memang masih bervariatif. Menurutnya, sekitar 60 persen desa selalu melakukan konsultasi.
Itupun, ditambahkan dia, menyangkut sebagai salah satu syarat sebelum proses pencairan direkomendasikan ke DPPKAD. “Untuk saat ini sudah ada sekitar puluhan desa siap mencairkan ADD. Soal pencairan, kita memang tidak tahu. Sebab, ranah sepenuhnya berada di DPKKAD,” tuturnya.
Sebelumnya Panitia Kerja (Panja) LHP BPK-RI mencatat belanja Bantuan Keuangan ADD yang belum dapat dipertanggungjawabkan adalah sebesar Rp1.739.700.000. ”Ini juga catatan, tetapi kami Panja sudah klarifikasi. Kami berharap catatan BPK RI ini segera dituntaskan,” kata Jupri, belum lama ini. Katanya, dalam belanja bantuan ADD tahun 2011, dianggarkan kepada 106 desa di sembilan kecamatan di Kubu Raya.
Dari anggaran itu, menurut dia, tidak ada realisasi ke Desa Sungai Nipah di Kecamatan Teluk Pakedai, kemudian Desa Bemban, Desa Dabong (Kubu), serta Desa Permata (Terentang), karena tidak ada pengajuan proposal. Kemudian, dia menambahkan, pemeriksaan BPK RI lebih lanjut menunjukkan penyaluran ADD tahap satu, terdapat lima desa belum menyampaikan bukti pertanggungjawabannya. Nilainya mencapai Rp482 juta. (den)
Sumber : Pontianak Post
Kubu Raya di kalimantan ya mas..., Saya sering dengar tentang daerah ini.
ReplyDeleteSelamat bertugas.....
Saya jadi sedikit lebih tau nih tentang situasi kondisi daerah di sana.. Trimakasih atas share nya gan..
ReplyDeleteinformasi yang menarik juga transparan, terima kasih kang...selmat bertugas...
ReplyDeletejangan lupa singga yah
Tidak di bukanya lowongan dari umum, merupakan bentuk ketidak adilan baru, hal tersebut dikarenakan untuk siapa siapa saja yang dulunya bermasalah juga belum tau orangnya, kenapa jika mau ulang , tidak diulang SAJA untuk umum, orAng umum punya hak atas dikeluarkannya biaya atas penyelenggaraan CPNS di KUBU RAYA, dan bukan rahasia lagi, itu kesalahan ada pada penyelenggara (PEMERINTAH ) bukan pada peserta, INI ADALAH Bukti tidak becusnya mengurus Negara, dan rendahnya SUPREMASI HUKUM, SERTA BUKTI KESEWENANG WENANGAN PARA PEJABAT DI NEGARA INI, MANA KEADILAN YANG DIAMANATKAN OLEH PANCASILA DAN UUD 45, DIMANA KERJA WAKIL RAKYAT ??? SETUMPUL ITUKAH MASYARAKAT KITA HINGGA MUDAH DI BODOHI???
ReplyDeleteHadir kembali di sini sahabatku...
ReplyDeletesalam..???!
selamat bertugas ya mas,, nice info :D
ReplyDeleteHadir kembali menyapa sahabat....
ReplyDeletemenyapa sabat setelah sekian lama tak dapat bnerkunjung salam dari potret pertanian ya sob
ReplyDeletekalau dari kemarin belum, berarti sekarang mungkin sudah disampaikan ya sob..hehe..
ReplyDeleteKunjungan sore hari
ReplyDeletekomentar kan artike ini ya
http://www.timkomte.com/2012/09/traffic-pengunjung-rumahku-turun.html
Kalimantan ya tugasnya..? Selamat bertugas pak, semoga sukses dlm tugasnya :)
ReplyDeleteTentang LPJ itu harus dibuat setelah acaranya selesai mas ya. Semoga desa itu secepatnya menyelesaikan laporannya :))
ReplyDeleteSalam
met pgi genk.,., wah mantp ni invonya genk.
ReplyDeletemksih'y genk
wah saya gak tau daerah mana itu, tetapi saya makin bangga dengan Indonesia yang ternyata begitu besar
ReplyDeletegak kenal nih desa .
ReplyDeleteSelamat malam sob.Ini kunjunganku mana kunjunganmu.
ReplyDelete#Comment Artikelnya juga yah.
selamat siang mas asep... :)
ReplyDeletesalam silaturrahmi dari lukman..
Nice Artikel mas =))
ReplyDeletepokonya selalu Hadir deh :*
Selamat pagi gan, saya ingin mengajak anda untuk bekerja sama dengan saya..
ReplyDeleteOhh iya, agan FOLLOW blog saya, nanti di FOLLBACK deh oleh saya. Berikut link'nya =>> [ YUEZHA SOFTWARE ]
Terimakasih